comANDREAvatar border
TS
comANDRE
Tak Ada Tempat Sampah di Mobil, PNS Ini Kena Denda Rp 250.000


BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung merazia kendaraan roda empat yang masuk ke dalam wilayah Balai Kota Bandung, Senin (8/12/2014).

Razia tersebut dilakukan untuk mencari kendaraan yang tidak memiliki tempat sampah sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3), Pasal 49.

Di antara puluhan mobil yang tidak memiliki tempat sampah yang terjaring razia, terdapat satu mobil Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Karawang. Mereka ke dalam kepentingan dinas.

Setelah didata, salah satu PNS di dalam mobil itu langsung membayar denda paksa sesuai ketentuan sebesar Rp 250.000. "Saya baru tahu persis ada peraturan kayak gini. Saya tahunya kalau beli di pedagang asongan baru didenda. Tapi kalau semua positif selama untuk kebaikan, ya, bayar aja," kata Sutisna Sumantri, saat ditemui seusai membayar denda.

Kurangnya sosialisasi terhadap penegakkan peraturan tersebut menjadi alasan utama para pemilik mobil yang kedapatan melanggar. Kebanyakan pelanggar berasal dari luar kota Bandung.

Seperti yang dikatakan oleh Dini (45). Sambil marah-marah kepada petugas Satpol PP, dia mengaku kecewa karena tidak ada sosialisasi sebelumnya. Namun demikian, wanita pengusaha pemilik mobil mewah asal Kota Cimahi ini mengaku sering bolak-balik ke Balai Kota Bandung. Padahal, sudah sejak dua minggu yang lalu, Perda tersebut disosialisasikan di media massa dan media sosial.

"Bayar langsung, logikanya di mana kalau bayar langsung? Ikut sidang, ngapain? Saya maunya dimaafkan karena saya juga enggak tahu," kata Dini dengan nada membentak.

Ditanya soal sosialisasi Perda tersebut, Dini mengaku tidak mengetahui sama sekali karena terlalu sibuk dengan bisnisnya. "Saya sibuk enggak pernah nonton TV, enggak pernah baca koran, saya juga gaptek (gagap teknologi) jadi ga pernah main twitter," ungkap dia.

Walaupun sudah marah-marah, Dini tak bisa mengelak. Daripada bayar denda langsung sebesar Rp250.000, Dini akhirnya memilih untuk repot menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, hari Jumat mendatang.

Setelah hampir dua jam melakukan razia sejak pukul 10.00 WIB, hingga pukl 12.15 WIB Satpol PP Kota Bandung berhasil menjaring sebanyak 27 kendaraan pelanggar. Enam di antaranya memilih untuk membayar denda paksa langsung. Sisanya memilih untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan di PN Bandung.

"Sosialisasi sudah lama. Seharusnya tanpa sosialisasi sudah jadi hukum dan akan tetap diterapkan," kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kota Bandung, Teddy Wira Kusumah.

sumber
=====

bandung juara! emoticon-Recommended Seller
0
6.3K
75
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan