ahmadsopyan47Avatar border
TS
ahmadsopyan47
Tim Prabowo-Hatta Bantah Tak Punya Kedudukan Hukum Ajukan Gugatan ke MK
Anggota tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Alamsyah Tsanawiyah, membantah pihaknya tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, Prabowo-Hatta mempunyai legal standing yang jelas diatur dalam undang-undang.

"Soal legal standing itu hak para calon presiden dan wakil presiden, itu sesuai peraturtan Mahkamah Konstitusi tahun 2014. Apabila dia sudah terdaftar sebagai peserta calon presiden, dia mempunyai hak dan legal standing untuk mengajukan gugatan," kata Alamsyah saat dihubungi, Senin (4/8/2014) siang.

Hal tersebut disampaikan Alamsyah menanggapi pernyataan juru bicara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Ferry Mursyidan Baldan, yang mempertanyakan kedudukan hukum Prabowo-Hatta. Menurut Ferry, pasangan calon nomor urut 1 itu tak lagi mempunyai kedudukan hukum karena telah menolak pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 dan menarik diri dari proses pilpres yang tengah berlangsung. Menurut Ferry, saat Prabowo menyampaikan penarikan diri itu, Komisi Pemilihan Umum tengah menggelar rapat rekapitulasi penghitungan suara atas 29 provinsi, sementara gugatan ke MK harus diajukan secara keseluruhan yakni 33 provinsi dan luar negeri.

Menurut Alamsyah, Prabowo-Hatta tetap mengajukan gugatan ke MK secara keseluruhan, bukan hanya sebagian provinsi. Dia mengatakan, Prabowo-Hatta tidak pernah mundur dari pilpres, sehingga status keduanya masih sebagai capres dan cawapres yang mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK.

"Jadi itu hanya pengunduran diri dari menyaksikan proses rekapitulasi suara, bukan dari posisinya sebagai capres dan cawapres. Karena sewaktu KPU melaksanakan rekap tersebut, rekomendasi bawaslu untuk mengadakan pemungutan suara ulang jelas tidak dilakukan oleh KPU," ujarnya.

indonesiasatu
0
590
5
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan