- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
berani kah,KPI Jatuhkan Sanksi Penghentian YKS ??
TS
rayapcomunity
berani kah,KPI Jatuhkan Sanksi Penghentian YKS ??
Quote:
THREAD INI DI BUAT TANGGAL 26 6 2014 DAN YKS MASIH BERTENGGER DENGAN GAGAHNYA
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi menjatuhkan sanksi berupa penghentian penayangan acara televisi Yuk Keep Smile (YKS) mulai 28 Juni 2014 di TransTV. Sanksi itu dikeluarkan oleh KPI karena YKS episode 20 Juni 2014 memuat adegan-adegan yang melecehkan sosok seniman legendaris Betawi, almarhum Benyamin Sueb, dengan mengasosiasikan anjing sebagai anjing yang lucu seperti Benyamin."Kami sudah melakukan sidang penjatuhan sanksi untuk YKS. Hasil sidang adalah menjatuhkan sanksi pemberhentian program YKS karena terbukti melakukan pelanggaran berat dengan melecehkan almarhum Benyamin Sueb," ujar salah satu komisioner KPI, Agatha Lily, kepada Kompas.com dalam wawancara per telepon di Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Sanksi itu ditetapkan melalui sidang pleno KPI.
"Keputusan ini dijatuhkan setelah kami mendengar klarifikasi dari pihak TransTV pada jam tiga sore kemarin (Rabu, 25 Juni 2014). Akhirnya, diputuskan bahwa YKS dihentikan penayangannya mulai 28 Juni 2014," ujar Agatha.Sanksi tersebut ditetapkan karena YKS melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Pasal 24 ayat 1. "Sanksi ini dijatuhkan karena YKS telah melanggar Pasal 24 ayat 1 mengenai Ungkapan Kasar dan Makian," ujar Agatha.
"Pasal 24 ayat 1 tersebut berbunyi, 'Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok, mesum, cabul, vulgar, dan atau menghina agama dan Tuhan'," ujar Agatha dengan membacakan isi pasal terkait.
"Selain itu, dasar penjatuhan sanksi penghentian tayangan YKS ini didasarkan kepada kepentingan publik selaku pemilik frekuensi siaran," sambung Agatha. Pertimbangan lainnya, bukan kali ini saja YKS melanggar dan dijatuhi sanksi oleh KPI.
"Pelanggaran juga terjadi pada Januari, Februari, dan Maret 2014 ini, dengan sanksi berupa pengurangan durasi," kata Agatha lagi.
Agatha mengatakan, penjatuhan sanksi sudah diketahui oleh pihak TransTV.
"Untuk penjatuhan sanksi ini, pukul 10 (pagi) tadi, sidang dihadiri oleh Direktur Program TransTV, Ferizqo Irwan, dan beberapa orang dari tim produksi YKS. Dia sudah menandatangani surat sanksi dari KPI," kata Agatha.
Selain itu, KPI turut berempati kepada pihak keluarga Benyamin dengan keberatan mereka dan kepada publik dengan keresahan mereka.
"KPI bisa memahami keberatan pihak keluarga almarhum. Kami juga ikut berempati kepada masyarakat, pada komunitas Betawi. Ini pembelajaran untuk TransTV. Pertimbangan sanksi ini juga dilakukan karena sebentar lagi mau memasuki bulan suci Ramadhan, di mana masyarakat ingin beribadah secara khusyuk. Jadi, untuk menjaga kekhusyukan itu, YKS harus dihentikan," ujar Agatha.
Sanksi itu ditetapkan melalui sidang pleno KPI.
"Keputusan ini dijatuhkan setelah kami mendengar klarifikasi dari pihak TransTV pada jam tiga sore kemarin (Rabu, 25 Juni 2014). Akhirnya, diputuskan bahwa YKS dihentikan penayangannya mulai 28 Juni 2014," ujar Agatha.Sanksi tersebut ditetapkan karena YKS melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Pasal 24 ayat 1. "Sanksi ini dijatuhkan karena YKS telah melanggar Pasal 24 ayat 1 mengenai Ungkapan Kasar dan Makian," ujar Agatha.
"Pasal 24 ayat 1 tersebut berbunyi, 'Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok, mesum, cabul, vulgar, dan atau menghina agama dan Tuhan'," ujar Agatha dengan membacakan isi pasal terkait.
"Selain itu, dasar penjatuhan sanksi penghentian tayangan YKS ini didasarkan kepada kepentingan publik selaku pemilik frekuensi siaran," sambung Agatha. Pertimbangan lainnya, bukan kali ini saja YKS melanggar dan dijatuhi sanksi oleh KPI.
"Pelanggaran juga terjadi pada Januari, Februari, dan Maret 2014 ini, dengan sanksi berupa pengurangan durasi," kata Agatha lagi.
Agatha mengatakan, penjatuhan sanksi sudah diketahui oleh pihak TransTV.
