suranthoAvatar border
TS
surantho
UMK Bekasi 2015 Ditetapkan Rp2,9 Juta
BEKASI - Dewan Pengupahan Kota Bekasi telah
memutuskan besaran Upah Minimum Kota (UMK ) Kota
Bekasi 2015 sebesar Rp 2.954.031.
Sebelumnya, Depako menetapkan dari survei 60 item
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) didapat angka sebesar Rp
2.529.039.
Kenaikan sebesar Rp512.077 dari tahun lalu dikawal ribuan
buruh di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi
di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Penetapan itu dihadiri perwakilan buruh, dan pemerintah.
Sayangnya, APINDO Kota Bekasi memilih walkout dari
voting tersebut.
Anggota Depako Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan,
jumlah UMK 2015 sudah final setelah melalui pembahasan
panjang dan alot.
”Pembahasan itu telah melalui kesepakatan Depeko yang
terdiri atas perwakilan pengusaha, pemerintah, dan serikat
pekerja,” katanya kepada Koran SINDO, Jumat
(14/11/2014).
Sajekti mengaku, kenaikan UMK 2015 dihitung berdasarkan
KHL serta pertimbangan inflasi dari Badan Pusat Statistik
(BPS).
Rencananya, besaran UMK tersebut segera diajukan ke
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk disahkan
paling lambat Sabtu 15 November 2014 mendatang.
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi,
R Abdullah mengatakan, UMK 2015 memang dirasa sangat
masuk akal bagi pihak buruh. Dan kenaikan itu memang
sangat wajar.
”Kami sangat puas dengan ditetapkan UMK 2015, dan
hitungan KHL itu sangat benar,” katanya.
UMK yang ditetapkan Depeko Bekasi lebih besar dari UMP
DKI Jakarta. Sehari sebelumnya, UMP DKI ditetapkan
sebesar Rp2,7 juta.
http://m.sindonews.com/read/924346/31/umk-bekasi-2015-ditetapkan-rp2-9-juta-1415898000

Kabupaten Bekasi tanggal 17 baru ditetapkan..
Kayanya bakalan lebih dari 3jt UMK kab.bekasi..
0
2K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan