- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Saling Menghormati Biar Gak Kisruh
TS
noklas
Saling Menghormati Biar Gak Kisruh
sekarang itu jamannya tandingan. gak terima sama sebuah keputusan, malah bikin tandingan.
tapi tidak dengan PLN yg ini dia menghormati keputusan pengadilan loh
cekidot
Jakarta, -- Kuasa Hukum PT PLN (Persero) Julius Singara menegaskan PLN akan kooperatif, menghormati, mematuhi, dan menjunjung tinggi proses hukum yang adil dan fair dalam perkarapengadaan Flame Tube untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan tahun 2007. Ramai diberitakan salah satu terdakwa dalam perkara Flame Tube, yakni Ermawan AB, telah menghilang.
Ermawan adalah Mantan Manager Pembangkit Sektor Belawan pada PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kistbu) yang didakwa merugikan negara Rp 23,6 miliar dalam perkara pengadaan Flame Tube untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan tahun 2007.
Menurut Julius, sebagai bentuk komitmen tersebut, PLN dan Tim Kuasa Hukum akan kooperatif dan bekerjasama dalam perkara Ermawan. PLN akan siap membantu dan mendukung Kejaksaan dalam menegakkan proses hukum yang adil dan fair.
“PLN akan mendukung sepenuhnya langkah penegak hukum dalam menegakkan hukum yang adil dan fair. Hal ini sejalan dengan komitmen PLN untuk menjalankan tranformasi bisnis yang transparan, akuntable serta menjunjung tinggi Good Coorporate Governance (GCG) yang kini tengah dibangun di internal PLN,” tutur Julius dalam keterangan tertulisnya yang diterima energitoday, Jakarta, Selasa (28/10).
Dalam perkara Flame Tube, PLN berkeyakinan bahwa tidak ada prosedur yang salah dalam prosespengadaan Flame Tube untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan tahun 2007. Proses pekerjaan telah sesuai dengan prosedur dan tata kelola usaha yang baik.
Dalam perkara hilangnya Ermawan, PLN berkeyakinan bahwa yang bersangkutan bukanlah menghilangkan diri, namun sedang menenangkan diri mengingat tekanan psikologis yang berat.
Julius Singara meminta agar Kejaksaan Tinggi Medan tidak serta merta langsung mengeksekusi Ermawan A.B ke rumah tahanan. Selain keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan belum berkekuatan hukum tetap (In Kracht) dan tim kuasa hukum masih akan mengupayakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Julius menambahkan, selama ini Ermawan AB adalah tenaga ahli yang telah bekerja secara profesional dengan sebaik-baiknya di PLN. Terdakwa sampai lebih mementingkan mengoperasikan pembangkitan di Belawan Medan daripada keluarga pribadi demi berupaya agar pemadaman listrik tidak terjadi di Medan.
Julius menegaskan, Keputusan Pengadilan Tinggi Medan No.: 40/Pid.Sus.K/2014 PT MDN belum mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht), sehingga Ermawan tidak serta merta langsung dieksekusi dan selayaknya tetap menjadi tahanan kota.
Dakwaan Salah Alamat
Dijelaskan Julius, terdakwa telah menjalankan mekanisme pekerjaan sesuai aturan yang berlaku, sehingga dakwaan jaksa tidak berdasar. Menurut Julius, dakwaan jaksa kabur (obscuur libel) dan salah alamat (error in persona). Dimana dalam dakwaan disebutkan, pengadaan Flame Tube DG10530 atas usulan terdakwa, tetapi dalam fakta persidangan tidak terbukti karena pembahasan pengadaan LTE GT 1.2 yang di dalamnya termasuk pengadaan I telah dilakukan pada bulan Desember 2004.
“Saat itu, Ermawan belum bertugas di Medan, dan baru menerima SK Kepala Sektor Belawan Juni 2005 dan serah terima jabatan pada Agustus 2005,” kata Julius.
Dengan demikian, lanjut Julius, bukan Ermawan yang mengajukan usulan pengadaan Flame Tube tersebut. Hal ini dibuktikan dalam fakta persidangan bahwa para saksi menyatakan tidak melihat adanya surat ataupun tandatangan Ermawan sebagai Kepala Sektor Belawan dalam proses pengusulan pengadaan Flame Tube tersebut. “Jadi proses pembahasan telah dilakukan sebelum yang bersangkutan menjadi Kepala Sektor Belawan. Dengan demikian, dakwaan salah alamat (error in persona). Mohon kiranya hal ini jadi pertimbangan,” kata Julius.
Dakwaan lainnya yang juga tidak tepat, kata Julius, yaitu tentang tuduhan jaksa yang menyebutkan terdakwa tidak menolak barang (Flame Tube) yang tidak sesuai spesifikasi. Padahal yang terjadi, terdakwa sebagai Kepala Sektor Belawan yang juga selaku Direksi Pekerjaan, menanggapi adanya ketidakcocokan spesifikasi tersebut, justru mengirimkan surat keberatan/ penolakan kepada CV Sri Makmur, sebagai pemenang tender pekerjaan .Surat bernomor 003/61/SBLW/2008 tertanggal 22 Januari 2008 tersebut ditujukan kepada Direktur CV Sri Makmur dan ditembuskan kepada General Manager PLN Sumatera Utara.
Selama persidangan berlangsung, saksi-saksi termasuk dari Siemens telah menerangkan bahwa barang yang datang spesifikasinya sama sesuai pesanan. Yang beda hanya desainnya, berhubung Flame Tubes yang desainnya sesuai dengan pesanan PLN tidak diproduksi lagi di dunia ini dan sudah diganti dengan desain yang baru, yang merupakan penyempurnaan dari desain yang lama.
Hal tersebut sesuai surat dari Siemens AG yang ditandatangani oleh Jurgen Pregel dan Surat dari Siemens AG yang ditandatangani oleh Mathiar Bogher. Akhirnya PT PLN Kitsbu pun mengadakan pertemuan dengan CV Sri Makmur dan PT Siemens Indonesia. Pertemuan itu dilakukan dua kali dengan kesepakatan bahwa PT Siemens bersedia melakukan supervisi pemasangan Flame Tubes baru yang desainnya berbeda tersebut.
Siemens telah memberikan jaminan bahwa Flame Tube desain baru yang disuplai ke PLN tersebut adalah installable dan operationable dan sudah digunakan di beberapa negara sejak 5 tahun yang lalu.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, terdakwa sebagai direksi pekerjaan tidak melakukan pengawasan. Nyatanya, terbukti dipersidangan bahwa terdakwa telah melakukan pengawasan dengan membuat surat tentang adanya perbedaan brg yang datang, telah melaksanakan rapat dg pihak PLN KITSU, Penyedia barang CV Sri Makmur dan Siemens, telah membuat surat untuk meminta second opinion kepada PJBS, dan telah mengirim surat ke GM agar membahas masalah yang terjadi pada kontrak tersebut.
Hindari Pemadaman Listrik
Terkait dengan kerusakan Flame Tube sepeti yang dipersoalkan Jaksa, Julius menjelaskan bahwa 1 buah Flame Tube yang mengalami kerusakan sudah dioperasikan selama lebih dari 2,5 tahun (32.097 jam) di luar masa garansinya yaitu 1 tahun (8000 jam), dan 1 buah Flame tube yang lainnya sampai saat ini dalam kondisi baik tidak mengalami kerusakan.
Kerusakan 1 buah Flame Tube adalah disebabkan karena operasional, bukan perbedaan desain. Flame Tube tersebut selama masa operasinya (32.097 jam) seharusnya telah dilakukan 3 kali pemeliharaan, yaitu minor inspection (MI) setiap 8000 jam dan 1 kali pemeliharaan major overhaul (MO) setiap 30.000 jam. Namun dalam pelaksanaanya belum bisa distop untuk dilakukan pemeliharaan dan dipaksakan tetap beroperasi untuk menghindari terjadinya pemadaman listrik yang lebih meluas. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kelistrikan di Sumatera Bagian Utara yang masih mengalami krisis.
Adapun kerusakan pada 1 buah Flame tube tersebut adalah merupakan kerusakan Minor dan repairable (bisa diperbaiki dan digunakan kembali) sebagaimana perbaikan perbaikan lainnya yang dilakukan pada peralatan Gas Turbin pada saat dilaksanakan inspeksi.
“Dengan memperhatikan fakta-fakta di persidangan, Majelis Hakim seharusnya berani memutus bebas Ermawan dan karyawan PLN lainnya. Kita harus memberantas korupsi, tetapi bukan dengan cara membabi-buta, yang tidak salah pun menjadi korban. Ini seperti fenomena “dukun santet”, ketika seseorang dituduh “dukun santet”, langsung dihukum tanpa melihat fakta-faktanya lagi,” tutup Julius. [us]
sumur
tapi tidak dengan PLN yg ini dia menghormati keputusan pengadilan loh
cekidot
Quote:
PLN akan Hormati Keputusan Hukum Perkara Pengadaan Flame Tube
Jakarta, -- Kuasa Hukum PT PLN (Persero) Julius Singara menegaskan PLN akan kooperatif, menghormati, mematuhi, dan menjunjung tinggi proses hukum yang adil dan fair dalam perkarapengadaan Flame Tube untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan tahun 2007. Ramai diberitakan salah satu terdakwa dalam perkara Flame Tube, yakni Ermawan AB, telah menghilang.
Ermawan adalah Mantan Manager Pembangkit Sektor Belawan pada PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kistbu) yang didakwa merugikan negara Rp 23,6 miliar dalam perkara pengadaan Flame Tube untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan tahun 2007.
Menurut Julius, sebagai bentuk komitmen tersebut, PLN dan Tim Kuasa Hukum akan kooperatif dan bekerjasama dalam perkara Ermawan. PLN akan siap membantu dan mendukung Kejaksaan dalam menegakkan proses hukum yang adil dan fair.
“PLN akan mendukung sepenuhnya langkah penegak hukum dalam menegakkan hukum yang adil dan fair. Hal ini sejalan dengan komitmen PLN untuk menjalankan tranformasi bisnis yang transparan, akuntable serta menjunjung tinggi Good Coorporate Governance (GCG) yang kini tengah dibangun di internal PLN,” tutur Julius dalam keterangan tertulisnya yang diterima energitoday, Jakarta, Selasa (28/10).
Dalam perkara Flame Tube, PLN berkeyakinan bahwa tidak ada prosedur yang salah dalam prosespengadaan Flame Tube untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan tahun 2007. Proses pekerjaan telah sesuai dengan prosedur dan tata kelola usaha yang baik.
Dalam perkara hilangnya Ermawan, PLN berkeyakinan bahwa yang bersangkutan bukanlah menghilangkan diri, namun sedang menenangkan diri mengingat tekanan psikologis yang berat.
Julius Singara meminta agar Kejaksaan Tinggi Medan tidak serta merta langsung mengeksekusi Ermawan A.B ke rumah tahanan. Selain keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan belum berkekuatan hukum tetap (In Kracht) dan tim kuasa hukum masih akan mengupayakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Julius menambahkan, selama ini Ermawan AB adalah tenaga ahli yang telah bekerja secara profesional dengan sebaik-baiknya di PLN. Terdakwa sampai lebih mementingkan mengoperasikan pembangkitan di Belawan Medan daripada keluarga pribadi demi berupaya agar pemadaman listrik tidak terjadi di Medan.
Julius menegaskan, Keputusan Pengadilan Tinggi Medan No.: 40/Pid.Sus.K/2014 PT MDN belum mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht), sehingga Ermawan tidak serta merta langsung dieksekusi dan selayaknya tetap menjadi tahanan kota.
Dakwaan Salah Alamat
Dijelaskan Julius, terdakwa telah menjalankan mekanisme pekerjaan sesuai aturan yang berlaku, sehingga dakwaan jaksa tidak berdasar. Menurut Julius, dakwaan jaksa kabur (obscuur libel) dan salah alamat (error in persona). Dimana dalam dakwaan disebutkan, pengadaan Flame Tube DG10530 atas usulan terdakwa, tetapi dalam fakta persidangan tidak terbukti karena pembahasan pengadaan LTE GT 1.2 yang di dalamnya termasuk pengadaan I telah dilakukan pada bulan Desember 2004.
“Saat itu, Ermawan belum bertugas di Medan, dan baru menerima SK Kepala Sektor Belawan Juni 2005 dan serah terima jabatan pada Agustus 2005,” kata Julius.
Dengan demikian, lanjut Julius, bukan Ermawan yang mengajukan usulan pengadaan Flame Tube tersebut. Hal ini dibuktikan dalam fakta persidangan bahwa para saksi menyatakan tidak melihat adanya surat ataupun tandatangan Ermawan sebagai Kepala Sektor Belawan dalam proses pengusulan pengadaan Flame Tube tersebut. “Jadi proses pembahasan telah dilakukan sebelum yang bersangkutan menjadi Kepala Sektor Belawan. Dengan demikian, dakwaan salah alamat (error in persona). Mohon kiranya hal ini jadi pertimbangan,” kata Julius.
Dakwaan lainnya yang juga tidak tepat, kata Julius, yaitu tentang tuduhan jaksa yang menyebutkan terdakwa tidak menolak barang (Flame Tube) yang tidak sesuai spesifikasi. Padahal yang terjadi, terdakwa sebagai Kepala Sektor Belawan yang juga selaku Direksi Pekerjaan, menanggapi adanya ketidakcocokan spesifikasi tersebut, justru mengirimkan surat keberatan/ penolakan kepada CV Sri Makmur, sebagai pemenang tender pekerjaan .Surat bernomor 003/61/SBLW/2008 tertanggal 22 Januari 2008 tersebut ditujukan kepada Direktur CV Sri Makmur dan ditembuskan kepada General Manager PLN Sumatera Utara.
Selama persidangan berlangsung, saksi-saksi termasuk dari Siemens telah menerangkan bahwa barang yang datang spesifikasinya sama sesuai pesanan. Yang beda hanya desainnya, berhubung Flame Tubes yang desainnya sesuai dengan pesanan PLN tidak diproduksi lagi di dunia ini dan sudah diganti dengan desain yang baru, yang merupakan penyempurnaan dari desain yang lama.
Hal tersebut sesuai surat dari Siemens AG yang ditandatangani oleh Jurgen Pregel dan Surat dari Siemens AG yang ditandatangani oleh Mathiar Bogher. Akhirnya PT PLN Kitsbu pun mengadakan pertemuan dengan CV Sri Makmur dan PT Siemens Indonesia. Pertemuan itu dilakukan dua kali dengan kesepakatan bahwa PT Siemens bersedia melakukan supervisi pemasangan Flame Tubes baru yang desainnya berbeda tersebut.
Siemens telah memberikan jaminan bahwa Flame Tube desain baru yang disuplai ke PLN tersebut adalah installable dan operationable dan sudah digunakan di beberapa negara sejak 5 tahun yang lalu.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, terdakwa sebagai direksi pekerjaan tidak melakukan pengawasan. Nyatanya, terbukti dipersidangan bahwa terdakwa telah melakukan pengawasan dengan membuat surat tentang adanya perbedaan brg yang datang, telah melaksanakan rapat dg pihak PLN KITSU, Penyedia barang CV Sri Makmur dan Siemens, telah membuat surat untuk meminta second opinion kepada PJBS, dan telah mengirim surat ke GM agar membahas masalah yang terjadi pada kontrak tersebut.
Hindari Pemadaman Listrik
Terkait dengan kerusakan Flame Tube sepeti yang dipersoalkan Jaksa, Julius menjelaskan bahwa 1 buah Flame Tube yang mengalami kerusakan sudah dioperasikan selama lebih dari 2,5 tahun (32.097 jam) di luar masa garansinya yaitu 1 tahun (8000 jam), dan 1 buah Flame tube yang lainnya sampai saat ini dalam kondisi baik tidak mengalami kerusakan.
Kerusakan 1 buah Flame Tube adalah disebabkan karena operasional, bukan perbedaan desain. Flame Tube tersebut selama masa operasinya (32.097 jam) seharusnya telah dilakukan 3 kali pemeliharaan, yaitu minor inspection (MI) setiap 8000 jam dan 1 kali pemeliharaan major overhaul (MO) setiap 30.000 jam. Namun dalam pelaksanaanya belum bisa distop untuk dilakukan pemeliharaan dan dipaksakan tetap beroperasi untuk menghindari terjadinya pemadaman listrik yang lebih meluas. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kelistrikan di Sumatera Bagian Utara yang masih mengalami krisis.
Adapun kerusakan pada 1 buah Flame tube tersebut adalah merupakan kerusakan Minor dan repairable (bisa diperbaiki dan digunakan kembali) sebagaimana perbaikan perbaikan lainnya yang dilakukan pada peralatan Gas Turbin pada saat dilaksanakan inspeksi.
“Dengan memperhatikan fakta-fakta di persidangan, Majelis Hakim seharusnya berani memutus bebas Ermawan dan karyawan PLN lainnya. Kita harus memberantas korupsi, tetapi bukan dengan cara membabi-buta, yang tidak salah pun menjadi korban. Ini seperti fenomena “dukun santet”, ketika seseorang dituduh “dukun santet”, langsung dihukum tanpa melihat fakta-faktanya lagi,” tutup Julius. [us]
sumur
0
875
Kutip
0
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan