gara2 liat berita tentang kecelakaan hotman yang sempet kontroversial aku jadi pengen melek hukum nih gan, dari kemarin juga aku liat banyak thread yang nunjukin kekecewaannya sama pihak kepolisian yang terkesan pilih kasih. kali ini aku dapet berita yang gak jauh beda nih dari kasus hotman, langsung aja dibaca ya gan..
Quote:
Quote:
Hanya Terbukti Lalai, Harusnya Para Terdakwa Perkara LTE Diperdatakan
Medan, (Analisa). Kuasa hukum PLN, Todung Mulya Lubis, menyayangkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan tetap memidanakan para kliennya, kendati tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor dan tidak merugikan negara.
“Kami menyesalkan putusan hakim. Bila saja menggunakan hati nurani, maka bila pun ada kesahalan, perkara ini mestinya bukan ranah pidana, tetapi onslaag (perdata),” katanya kemarin.
Ia menegaskan, dampak putusan yang menyatakan para tenaga ahli PLN yang menjadi terdakwa perkara LTE GT 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok II Belawan, bersalah kendati dakwaan primair tidak terbukti, merupakan akan tumbuhnya budaya takut pada semua karyawan khususnya pengambil keputusan karena takut dikriminalkan.
Akibatnya akan membuat perbaikan dan perawatan mesin pembangkit dan transmisi akan terhambat sehingga akhirnya mengurangi pasokan listrik ke masyarakat.
Setelah putusan terhadap tiga terdakwa pertama pada Rabu lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kembali mempertegas, satu tenaga ahli PLN lain yang dijadikan terdakwa dalam perkara LTE itu, juga tidak terbukti melakukan pelanggaran atas Pasal 2 UU Tipikor.
Hal itu terungkap dalam pembacaan putusan terhadap Rodi Cahyawan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/10), majelis hakim diketuai SB Hutagalung menegaskan, dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dengan menggunakan Pasal 2 tersebut, JPU menuduh terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dapat merugikan negara dan memperkaya orang lain atau suatu koorporasi, sebagaimana dakwaan primair (pertama) jaksa.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan primair JPU mengenai adanya pelanggaran terhadap Pasal 2 UU Tipikor, sehingga dengan ini membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Menurut hakim, dalam perkara LTE, juga tidak terbukti ada kerugian negara yang timbul sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni senilai Rp2,3 triliun.
Bahkan kesaksian dari mantan Deputi Kepala BPKP Dani Sudarsono tentang BPKP bukan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, melainkan tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Majelis hakim berpendapat, laporan BPKP tentang perhitungan kerugian negara itu tidak dapat dijadikan dasar penghitungan kerugian negara, karena tidak memiliki dasar hukum dan disusun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kerugian negara dimaksud belum bisa dipastikan. Padahal, kerugian negara harus nyata dan riil. Namun demikian, kata Todung, hakim tetap memutus bersalah terdakwa yang dianggap lalai karena tidak melakukan teguran terhadap Mapna Co (Iran), atas keterlambatan sejumlah spare part untuk perbaikan LTE.
Sayangkan
Sementara dalam acara National Conference on Electrical Power Business & Technology di Jakarta kemarin, Wakil Presiden terpilih yakni Jusuf Kalla juga menyayangkan sejumlah pejabat PLN yang dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi itu tetap dipidana. “Tidak selayaknya orang yang membuat kebijakan dipidanakan, sekarang banyak orang takut, takut dipenjara karena mengeluarkan kebijakan,” katanya.
Ia juga menegaskan, sejumlah mantan pejabat PLN di Belawan, tidak tepat dipenjara karena kebijakannya. Sebagai bentuk protesnya, Kalla mengaku sudah memberi masukan perihal tersebut kepada jaksa. “Saya bilang, jangan kau penjarakan orang yang buat kebijakan, tapi ya sudah lah (sudah diputus bersalah)," ujarnya seraya menyatakan di era pemerintahannya lima tahun ke depan, hal tersebut akan segera diperbaiki. (dn/rel)
entah salah atau benar yang jelas keputusan ini memang terkesan berat sebelah gan, semoga hukum di negara kita ini bisa memberikan rasa adil kesetiap warga negaranya tanpa membeda-bedakan.