berngakaknewsAvatar border
TS
berngakaknews
Terburu Nafsu, Edi Keluar Sebelum Merudapaksa
Sumber : http://m.beritajatim.com/hukum_krimi...l#.VGMlc9-jmb8

Surabaya (beritajatim.com) - Edi Susanto (21) dua kali berusaha merudapaksa Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis 14 tahun yang baru dikenalnya seminggu. Pada usaha pertama, pria asal Dampit Kec Pace Kabupaten Nganjuk itu gagal menyalurkan hasratnya. Kuli bangunan itu berhasil pada kesempatan kedua.

Di hadapan petugas Polrestabes Surabaya, Edi menceritakan bahwa pada tanggal 10 Oktober lalu, dia melihat Bunga bermain di sekitar tempat proyek yang jaraknya hanya 50 meter dari rumah korban. Tersangka mendekati dan lalu mengajak kebelakang gedung bangunan SMP.

Ditambah waktu itu situasi sepi, sebab para kuli yang lain sedang istirahat. Tersangka sempat menanyakan usia hingga perihal hubungan seksual terhadap korban, yang semuanya diakuinya tak pernah dilakukannya.

Dengan sedikit memaksa, tersangka berusaha melepas celana panjang dan celana dalam korban sebatas lutut sambil mengancam korban tak boleh berteriak.

Dalam keadaan ketakutan itulah, dan nafsu membara, tersangka semakin beringas untuk menjamah seluruh tubuh korban termasuk juga memegang payudara dan kemaluan.

Akhirnya adegan yang pernah dilihat tersangka dimainkan, yaitu tubuh korban disandarkan di tembok, dan kaki kanannya diangkat oleh tangan kiri tersangka sambil berusaha memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban dengan cara menggerakkan pantat maju mundur.

"Karena nasfu adegan itu, dan kemaluan saya belum masuk, e..udah keburu keluar," aku tersangka sambil malu.

Merasa hasratnya belum bisa terpenuhi, tiga hari kemudian atau 13 Oktober tersangka mengulangi perbuatan yang sama. Kali ini modusnya, tersangka berpura-pura mengajak korban jalan-jalan ke pasar malam daerah Manukan.

Ketika pulang, bukannya diantar langsung tetapi terlebih dahulu diajak ngobrol di samping Balai RW. Melihat situasi yang memungkinkan untuk berbuat ngeseks lagi, akhirnya sedikit demi sedikit tersangka mulai merangsang tubuh sensitif korban.

Aksi cabul itulah yang membuat orangtua korban kebakaran jenggot, dan melaporkannya ke polisi. Tak butuh lama, tersangka langsung dijemput di tempat kerjanya.

"Tersangka kita tangkap di tempat kerjanya. Dari pengakuan, ia telah mencabuli korban sebanyak dua kali," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, Sabtu (1/11/2014).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

mirip dong ama ini

Namanya pas bener EDI...



lagi-lagi gagal : PNS gagal merudapaksa karena EDI
Diubah oleh berngakaknews 12-11-2014 10:55
0
7.2K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan