xenovalkryium
TS
xenovalkryium
Ahok Sudah Tanda Tangani UMP DKI Sebesar Rp 2,7 Juta
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menandatangan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,7 juta.

"Sudah saya tanda tangan UMP-nya Rp 2,7 juta. Tidak ada koma angka-angka dibelakangnya," ungkap pria yang akrab disapa Ahok saat ditemui di UHAMKA, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/11/2014).

Angka tersebut merupakan pembulatan dari UMP yang sebelumnya diajukan Dewan Pengupahan unsur pemerintah dan pengusaha sebesar Rp 2.693.764,40.

"Rekomendasinya Rp 2.693.764,40, nah saya buletkan menjadi Rp 2,7 juta," ujarnya.

Dikatakannya, dengan ditetapkannya UMP Rp 2,7 juta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerima adanya permintaan penangguhan perusahaan terkait pemberian upah sesuai UMP baru.

"Kami tidak menerima penangguhan. Ya sudah kalau tidak bisa (keluar dari sini)," ucapnya.

Sebelumnya Dewan pengupahan menyodorkan dua angka Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Hasil rapat penetapan Upah Minum Provinsi (UMP) DKI Jakarta mengerucut kepada dua angka Rp 2 693 764,40 merupakan nilai yang diajukan perwakilan pemerintah yang juga sudah diamini pihak pengusaha dan Rp 3 574 179,36 yang merupakan usulan buruh.

http://www.tribunnews.com/nasional/2...sar-rp-27-juta
0
619
2
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan