Faisal Basri: Petral Seperti Akuarium yang Keruh
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi Faisal Basri punya pendapat soal PT Pertamina Energy Trading Ltd atau Petral, anak usaha Pertamina yang selama ini dituding sebagai sarang mafia migas. (Baca: Faisal Basri Jadi Ketua Tim Pembasmi Mafia Migas)
Menurut Faisal, mafia migas tidak hanya bersumber dari Petral, dan perusahaan ini pun masih dibutuhkan untuk kepentingan jual-beli komoditas minyak dan gas. Faisal mengatakan beberapa negara seperti Cina, Filipina, dan Thailand juga memiliki perusahaan trading seperti Petral. "Persoalan mafia migas tidak mutlak berasal dari sana," kata dia di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin, 17 November 2014.
Namun, kata Faisal, Petral memiliki kekurangan yakni mekanisme pengadaan dan jual-beli komoditas migas yang tidak transparan. Akibatnya, banyak kelompok yang mengambil kepentingan dari perusahaan itu karena tidak ada pengawasan dari pemerintah ataupun masyarakat. "Petral itu seperti akuarium yang keruh, di mana kami semua tak bisa melihat apa saja yang terdapat di dalamnya," ujarnya. (Baca: Faisal Basri Jadi Ketua Tim Pembasmi Mafia Migas)
Pemerintah, Faisal menambahkan, seharusnya mengetatkan pengawasan terhadap Petral agar perusahaan tersebut tidak dimanfaatkan oleh mafia migas. Ekonom dari Universitas Indonesia itu mengatakan tim yang dia pimpin tidak harus memberikan rekomendasi pembubaran Petral. Keberadaan Petral adalah kewenangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Petral yang bermarkas di Singapura adalah perusahaan pelaksana transaksi impor minyak Indonesia. Petral, awalnya bernama Petra Grup yang dibentuk pada 1969, salah satunya dibentuk untuk menyeragamkan harga minyak impor sehingga berdampak pada pengadaan BBM secara efisien. Namun belakangan muncul tuduhan bahwa perusahan ini menjadi sarang mafia yang mengendalikan impor minyak untuk Indonesia. Wacana untuk pembubaran Petral pun merebak. (Baca: Menteri Energi: Petral Tak Harus Dibubarkan)
anak perusahaan BUMN, makanya susah dimasukin KPK