idposronda
TS
idposronda
[SATIRE] DPR Diminta Siapkan Komisi XIII, Khusus Tersangka Kasus Hukum dan Korupsi

Menteri ESDM Jero Wacik. Jero ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh KPK. Meski demikian, KPU menyatakan tetap akan melantik Jero sebagai Anggota DPR Oktober nanti, karena status hukumnya belum ditetapkan sebagai terpidana oleh pengadilan. (photo courtesy kompas.com)


DPR Diminta Siapkan Komisi XIII,
Khusus Tersangka Kasus Hukum dan Korupsi

Kamis, 4 September 2014

JAKARTA, POS RONDA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan tetap melantik Jero Wacik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2014 nanti. Jero, yang menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan Bali melalui Partai Demokrat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tudingan terkait kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan bahwa Jero akan tetap dilantik karena belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Status Jero masih tersangka, dan belum terbukti bersalah untuk kemudian dipidana.

“Sebelum statusnya terpidana, tetap kita lantik.” jelas Ferry seperti dikutip oleh liputan6.com, kemarin (3/9).

Hal ini mendapat tanggapan negatif dari pengamat politik Forum Transparansi Demokrasi (FORTDEM), Robertinus Siagian. Meski dirinya memahami bahwa secara hukum status Jero masih belum ditentukan oleh pengadilan serta mengedepankan praduga tak bersalah, secara moral pelantikan keanggotaan DPR-RI yang baru menjadi ternodai akibat adanya anggota yang terjerat kasus hukum.

Robertinus kemudian menyarankan kepada para anggota DPR untuk membentuk komisi ke-13 pada rapat paripurna di awal masa keanggotaan. Pada periode 2009-2014, terdapat 11 komisi yang membawahi berbagai macam bidang permasalahan di Indonesia. Menurut Robertinus, komisi XIII dapat diisi secara eksklusif oleh para anggota DPR yang sedang tersangkut kasus hukum atau menjalani proses peradilan.

“Jadi mereka yang sedang ‘bermasalah’ dalam tanda kutip kita jadikan satu tempat di Komisi XIII. Selain lebih mudah pengawasannya, juga supaya permasalahan mereka tidak mengintervensi kinerja komisi-komisi lainnya. Kenapa angka 13? Supaya cocok dengan angka sial. Angka 12 dilewatkan saja dulu.” ungkap Robertinus saat diwawancarai di sebuah kedai kopi di kawasan Cikini, Jakarta, pagi ini (4/9).

Ia juga menyarankan adanya pemotongan pendapatan bagi para anggota yang bekerja di Komisi XIII, kalau tidak ditangguhkan, sampai dengan proses hukum selesai. Ini dapat digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang berharap bahwa para wakil rakyat bisa menjadi contoh yang baik bagi para konstituennya. Namun ia juga mengaku pesimis sebab peraturan ini harus dikoordinasikan dengan Badan Kehormatan DPR yang biasanya cenderung melindungi kesalahan para anggotanya.


Suasana pelantikan anggota legislatif. Pengamat politik Robertinus Siagian mengkhawatirkan adanya kecacatan moral dalam membiarkan calon anggota DPR-RI yang tersandung perkara hukum tetap dilantik. Meski demikian, ia memahami bahwa praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Namun, Robertinus mengusulkan adanya Komisi XIII, yang khusus diperuntukkan bagi anggota DPR yang memiliki kasus tersangka hukum. (photo courtesy indonesiamedia.com)


Robertinus mengingatkan bahwa skenario ini tidak hanya berhenti pada Jero. Seiring dengan berjalannya waktu sebagai anggota DPR, ia yakin akan ada belasan atau puluhan anggota lain yang akan tersandung status hukumnya dengan berbagai macam kasus. Ini bisa menimbulkan konflik yang lebih jauh antara KPK dengan DPR, terutama semenjak adanya perubahan terhadap Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) beberapa waktu lalu.

Dengan perubahan undang-undang tersebut, pada dasarnya KPK harus meminta izin presiden untuk memanggil dan memeriksa anggota legislatif. KPK di sisi lain, kemungkinan tidak akan menuruti perubahan UU begitu saja dan tetap akan melakukan tindakan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran korupsi.

“Ke depannya nanti akan tetap ada konflik diantara kedua lembaga tersebut, dan mungkin akan meningkat intensitasnya. Maka, solusinya harus dicari dari sekarang agar proses hukum tidak terhambat karena perseteruan antar lembaga.” papar Robertinus.

Mengenai kasus Jero dan calon anggota legislatif lain yang terjerat kasus hukum sebagai tersangka, Robertinus menyarankan agar pelantikan mereka ditunda hingga kasus mereka selesai. Apabila mereka dinyatakan bersalah, maka harus dihukum. Apabila tidak bersalah, maka hak mereka harus dikembalikan.

Kelemahannya, akan ada kursi legislatif yang kosong menunggu penyelesaian kasus di pengadilan. Namun, tentu saja fraksi-fraksi yang bersangkutan sebenarnya bisa membatalkan pencalonan mereka dan menggantinya dengan calon lain yang tidak dibebani permasalahan hukum.

“Tinggal mau atau tidak partai yang bersangkutan mengganti anggotanya yang tengah bermasalah. Kalau tidak, maka sebagian suara rakyat akan disia-siakan dengan adanya kursi kosong di parlemen.” ujar Robertinus. (Sha01)

SUMBER:
POS RONDA - Indonesia's Political Infotainment
DISCLAIMER

===

Komisi XIII khusus orang-orang "sial"? Usul yang menarik untuk dipertimbangkan. emoticon-Big Grin
0
1K
2
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan