humaediAvatar border
TS
humaedi
2,3 Juta Ha Kebun Sawit di Riau Kantongi HGU
emoticon-NgakakKini 2,3 Juta Ha Kebun Sawit di Riau Sudah Memiliki Hak Guna Usaha, Sehingga Tidak Bisa Dituding Kebun Ilegalemoticon-Ngakak

Sebanyak 2.372.402 hektare(ha) kebun sawit yang ada di Provinsi Riau memiliki hak guna usaha (HGU). Sehingga dipastikan, kebun sawit di provinsi ini memiliki status hukum legal.

Hal tersebut disampaikan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Riau Hinsatopa Simatupang, menyikapi pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan yang menyebutkan ada 2 juta ha kebun sawit yang dinilai ilegal. Menurut Hinsatopa, data yang dimiliki Menhut tersebut tidak benar.

Sebab, HGU perkebunan besar swasta (PBS) dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat, sementara HGU perkebunan kecil dengan luasan maksimal 200 ha dikeluarkan BPN Provinsi Riau. Dia pun menegaskan, status tanah kebun kecil yang kebanyakan dimiliki petani adalah hak milik. “Jadi, sangat tidak mungkin apabila dikatakan ada 2juta ha kebun sawit di Provinsi Riau itu ilegal,” kata Hinsatopa ketika dihubungi di Jakarta kemarin.

Data Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau menyebutkan, saat ini ada kebun sawit seluas 2.372.402 ha, kelapa 521.792 ha, karet 500.551 ha, sagu 82.713 ha, kakao 7.401 ha, dan tanaman lainnya 28.847 ha. Berdasarkan kepemilikan, sebagian besar kebun sawit di Riau dimiliki rakyat atau petani yang mencapai 1.315.231 ha (55,44%), perkebunan besar swasta 977.625 ha (41,21%), dan perkebunan besar negara atau BUMN 79.546 ha (3,35%).

Ketua Umum Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) Ahmad Manggabarani mengatakan, tidak mungkin ada 2 juta ha kebun sawit di Riau ilegal. Sebab, semua kebun sawit terutama yang dimiliki swasta maupun BUMN dipastikan telah mengantongi izin dari kepala daerah. “Untuk mengetahui apakah dia legal atau tidak, lihat saja izinnya,” katanya.

Undang-Undang (UU) No 18/2004 tentang Perkebunan mengamanatkan, perizinan pemanfaatan lahan untuk kepentingan perkebunan diserahkan kepada kepala daerah. Apabila lahan tersebut berada di dalam satu kabupaten, maka yang berwenang mengeluarkan izin adalah bupati. Sementara, apabila berada di lebih dari satu kabupaten di dalam satu provinsi, maka yang berwenang gubernur.

Oleh karena itu, kata Manggabarani, apabila di kemudian hari ada kebun yang dinyatakan ilegal, kesalahan bukan terletak pada perusahaan, tapi kepala daerah yang mengeluarkan izin tersebut. Namun dalam beberapa tahun terakhir ada pengubahan fungsi lahan oleh pemda setempat, dari lahan perkebunan atau lahan produksi menjadi lahan yangdilindungi. Lahanyangdulu mendapat izin untuk perkebunan bahkan sudah banyak yang ditanami sawit.

Akibatnya, sekarang lahan tersebut dinyatakan ilegal karena dinilai menyalahi tata ruang. “Ini banyak terjadi di Kalimantan Tengah. Di Riau juga ada kasus seperti itu,” katanya. sudarsono
Diubah oleh humaedi 15-08-2014 19:09
0
941
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan