- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kabar Gembira Untuk Pegiat HAM: Pollycarpus Bebas
TS
middleware
Kabar Gembira Untuk Pegiat HAM: Pollycarpus Bebas
Selamat bebas pak Pollycarpus.
Hari Ini, Pollycarpus Bebas Bersyarat
Metrotvnews.com, Jakarta: Terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib, mendapatkan pembebasan bersyarat. Pollycarpus Budihari Priyanto mengantongi surat pembebasan bersyarat sejak Jumat (28/11/2014).
"Memang benar per hari ini SK (Surat Keputusan) PB-nya sudah keluar karena yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan PB," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat, melalui pesan singkat yang diterima Jumat.
Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun, Pollycarpus masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jumat. "Mungkin besok (Sabtu) malam (keluar)," jelas Handoyo.
Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di pesawat Garuda Indonesia, 7 September 2004. Munir meninggal akibat akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam. Saat itu, Pollycarpus juga berada dalam pesawat itu dan sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.
Metrotvnews.com, Jakarta: Terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib, mendapatkan pembebasan bersyarat. Pollycarpus Budihari Priyanto mengantongi surat pembebasan bersyarat sejak Jumat (28/11/2014).
"Memang benar per hari ini SK (Surat Keputusan) PB-nya sudah keluar karena yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan PB," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat, melalui pesan singkat yang diterima Jumat.
Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun, Pollycarpus masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jumat. "Mungkin besok (Sabtu) malam (keluar)," jelas Handoyo.
Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di pesawat Garuda Indonesia, 7 September 2004. Munir meninggal akibat akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam. Saat itu, Pollycarpus juga berada dalam pesawat itu dan sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.
Sumber: PKS Piyungan
update... Remisinya terakumulasi dari zaman SBY. Pas banget dia keluar di masa Hendro Priyono berjaya
Inilah Daftar Remisi yang Diterima Pollycarpus Selama Jalani Hukuman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib terhitung, Jumat (28/11) telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
Mantan pilot Garuda itu mendapatkan PB setelah menjalani 8 tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara itu diputuskan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang membelitnya.
Inilah daftar remisi yang diterima Pollycarpus selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
1. Tahun 2008 remisi HUT Kemerdekaan RI dan Hari Raya Natal, potongan
hukuman sebulan.
2. Tahun 2009 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 3 bulan dan Hari Raya Natal 1 bulan.
3. Tahun 2010 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 7 bulan 10 hari dan remisi Hari Raya Natal 2 bulan.
4. Tahun 2011 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 9 bulan 5 hari dan remisi Hari Raya
Natal 1 bulan 15 hari.
5. Tahun 2012 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 6 bulan 20 hari dan Hari Raya Natal 1 bulan 15 hari.
6. Tahun 2013 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 8 bulan
7. Tahun 2014 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 8 bulan . (san)
http://www.tribunnews.com/regional/2...jalani-hukuman
Quote:
Hari Ini, Pollycarpus Bebas Bersyarat
Metrotvnews.com, Jakarta: Terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib, mendapatkan pembebasan bersyarat. Pollycarpus Budihari Priyanto mengantongi surat pembebasan bersyarat sejak Jumat (28/11/2014).
"Memang benar per hari ini SK (Surat Keputusan) PB-nya sudah keluar karena yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan PB," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat, melalui pesan singkat yang diterima Jumat.
Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun, Pollycarpus masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jumat. "Mungkin besok (Sabtu) malam (keluar)," jelas Handoyo.
Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di pesawat Garuda Indonesia, 7 September 2004. Munir meninggal akibat akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam. Saat itu, Pollycarpus juga berada dalam pesawat itu dan sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.
Metrotvnews.com, Jakarta: Terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib, mendapatkan pembebasan bersyarat. Pollycarpus Budihari Priyanto mengantongi surat pembebasan bersyarat sejak Jumat (28/11/2014).
"Memang benar per hari ini SK (Surat Keputusan) PB-nya sudah keluar karena yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan PB," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat, melalui pesan singkat yang diterima Jumat.
Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun, Pollycarpus masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jumat. "Mungkin besok (Sabtu) malam (keluar)," jelas Handoyo.
Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di pesawat Garuda Indonesia, 7 September 2004. Munir meninggal akibat akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam. Saat itu, Pollycarpus juga berada dalam pesawat itu dan sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.
Sumber: PKS Piyungan
update... Remisinya terakumulasi dari zaman SBY. Pas banget dia keluar di masa Hendro Priyono berjaya
Quote:
Inilah Daftar Remisi yang Diterima Pollycarpus Selama Jalani Hukuman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib terhitung, Jumat (28/11) telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
Mantan pilot Garuda itu mendapatkan PB setelah menjalani 8 tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara itu diputuskan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang membelitnya.
Inilah daftar remisi yang diterima Pollycarpus selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
1. Tahun 2008 remisi HUT Kemerdekaan RI dan Hari Raya Natal, potongan
hukuman sebulan.
2. Tahun 2009 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 3 bulan dan Hari Raya Natal 1 bulan.
3. Tahun 2010 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 7 bulan 10 hari dan remisi Hari Raya Natal 2 bulan.
4. Tahun 2011 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 9 bulan 5 hari dan remisi Hari Raya
Natal 1 bulan 15 hari.
5. Tahun 2012 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 6 bulan 20 hari dan Hari Raya Natal 1 bulan 15 hari.
6. Tahun 2013 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 8 bulan
7. Tahun 2014 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 8 bulan . (san)
http://www.tribunnews.com/regional/2...jalani-hukuman
Diubah oleh middleware 29-11-2014 00:46
0
1.7K
Kutip
13
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan