FerrariOwnerAvatar border
TS
FerrariOwner
Transfer Antar Bank di Bawah Rp 100 Juta Tak Boleh Pakai RTGS, Masyarakat Dirugikan !
Jakarta -Mulai 15 Desember 2014, kirim uang antar bank kurang dari Rp 100 juta tak boleh pakai Real Time Gross Settlement (RTGS), tetapi diarahkan untuk memakai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Aturan baru Bank Indonesia (BI) ini dianggap mempersulit masyarakat. Pasalnya, nasabah yang mengirim dana kurang dari Rp 100 juta bakal dirugikan karena uangnya tidak segera diterima di bank tujuan.

Analis Perbankan dari PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) David Sumual menilai, aturan tersebut perlu dikaji ulang. Pasalnya, aturan itu justru akan mempersulit masyarakat untuk bisa menikmati layanan secara cepat dari perbankan.

"Masyarakat butuh cepat, jadi kesulitan. Di bawah Rp 100 juta yang bank-nya sama bisa, tapi kan nggak semua masyarakat punya bank yang sama. Jadi mungkin lebih dikaji lagi, lihat tujuannya apa," kata David kepada detikFinance, Senin (8/12/2014).

Dia menjelaskan, BI seharusnya memberikan penjelasan secara rinci tujuan dari aturan baru tersebut sehingga tidak menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.

"Mungkin ada kaitannya juga dengan pertumbuhan ekonomi, jumlah nasabah dan nilai transaksi makin besar, memang yang banyak transfer-transferan itu yang di bawah Rp 100 juta, harusnya ada sistem yang bisa menampung itu," jelas dia.

http://finance.detik.com/read/2014/1...gikan?f9911023

ga abis pikir ane emoticon-No Hope
0
17.5K
152
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan