hantudjalanrayaAvatar border
TS
hantudjalanraya
hinajokowi . tukang sate di tangkkap tim mabes polri
JAKARTA - MA (23), warga Ciracas, Jakarta Timur, harus merasakan dinginnya penjara Bareskrim Mabes Polri karena dituding mem-bully Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Facebook miliknya. Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan, MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia dilangsung dibawa ke Mabes Polri, dan dalam waktu 1x24 jam langsung dilakukan penahanan. "Dia dilaporkan tanggal 27 Juli 2014 berdasarkan dokumen yang saya lihat. Kemudian prosesnya bergulir terus dari penyelidikan, penyidikan hingga sekarang," ujar Irfan kepada Okezone, Selasa (28/10/2014). Irfan mengaku tidak tahu siapa yang melaporkan MA atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut. Namun, dalam dokumen kepolisian, MA ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. "Sampai sekarang MA masih ditahan," tukasnya.(sus)
http://ns1.kompas.web.id/read/read/2014/10/28/337/1058075/pria-ini-ditangkap-mabes-polri-setelah-hina-jokowi

waduhh...pak polisi gmn si.. kemarin sby juga presiden... malah terang terangan waktu demo disamain kebo bawa replika nya lagi... mana mabes polri kok diem aja dulu.. sekarang wah langsung tangkap aja .. malah dari mabes kaya nangkap teroris aja pak... mirip orba aja ya
0
1.6K
12
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan