unknownone
TS
unknownone
Soal Nikah Beda Agama, UU Perkimpoian Digugat
SABTU, 20 SEPTEMBER 2014



TEMPO.CO, Jakarta: Pemohon uji materi Undang-Undang Perkimpoian, Damian Agata Yuvens, angkat bicara soal gugatannya untuk melegalkan pernikahan pasangan beda agama. Damian menilai UU Perkimpoian saat ini inkonsisten dalam soal pernikahan pasangan beda agama, sehingga perlu diperbaiki.

"Jelas ini bukan serangan terhadap hukum agama. Tidak sama sekali. Kami memohon uji materi karena ada bentuk inkonsistensi pada salah satu pasal UU tersebut," kata Damian kepada Tempo, Jumat, 19 September 2014

Sebelumnya, Damian beserta empat rekannya yang merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi mengenai pernikahan pasangan beda agama di Mahkamah pada akhir Juli lalu.

Damian menilai terdapat inkonsistensi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian. Dalam pernikahan, kata Damian, negara menempatkan aturan agama pada pasal 2 ayat 1 beleid tersebut.

Sedangkan dalam undang-undang tersebut tidak ada poin yang mempersoalkan keabsahan perceraian dengan menempatkan aturan agama pada masing-masing pasangan. "Dalam UU Perkimpoian, pengaturan pada perceraian sudah pas karena tidak mengakomodasi aspek agama," kata Damian.

NURIMAN JAYABUANA

Source:
http://www.tempo.co/read/news/2014/0...mpoian-Digugat

emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
0
2K
14
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan