- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Masuk]Senjata Kejut Membuat Prabowo Terpuruk


TS
fckita
[Masuk]Senjata Kejut Membuat Prabowo Terpuruk
Nih gan senjata kejut dari Wowo 

Spoiler for Buka:
Dalam satu Pemberitaan di Detik.com salah satu anggota Tim Advokasi Koalisi Merah-Putih,Habiburokman mengatakan dalam sidang perdana di MK,Prabowo akan hadir dan akan mengeluarkan “senjata Kejut” yang berimplikasi Hakim MK akan memutus perkara Pemungutan Suara Ulang (PSU).Pernyataan ini membuat public bertanya, apasih bentuk senjata Kejut Mantan Danjen KOPASUS ini? Yang pasti “senjata Kejut” yang dimaksud pasti bukan berupa alat bukti,karena dalam sidang perdana Sengketa Pemilahan umum, alat bukti tidak akan diperlihatkan pada Majelis Hakim.Sidang perdana hanya beragendakan Penjelasan Kuasa Hukum pemohon untuk menyampaikan materi gugatan dan Majelis Hakim menilai kualitas dari materi gugatan pihak pemohon,jika Majelis menilai materi gugatan perlu perbaikan maka Pemohon di instruksikan untuk memperbaiki materi gugatan untuk dijadikan dasar mengugat pihak termohon dalam hal ini penyelenggara Pemilu yaitu KPU.
Masyarakat semangkin tidak sabar menunggu tentang “Senjata Kejut” yang dimaksud oleh Mantan Pangkostrad ini.Hari Rabu, tanggal 6 Agustus 2014 sidang perdana perselisihan Hasil Pemungutan Suara Pilpres 2014 di gelar di Mahkamah Konstitusi, Persidangan berjalan sebagaimana lajimya sidang Sengketa Hasil Pemilahan umum yang biasa digelar di MK.Tidak ada kejutan seperti yang dijanjikan Habiburokman yang terjadi dalam sidang ini,yang berbeda dari sidang ini hanyalah banyaknya massa pendukung Prabowo yang hadir di Gedung Sembilan tempat dimana proses persidangan dilakukan.Apakah “senjata kejut” yang dimaksud Habiburokman adalahj opening statement Prabowo yang berapi-api,tapi tidak sepanas isi retorikanya? Atau Pidato Ketua Umum Srikandi Gerindra yang menyatakan Prabowo titisan Allah? Hanya Habiburokman yang tahu mana “senjata kejut” yang dimaksud.
Malah Adnan Buyung Nasotion yang ditunjuk KPU sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan pasangan nomor urut 1 ini, menilai opening statement Prabowo seperti “CURHAT”.Memang Bang Buyung tidak berlebihan menilai pidato penghantar Prabowo dsalam sidang di MK seperti curhat.Prabowo merasa tersakiti oleh penyelenggara pilpres 2014 dalam hal ini KPU,yang telah berlaku curang yang terstruktur,sistematis dan massif dalam melaksanakan pilpres 2014 yang merugikan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa maju sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019 didudukung oleh 7 Partai Besar kalah dari pasangan nomor urut 2 karena dicurangi oleh KPU. Prabowo merasa dirinya dituding sebagai Pemimpin yang anti demokrasi dan beliau merasa difitnah merencanakan KUDETA tahun 1998.Prabowo merasa tuduhan itu sangat menyakitkan, karena dia menganggab dirinya Pejuang Demokrasi dan sebagai buktinya dia sekarang datang bersama para Pejuang demokrasi yang tergabung dalam Koalisi Merah putih untuk menuntut keadilan dari Majelis Hakim atas penyelenggaran Pemilu yang dianggab tidak sah dan penuh pelanggaran.Prabowo menjelaskan lebih jauh jika dia bukan seorang Pemimpin yang patuh pada konstitusi dia bisa saja melakukan pengambil alihan kekuasan dengan cara yg tidak demokratis, karena pada saat itu terjadi krisis dan dia punya 30 batalion tempur dibawah komandonya.”Tapi itu tidak saya lakukan Pak,karena saya tunduk pada Konstitusi dan Undang-undang”, demikian salah satu curhat Prabowo dalam sidang di MK.
Yang membuat masyarakat sedikit terkejut dari Sidang di Mahkamah Konstitusi adalah Kok ada Seorang berpendidikan tinggi yang bergelar Kandidat DOKTOR lulus dari universitas ternama di Indonesia sanggup mengatakan Prabowo “titisan Allah” di dalam sebuah orasi politik yang diunggah ke youtube..Dan hal kedua yang membuat masyarakat terkejut adalah tudingan Prabowo tentang pelaksanaan Pilpres 2014 seperti Pemilu di Negara totaliter,fasis dan komonis dan Prabowo menilai kualitas Pemilu 2014 lebih buruk dari pemilu di korea utara yang nota bene merupakan Negara komonis.Dasar penilain Prabowo hanya karena kubunya tidak mendapat suara sama sekali di beberapa TPS di Papua sementara sang competitor memperoleh 100% suara.Sementara dibeberapa TPS yang perolehan suara Prabowo 0 suara,system pemungutan suaranya berbeda dari biasanya, beberapa TPS di pedalaman propinsi Papua berlaku system NOKEN dalam pemungutan suara, dimana ketua adat atau ketua suku mewakili masyarakatnya dalam suatu election,dan ini terjadi sejak tahun 2009.Mahkamah Konstitusi bahkan mengakui system NOKEN dalam pemungutan suara, ketika Hasil Pemilukada Yahokimo yang menggunakan system ini di gugat di Mahkamah Konstitusi.Padahal Pasangan Jokowi-JK juga mengalami hal yang sama di daerah yang berbeda. Beberapa TPS di Bangkalan dan Sampang Madura, Pasangan Jokowi-JK juga meraih 0 suara, sementara Prabowo-Hatta meraih 100% suara, dan tingkat kehadiran Pemilih di TPS yang dimaksud biasanya hanya 30-40% di setiap election, tapi saat pilpres tingkat kehadiran pemilih bisa mencapai 95%..Apakah disini tidak patut juga dicurigai terjadi kecurangan? Lantas,layakkah kita menilai Pilpres 2014 lebih buruk dari Pemilu di Korea Utara?
Korea Utara hanya memiliki satu partai Politik,jadi Walaupun Negara ini menyelenggarakan Pemilu,tujuannya bukan untuk memilih kandidat pemimpin Negara atau presiden.Pemilu di Korea Utara hanyalah memilih anggota Majelis Agung di 700 Daerah Pemilihan, dimana satu orang mewakili satu daerah pemilihan dan orang-orangnya sudah ditetapkan Pemerintah.Pemilu di Korea Utara hanya dijadikan oleh Pemerintah untuk menilai pendapat masyarakat atas kebijakan Pemerintah, dan ini dijadikan ajang untuk mengetahui siapa-siapa saja tokoh atau warga yang tidak setuju dengan Kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah.Apakah Pemilu ini dianggab lebih baik dari Pemilu yang dilaksanakan di Negara kita..
Ditengah tudingan kubu Prabowo yang menilai pelaksannan pemilu sarat kecurangan yang terstruktur,sistematis dan massif ini Pemerintah melalui Presiden SBY menilai pelaksanaan Pemilu di republik ini sudah berjalan sesuai dengan undang-undang dan beliau tetap menghormati pasangan Prabowo-Hatta yang membawa hasil putusan KPU ke Mahkamah Konstitusi. Senada dengan bosnya, Gamawan Fauzi yang nota bene mentri dalam negri, orang yang paling berkompeten dalam hal Pemilu di pemerintahan menilai Pemilu Presiden 2014 jauh lebih baik dan lebih berkualitas dibanding Pemilu presiden sebelumnya. Dan pada tanggal 5 Agustus 2014, KPU menerima Penghargaan dari Lembaga Kemitraan, yaitu suatu Lembaga nirlaba yang konsen pada tata kekola Pemerintahan yang baik,Partnership for Governence Reform. Pemberian Penghargaan untuk KPU,karena dianggab telah memprakarsai dan melakukan inovasi dalam mengimplementasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pemilu 2014.Lembaga kemitraan menganggab KPU telah menelurkan inovasi-inovasi di bidang goodgovernance yang tidak dipikirkan oleh penyelenggara Pemilu yang sebelumnya.Penghargaan ini langsung diberikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kemitraan Wicaksono Sarosa di Gedung KPU.Hal ini sangat kontradiktif dengan tuduhan kubu Prabowo-Hatta pada KPU selama ini.
Reaksi Majelis Hakim Gedung Sembilan yang dikomandani oleh Hamdan Zoelva atas “senjata kejut” Prabowo, justru membuat masyarakat terkejut dimana Majelis hanya meminta Prabowo mempersingkat pidatonya dan memerintahkan puhak pemohon untuk memperbaiki materi gugatan.Di Petitum materi gugatan Prabowo yang mengatakan telah terjadi kecurangan yang terstruktur,sistematis dan massif ini tidak dirincikan di TPS mana saja terjadi kecurangan yang dituduhkan tersebut dan apa bentuk kecurangannya.Kuasa Hukum Pemohon diberi tengat waktu 1×24 jam untuk memperbaiki materi gugatan.Dengan bahasa sederhana Majelis Hakim menilai gugatan pasangan Prabowo-Hatta ini kebanyakan kalimat penghantar ketimbang materi pokok gugatannya.
Senjata Kejut Prabowo Hanya membuat kubu Prabowo-Hatta yang terpuruk.Bukan berimplikasi PSU seperti yang digemborkan oleh Habiburokman.
Masyarakat semangkin tidak sabar menunggu tentang “Senjata Kejut” yang dimaksud oleh Mantan Pangkostrad ini.Hari Rabu, tanggal 6 Agustus 2014 sidang perdana perselisihan Hasil Pemungutan Suara Pilpres 2014 di gelar di Mahkamah Konstitusi, Persidangan berjalan sebagaimana lajimya sidang Sengketa Hasil Pemilahan umum yang biasa digelar di MK.Tidak ada kejutan seperti yang dijanjikan Habiburokman yang terjadi dalam sidang ini,yang berbeda dari sidang ini hanyalah banyaknya massa pendukung Prabowo yang hadir di Gedung Sembilan tempat dimana proses persidangan dilakukan.Apakah “senjata kejut” yang dimaksud Habiburokman adalahj opening statement Prabowo yang berapi-api,tapi tidak sepanas isi retorikanya? Atau Pidato Ketua Umum Srikandi Gerindra yang menyatakan Prabowo titisan Allah? Hanya Habiburokman yang tahu mana “senjata kejut” yang dimaksud.
Malah Adnan Buyung Nasotion yang ditunjuk KPU sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan pasangan nomor urut 1 ini, menilai opening statement Prabowo seperti “CURHAT”.Memang Bang Buyung tidak berlebihan menilai pidato penghantar Prabowo dsalam sidang di MK seperti curhat.Prabowo merasa tersakiti oleh penyelenggara pilpres 2014 dalam hal ini KPU,yang telah berlaku curang yang terstruktur,sistematis dan massif dalam melaksanakan pilpres 2014 yang merugikan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa maju sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019 didudukung oleh 7 Partai Besar kalah dari pasangan nomor urut 2 karena dicurangi oleh KPU. Prabowo merasa dirinya dituding sebagai Pemimpin yang anti demokrasi dan beliau merasa difitnah merencanakan KUDETA tahun 1998.Prabowo merasa tuduhan itu sangat menyakitkan, karena dia menganggab dirinya Pejuang Demokrasi dan sebagai buktinya dia sekarang datang bersama para Pejuang demokrasi yang tergabung dalam Koalisi Merah putih untuk menuntut keadilan dari Majelis Hakim atas penyelenggaran Pemilu yang dianggab tidak sah dan penuh pelanggaran.Prabowo menjelaskan lebih jauh jika dia bukan seorang Pemimpin yang patuh pada konstitusi dia bisa saja melakukan pengambil alihan kekuasan dengan cara yg tidak demokratis, karena pada saat itu terjadi krisis dan dia punya 30 batalion tempur dibawah komandonya.”Tapi itu tidak saya lakukan Pak,karena saya tunduk pada Konstitusi dan Undang-undang”, demikian salah satu curhat Prabowo dalam sidang di MK.
Yang membuat masyarakat sedikit terkejut dari Sidang di Mahkamah Konstitusi adalah Kok ada Seorang berpendidikan tinggi yang bergelar Kandidat DOKTOR lulus dari universitas ternama di Indonesia sanggup mengatakan Prabowo “titisan Allah” di dalam sebuah orasi politik yang diunggah ke youtube..Dan hal kedua yang membuat masyarakat terkejut adalah tudingan Prabowo tentang pelaksanaan Pilpres 2014 seperti Pemilu di Negara totaliter,fasis dan komonis dan Prabowo menilai kualitas Pemilu 2014 lebih buruk dari pemilu di korea utara yang nota bene merupakan Negara komonis.Dasar penilain Prabowo hanya karena kubunya tidak mendapat suara sama sekali di beberapa TPS di Papua sementara sang competitor memperoleh 100% suara.Sementara dibeberapa TPS yang perolehan suara Prabowo 0 suara,system pemungutan suaranya berbeda dari biasanya, beberapa TPS di pedalaman propinsi Papua berlaku system NOKEN dalam pemungutan suara, dimana ketua adat atau ketua suku mewakili masyarakatnya dalam suatu election,dan ini terjadi sejak tahun 2009.Mahkamah Konstitusi bahkan mengakui system NOKEN dalam pemungutan suara, ketika Hasil Pemilukada Yahokimo yang menggunakan system ini di gugat di Mahkamah Konstitusi.Padahal Pasangan Jokowi-JK juga mengalami hal yang sama di daerah yang berbeda. Beberapa TPS di Bangkalan dan Sampang Madura, Pasangan Jokowi-JK juga meraih 0 suara, sementara Prabowo-Hatta meraih 100% suara, dan tingkat kehadiran Pemilih di TPS yang dimaksud biasanya hanya 30-40% di setiap election, tapi saat pilpres tingkat kehadiran pemilih bisa mencapai 95%..Apakah disini tidak patut juga dicurigai terjadi kecurangan? Lantas,layakkah kita menilai Pilpres 2014 lebih buruk dari Pemilu di Korea Utara?
Korea Utara hanya memiliki satu partai Politik,jadi Walaupun Negara ini menyelenggarakan Pemilu,tujuannya bukan untuk memilih kandidat pemimpin Negara atau presiden.Pemilu di Korea Utara hanyalah memilih anggota Majelis Agung di 700 Daerah Pemilihan, dimana satu orang mewakili satu daerah pemilihan dan orang-orangnya sudah ditetapkan Pemerintah.Pemilu di Korea Utara hanya dijadikan oleh Pemerintah untuk menilai pendapat masyarakat atas kebijakan Pemerintah, dan ini dijadikan ajang untuk mengetahui siapa-siapa saja tokoh atau warga yang tidak setuju dengan Kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah.Apakah Pemilu ini dianggab lebih baik dari Pemilu yang dilaksanakan di Negara kita..
Ditengah tudingan kubu Prabowo yang menilai pelaksannan pemilu sarat kecurangan yang terstruktur,sistematis dan massif ini Pemerintah melalui Presiden SBY menilai pelaksanaan Pemilu di republik ini sudah berjalan sesuai dengan undang-undang dan beliau tetap menghormati pasangan Prabowo-Hatta yang membawa hasil putusan KPU ke Mahkamah Konstitusi. Senada dengan bosnya, Gamawan Fauzi yang nota bene mentri dalam negri, orang yang paling berkompeten dalam hal Pemilu di pemerintahan menilai Pemilu Presiden 2014 jauh lebih baik dan lebih berkualitas dibanding Pemilu presiden sebelumnya. Dan pada tanggal 5 Agustus 2014, KPU menerima Penghargaan dari Lembaga Kemitraan, yaitu suatu Lembaga nirlaba yang konsen pada tata kekola Pemerintahan yang baik,Partnership for Governence Reform. Pemberian Penghargaan untuk KPU,karena dianggab telah memprakarsai dan melakukan inovasi dalam mengimplementasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pemilu 2014.Lembaga kemitraan menganggab KPU telah menelurkan inovasi-inovasi di bidang goodgovernance yang tidak dipikirkan oleh penyelenggara Pemilu yang sebelumnya.Penghargaan ini langsung diberikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kemitraan Wicaksono Sarosa di Gedung KPU.Hal ini sangat kontradiktif dengan tuduhan kubu Prabowo-Hatta pada KPU selama ini.
Reaksi Majelis Hakim Gedung Sembilan yang dikomandani oleh Hamdan Zoelva atas “senjata kejut” Prabowo, justru membuat masyarakat terkejut dimana Majelis hanya meminta Prabowo mempersingkat pidatonya dan memerintahkan puhak pemohon untuk memperbaiki materi gugatan.Di Petitum materi gugatan Prabowo yang mengatakan telah terjadi kecurangan yang terstruktur,sistematis dan massif ini tidak dirincikan di TPS mana saja terjadi kecurangan yang dituduhkan tersebut dan apa bentuk kecurangannya.Kuasa Hukum Pemohon diberi tengat waktu 1×24 jam untuk memperbaiki materi gugatan.Dengan bahasa sederhana Majelis Hakim menilai gugatan pasangan Prabowo-Hatta ini kebanyakan kalimat penghantar ketimbang materi pokok gugatannya.
Senjata Kejut Prabowo Hanya membuat kubu Prabowo-Hatta yang terpuruk.Bukan berimplikasi PSU seperti yang digemborkan oleh Habiburokman.
Quote:
apa komen dari agan-agan di forum BP ini
0
7.6K
Kutip
63
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan