5012414Avatar border
TS
5012414
IMPOR BARANG KIRIMAN (PART II)
6. Bagaimana penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman melalui pos?

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 188/PMK.04/2010 tentang impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman berlaku ketentuan:

• Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos dan PJT;
• Penetapan tarif didasarkan pada tarif bea masuk dari jenis barang yang bersangkutan, apabila barang impor lebih dari 3 jenis barang, pejabat bea dan cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk berdasarkan tarif barang tertinggi.
• Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor;
• Dalam hal nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang kiriman dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.

7. Dapatkah secara rinci dipaparkan perihal barang kiriman ?

Secara rinci perihal BARANG KIRIMAN ATAU PAKET YANG DIKIRIM MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN (Courier Service) adalah sbb:

Barang Kiriman > 100 kg dikenakan ketentuan umum di bidang impor (impor umum) dan penyelesaiannya dilakukan dengan dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

Sifat Pemeriksaan : OFFICIAL ASSESTMENT (Pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai)

Fasilitas dan Ketentuan Perpajakan

• Barang Kiriman yang nilainya kurang dari FOB USD 50,- (lima puluh dolar US) per orang per kiriman, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk (BM) dan Pungutan Dalam Rangka Impor (PDRI), sedangkan atas kelebihannya dipungut BM dan PDRI;

• Barang kiriman sampel/hadiah/gift diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh Petugas Bea dan Cukai berdasarkan data harga pembanding, jika data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari FOB USD 50,- maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut tidak akan dikenakan BM dan PDRI, namun jika data harga pembanding lebih tinggi dari FOB USD 50,- maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut akan dikenakan BM dan PDRI;

• Barang impor yang dikategorikan sebagai barang mewah (seperti tas branded, berlian dll) berdasarkan peraturan di bidang perpajakan, dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang kriteria dan besaran tarifnya telah ditentukan;

• Tarif BM mengacu kepada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 (http://eservice.insw.go.id/ menu “HS Code Information”)

• Tarif PPN Impor sebesar 10%

• Tarif PPh Pasal 22 Impor :
o Memiliki API -> 2,5%
o Tidak Memiliki API -> 7,5%
o Tidak Memiliki NPWP -> 15%

• Barang Kena Cukai (BKC) hanya diijinkan per alamat penerima barang, paling banyak :
o 40 batang sigaret; atau
o 10 batang cerutu; atau
o 40 gram hasil tembakau lainnya; dan
o 350 ml minuman mengandung etil alkohol;
o Terhadap kelebihannya akan dimusnahkan secara langsung.

Contoh Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas Barang Kiriman

Saudara A mendapat barang kiriman impor yang dikirim melalui sebuah PJT dengan harga barang sesuai invoice dan transfer payment sebesar USD 250, biaya pengangkutan udara sesuai Airwaybill (AWB) USD 100, Saudara A tidak memiliki API namun mempunyai NPWP. Kurs pajak yang berlaku pada saat pembayaran USD 1 = Rp 9.000, tarif BM = 10%, PPN 10%, PPh = 7.5%

Spoiler for :


Penanganan oleh Pejabat Bea dan Cukai

1. Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang (official assestment);

2. Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh Petugas PJT guna :

o menetapkan klasifikasi dan nilai pabean atas barang kiriman;
o memastikan apakah terhadap barang kiriman terkena ketentuan perijinan dari instansi teknis terkait, seperti :

 Produk makanan, minuman, obat-obatan harus memperoleh persetujuan dari BPOM; dalam hal kiriman adalah untuk tujuan penelitian termasuk uji klinik, pengembangan produk, sampel registrasi, bantuan/hibah/donasi, tujuan pameran dan penggunaan sendiri/pribadi, dapat melalui mekanisme
jalur khusus yakni dengan mengajukan Ijin SAS (Special Access Scheme) ke BPOM;

 Produk Kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM berupa SKI (Surat Keterangan Impor)

 Impor Kiriman Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;

 Impor Kiriman Pakaian jadi hanya diperbolehkan maksimal 10 (sepuluh) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;

 Impor Kiriman Produk Elektronik hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;

 Produk hewan, tumbuhan dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina;

 Produk senjata api, air softgun dan peralatan sejenis harus mendapatkan ijin dari Kepolisian;

3. Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/menu “Lartas Information”, adapun untuk Pengecualian Lartas Barang Kiriman dapat dilihat “Aturan Pengecualian Lartas Barang Kiriman” di Peraturan ;

4. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman;

5. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk tertinggi jika barang lebih dari 3 jenis;

6. Dalam rangka penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi (Notifikasi) bukti pendukung transaksi jual beli yang obyektif dan terukur kepada Penerima Barang melalui PJT, sebagai data pendukung untuk penetapan nilai barang, yaitu bukti bayar;

7. Pemberitahuan barang kiriman diajukan oleh PJT dengan dokumen PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus);

8. Pembayaran BM dan PDRI ke Kas Negara oleh PJT dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi dengan menggunakan SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

Penyelesaian Barang Kiriman

o Pengeluaran barang kiriman hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan penerbitan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) setelah dipenuhi kewajiban pabean, yaitu :

– PJT memberitahukan secara tertulis dengan dokumen PIBK;
– Penerima Barang telah melengkapi Perijinan dari Instansi Teknis Terkait dan menyerahkan kepada PJT.

o BM dan PDRI atas barang kiriman yang telah dibayar oleh PJT dianggap telah disetujui;

o Pemeriksaan barang kiriman oleh Pejabat Bea dan Cukai bersifat final (tidak dapat diajukan keberatan).

o Barang kiriman yang telah berstatus SPPB akan dikirimkan oleh PJT terkait ke Penerima Barang;

o Terhadap barang kiriman yang tidak bisa diterbitkan perijinannya oleh Instansi Terkait, Penerima Barang dapat mengirim kembali ke negara pengirim (RTO/Return To Origin/Re-ekspor) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor dan berkoordinasi dengan PJT terkait;

o Barang kiriman yang tidak diselesaikan oleh Penerima Barang lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya akan dianggap sebagai barang yang tidak dikuasai (BCF 1.5) dan dialihkan ke Gudang TPP (Gudang Pabean)

sumber : bctemas.beacukai.go.id


emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak

emoticon-Ngakak emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Najis emoticon-Blue Repost emoticon-Kiss emoticon-Matabelo


Diubah oleh 5012414 05-07-2014 08:43
0
5.4K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan