a70n98Avatar border
TS
a70n98
Ini 262 Perusahaan Investasi yang Tak Mempunyai Izin OJK
Ini 262 Perusahaan Investasi yang Tak Mempunyai Izin OJK



JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi 262 penawaran investasi yang terindikasi bermasalah. Setelah ditelusuri, sebanyak 218 penawaran investasi tersebut tidak memiliki kejelasan izin dari otoritas berwenang.

Sementara 44 sisanya berada di bawah naungan sejumlah otoritas, seperti Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappebti), Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Amailia Putri Hasniawati)

Berikut daftar perusahaan-perusahaan yang dirilis OJK, Jumat (7/11/2014) lalu:
Spoiler for Daftar List:

Karan ada masalah, lihat listnya di sumber...

Sumber:
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea....Ini.Daftarnya

Berhati-hatilah kalau mau berinvestasi, hindari investasi bodong... emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S) emoticon-I Love Indonesia (S)

SiKAPI dengan bijak UANG Anda. emoticon-I Love Kaskus (S) emoticon-I Love Kaskus (S) emoticon-I Love Kaskus (S)

Maaf Gan, karena "error" maka listnya di rip jadi poto....... emoticon-I Love Indonesia (S) emoticon-I Love Indonesia (S) emoticon-I Love Indonesia (S)


Sanggahan BAPPEBTI terkait Berita Merugikan OJK untuk beberapa perusahaan

Kutipan isi surat BAPPEBTI:
Quote:


Quote:

Diubah oleh a70n98 12-11-2014 16:01
0
10.4K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan