antikritik.jayaAvatar border
TS
antikritik.jaya
BERIKUT UNSUR PIDANA YANG DILAKUKAN PIHAK KEPOLISIAN TERHADAP FPI
DEPOK - Desakan Front Pembela Islam (FPI) untuk meminta Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mundur dari jabatan dipastikan akan terus disuarakan. Hal itu ditegaskan Ketua FPI Depok Habib Idrus Al Gadhri.

Idrus menegaskan masalah Ahok bukan hanya antara Ahok dan FPI, tetapi dengan umat Islam dan masyarakat Betawi. Idrus menuding Ahok telah menghina umat islam.

"Ahok harus ngaca dan tahu diri, masalah dia bukan sekedar dengan FPI tapi dengan umat Islam secara keseluruhan apalagi dengan warga Betawi, jangan sampai hanya ulah sosok Ahok berimbas kepada etnis tertentu,"
tegasnya kepada Okezone, Kamis (09/10/2014).

Idrus mengklaim umat Islam sudah cukup sabar atas penghinaan Ahok. FPI, lanjutnya, bergerak bukan sekedar atas nama organisasi tetapi atas nama umat Islam.

"Selama ini kerap selalu dilecehkan Ahok," ketusnya.

Ia juga mengkritik kinerja Ahok dan gaya bicaranya yang membuat situasi makin tak kondusif. Ahok juga dinilai tak berhasil memperbaiki Jakarta.

"Apa sih untungnya mempertahankan si Ahok yang akhirnya membuat situasi enggak kondusif? Kinerja Ahok apa sih yang baik? Banjir tetap banjir macet tetap macet, hanya pintar bacotnya doang, malah yang ada Ahok selalu membuat Jakarta enggak kondusif akibat gaya bicaranya dan memusuhi umat Islam," tegasnya.
(sus)

http://news.okezone.com/read/2014/10...an-ahok-di-dki

---------------------------------------------

Jakarta [ Kilas Balik] - Beberapa hari lalu FPI melakukan Aksi Damai Tolak Kafir Ahok memimpin Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta Aksi yang awalnya berjalan damai berubah menjadi rusuh,tak ayal Massa FPI yang menjadi bulan-bulanan Media Pro Ahok dan juga Pihak Aparat yang seolah menjadikan FPI penyebab tunggal penyebab Kerusuhan.Penilaian Polisi yang tidak objektif ini
sangat dirasa ganjil karena berbeda dengan kenyataan lapangan ,selain bukti Video yang menunjukkan Polisi melanggar Prosedur
Pengamanan dengan melakukan tindakan provokatif membuka gerbang DPRD yang seharusnya bila ada aksi Demo ditutup , namun
sengaja dibuka oleh Kepolisian keadaan saling berhadapan tanpa pembatas ini bisa dipastikan
berkemungkinan terjadi gesekan , Apakah Kepolisian yang membuka Gerbang tidak berfikir sejauh itu atau kita bisa duga ada unsur kesengajaan.

Lihat Video :



Polisi juga melakukan tindakan Pengeroyokan dan penganiayaan dan telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa:

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 170 KUHP " Kitab Undang - Undang Hukum Pidana "

(1) Barangsiapa secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (KUHP 336.)

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, bila la dengan sengaja menghancurkan barang atau bila kekerasan yang digunakan itu mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan luka berat; (KUHP 90.)

Polisi juga melakukan Pengerusakan Mobil Operasional Ponpes Annur Cileungsi dan juga Motor Para anggota FPI yang terparkir maka Polisi melanggar Pasal untuk Menjerat Pelaku Perusakan Barang Milik Orang Lain.

Apakah orang yang menyuruh orang lain dengan cara mengupahnya untuk merusak barang orang lain bisa dikenakan pasal 406 KUHP? Dan perlakuan hukum apa yang akan diterapkan kepada orang yang diupahnya tersebut (orang yang disuruh atau diupah tersebut adalah tukang yang bekerja sesuai dengan pekerjaannya )

Unsur-unsur dari Pasal 406 KUHP, yaitu:
1. Barangsiapa;
2. Dengan sengaja dan melawan hukum;
3. Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu;
4. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain
Apabila semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi, maka pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500,-.

Dalam peristiwa di atas, orang yang menyuruh melakukan memang bukan pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana. Akan tetapi dalam hukum pidana, pihak yang dapat dipidana sebagai pelaku tidak terbatas hanya pada pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut secara langsung. Dalam hukum pidana, yang digolongkan/dianggap sebagai pelaku (dader) tindak pidana setidaknya ada 4 macam sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP (disarikan dari buku “Hukum Pidana” karangan Jan Remmelink, hal. 306-328), yaitu:

1.mereka yang melakukan sendiri sesuatuvperbuatan pidana (plegen);
2.mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen);
3. mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan sesuatu perbuatan pidana (medeplegen); dan
4.mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (uitloking).

Dalam hukum pidana juga dikenal pembantu suatu kejahatan (medeplighitige) yang diatur dalam Pasal 56 KUHP yang menyatakan:
Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) suatu kejahatan:

1.Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2.Mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dalam peristiwa yang Anda ceritakan, maka ini termasuk ke dalam tindakan yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen), dan orang tersebut mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku yang secara langsung melakukan tindakan perusakan tersebut.

Sehingga orang yang menyuruh tukang tersebut untuk melakukan pengrusakan dapat dipidana seperti layaknya pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana perusakan sesuai ketentuan Pasal 406 KUHP.

Sedangkan, untuk tukang yang menerima upah, apabila dia tidak tahu bahwa perintah tersebut bertujuan untuk merusakkan sesuatu (misalnya tukang tersebut mengira bahwa ia memang harus menghancurkan suatu bangunan karena memang tidak terpakai lagi dan akan dibuat bangunan baru) , maka dalam hal ini tidak ada unsur kesengajaan untuk merusakkan sesuatu milik orang lain dengan cara yang melawan hukum.

Tetapi, apabila tukang tersebut tahu bahwa perintah tersebut dari awal memang untuk merugikan orang lain dengan cara merusakkan barang tersebut, maka ada unsur kesengajaan pada tindakannya dan tukang tersebut dapat dipidana sebagai pelaku berdasarkan Pasal 406 KUHP.

MAKLUMAT MASYARAKAT PECINTA FPI :

1. Bahwa POLDA METRO JAYA langgar PROTAP HADAPI DEMO. Lazimnya jika ada DEMO di depan kantor instansi Negara, maka Pintu Gerbang harus ditutup dan Tiga Baris Brigade Polisi menjaga di depan Gerbang. Tapi saat Aksi FPI ANTI AHOK, Tampak Pintu Gerbang DPRD DKI Jakarta sengaja dibuka Polisi, dan aparat pun menjaga jauh di dalam pagar sambil memukul-mukul tameng sehingga terdengar derap bunyi yang memancing. Itu INDIKASI bahwa POLISI memprovokasi Laskar FPI.

2.Bahwa POLDA METRO JAYA jangan hanya bicara mobil SEORANG anggota DPRD yang rusak dan BELASAN anggota Polisi yang terluka akibat lemparan Batu. Tapi juga Polda harus bicara PULUHAN Anggota FPI yang terluka bahkan patah tulang akibat ditabrak dan dilindas serta dipukuli oleh Polisi dengan BIADAB dan puluhan motor Laskar dan beberapa mobil Pesantren yang dihancurkan Polisi dengan BRUTAL.

3.BAHWA Anggota Dewan dari HANURA PEMBELA AHOK jangan sok suci karena mobilnya rusak kena lemparan Batu, justru dia yang memprovokasi Laskar FPI dari dekat mobilnya di dalam pagar DPRD dengan meneriakkan " Preman Berjubah ". Buktinya, mobil Anggota Dewan lain AMAN tak terganggu.

4.Bahwa FPI harus membuat VISUM semua anggotanya yang terluka, dan mesti laporkan KAPOLDA yang menjadi BUDAK AHOK ke Komnas HAM serta Kolmpolnas, sehingga tidak akan pernah bisa jadi Kapolri. Juga wajib laporkan anggota Dewan dari HANURA sebagai PROVOKATOR.

5.BAHWA Perjuangan FPI untuk LENGSERKAN AHOK harus jalan terus apa pun resikonya. Dan wajib umat Islam mendukung Perjuangan tersebut.

Siapakah yang menjadi Provokator Kami atau Kalian ?

Disisi lain Ahok Tetap Berkoar Ancam Dibubarkan, FPI Siapkan Kekuatan Besar Lawan Ahok

JAKARTA - Setelah aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Balai Kota, Front Pembela Islam (FPI) kembali menantang Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Kali ini FPI menantang Ahok untuk membubarkan ormas tersebut.

"Ahok jangan sok mau bubarin FPI. Dari jaman Presiden Gusdur sampai SBY, FPI tetap masih ada," ujar Ketua DPD FPI DKI Jakarta Habib Salim Alatas, Selasa (7/10/2014).

Pria yang akrab disapa Habib Selon itu, juga berani membuktikan bahwa ormas tersebut dilengkapi ijin dari Kemendagri. Selon juga menyatakan akan kembali menggeruduk kantor Ahok.

"Nanti kami akan aksi lagi. Sekarang sedang kordinasi dengan ormas lain. Nanti aksinya besar-besaran," tegasnya.

Ia juga meyakinkan, aksi yang dilakukan FPI tak berhubungan dengan partai politik manapun. Aksi tersebut murni atas keinginan para laskar tanpa bayaran sepeserpun.

"Kami tidak pernah dibayar atau disuruh oleh partai politik lainnya," pungkas Habib Selon.

-----------------------------------------------------

FPI hanya Sebagai kendaraan saja untuk berjuang, nga ada pengaruhnya sama sekali jika dibubarkan sekalipun, Selama kepentingan umat Islam yang mayoritas di pinggirkan maka 16 juta pendukung militan FPI akan bertindak tanpa di organisir.

desakan Pembubaran FPI hanya dipolitisir oleh orang orang tertentu yang mencari Popularitas dan mengalihkan Issue bahwa sebenarnya kerja ahok belum ada apa apa, cuma ribut dan memperkeruh suasana dengan bacotanya saja

Diubah oleh antikritik.jaya 09-10-2014 10:52
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
3.9K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan