Komisi Nasional Hak Asasi Manusia turun tangan menyelidiki kasus tewasnya Moch. Imran Zainuddin, 25 tahun, warga Desa Kebonagung, Sidoarjo saat ditahan di Markas Kepolisian Sektor Sukodono 1 November 2014.
Menurut Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Dianto Bahriadi, pihaknya memenuhi permintaan keluarga korban yang pada Senin kemarin mengadukan masalah tersebut ke Jakarta.
Dalam laporannya, keluarga almarhum meminta agar Komnas HAM ikut mengawasi penanganan kasus yang saat ini tengah diselidiki oleh Kepolisian Resor Sidoarjo itu. "Kami akan mengawasi proses hukumnya," kata Dianto saat berada di Markas Polres Sidoarjo, Selasa, 11 November 2014.
Komnas HAM, kata dia, juga mengawasi penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Provesi dan Pengamanan terhadap polisi yang diduga menganiaya korban. "Kemungkinan kami juga akan memeriksa sembilan anggota Polsek Sukodono yang diduga melanggar kode etik," kata dia.
Setelah dari Polres Sidoarjo, Dianto mengunjungi Rumah Sakit Bhayangkara untuk melihat hasil visum korban. Usai memeriksa hasil visum, dia bertandang ke rumah korban di Sukodono. "Kami akan melakukan pengecekan hasil visum lalu ke rumah korban," kata dia.
Sebelumnya, Imran ditemukan meninggal di dalam tahanan. Imran diduga menjadi korban salah tangkap dan dipukuli polisi yang mengamankan tawuran penonton saat konser musik dangdut di lapangan dekat rumah korban.
Setelah meninggal, Imran ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menjadi provokator dalam tawuran tersebut. Kemarin, keluarga dan kuasa hukum korban mendatangi Komnas HAM untuk meminta menurunkan tim guna mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Tewasnya Imran memicu kemarahan warga. Beberapa kali mereka memblokir jalan karena kecewa terhadap penanganan polisi yang dianggap ditutup-tutupi. Namun Kapolres Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Anggoro Sukartono membantah menutup-nutupi penyelidikan. "Tunjukkan, bagian mana yang kami tutup-tutupi," kata dia.
SUMBER