"Untuk penjatuhan sanksi ini, pukul 10 (pagi) tadi, sidang dihadiri oleh Direktur Program TransTV, Ferizqo Irwan, dan beberapa orang dari tim produksi YKS. Dia sudah menandatangani surat sanksi dari KPI," kata Agatha.
Selain itu, KPI turut berempati kepada pihak keluarga Benyamin dengan keberatan mereka dan kepada publik dengan keresahan mereka.
"KPI bisa memahami keberatan pihak keluarga almarhum. Kami juga ikut berempati kepada masyarakat, pada komunitas Betawi. Ini pembelajaran untuk TransTV. Pertimbangan sanksi ini juga dilakukan karena sebentar lagi mau memasuki bulan suci Ramadhan, di mana masyarakat ingin beribadah secara khusyuk. Jadi, untuk menjaga kekhusyukan itu, YKS harus dihentikan," ujar Agatha.
Quote:
LANGGAR ATURAN KPI: Program Yuk Keep Smile Trans TV Dilarang Tayang
Bisnis.com, JAKARTA - Lama menimbulkan protes dan keprihatian, program acara Yuk Keep Smile akhirnya dilarang tayang.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada Program Yuk Keep Smile (YKS) yang ditayangkan di Trans TV.
Ketua KPI Pusat Judhariksawan, dalam siaran persnya, Kamis (26/6/2014), mengatakan penghentian program acara ini berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa.
Pihaknya menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada Program YKS yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB.
Pada program tersebut, YKS menayangkan adegan pengisi acara yang sedang dihipnotis sehingga melecehkan artis Benyamin Sueb.
Menurut Judha, hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran yang melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia.
Judha menjelaskan keputusan ini diambil KPI setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi Trans TV, termasuk Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni, Rabu (25/6).Dia mengungkapkan Trans TV mengakui adanya kelalaian di pihak mereka, dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi ini.
Program YKS ini sebelumnya telah mendapat sanksi administratif berupa teguran pertama pada 3 Januari 2014, teguran kedua pada 5 Februari 2014 dan pengurangan durasi pada 13 Maret 2014.
Sanksi penghentian sementara ini diambil sesuai dengan kewenangan KPI sebagaimana yang diberikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 55 ayat (2).
Judha menegaskan bahwa sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya, sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran.
Belajar dari peristiwa ini, KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan.
Judha mengatakan, hipnoterapi adalah salah satu metode penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan.
Karenanya, hari ini KPI juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan, ujarnya.
KPI juga memerintahkan Manajemen Trans TV untuk melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil.
Bisnis.com, JAKARTA - Lama menimbulkan protes dan keprihatian, program acara Yuk Keep Smile akhirnya dilarang tayang.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada Program Yuk Keep Smile (YKS) yang ditayangkan di Trans TV.
Ketua KPI Pusat Judhariksawan, dalam siaran persnya, Kamis (26/6/2014), mengatakan penghentian program acara ini berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa.
Pihaknya menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada Program YKS yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB.
Pada program tersebut, YKS menayangkan adegan pengisi acara yang sedang dihipnotis sehingga melecehkan artis Benyamin Sueb.
Menurut Judha, hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran yang melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia.
Judha menjelaskan keputusan ini diambil KPI setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi Trans TV, termasuk Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni, Rabu (25/6).Dia mengungkapkan Trans TV mengakui adanya kelalaian di pihak mereka, dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi ini.
Program YKS ini sebelumnya telah mendapat sanksi administratif berupa teguran pertama pada 3 Januari 2014, teguran kedua pada 5 Februari 2014 dan pengurangan durasi pada 13 Maret 2014.
Sanksi penghentian sementara ini diambil sesuai dengan kewenangan KPI sebagaimana yang diberikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 55 ayat (2).
Judha menegaskan bahwa sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya, sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran.
Belajar dari peristiwa ini, KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan.
Judha mengatakan, hipnoterapi adalah salah satu metode penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan.
Karenanya, hari ini KPI juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan, ujarnya.
KPI juga memerintahkan Manajemen Trans TV untuk melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil.
Quote:
PECUNDANG MINTA MAAF MELALUI TWITTER !!!!!!
Sementara itu, Ferdian Setiadi sang penghipnotis telah menyampaikan permohonan maaf atas ketersinggungan yang terjadi di masyarakat.
Dalam kicauannya di akun @FerdiansSetiadi bertanda waktu 23 Juni, Ferdian mengirimkan permintaan maaf.
“Mohon Maaf U/ Waga Betawi. Bukan mksud untuk Melcehkan Ybs. Sy sudah meminta maaf & Menjelaskan maksudnya | Sy juga penggemar Beliau.. Trims.”
“Kami Sudah Mreminta maaf dan klirifikasi secara Live..| Sekali lagi mohon Maaf yang sebesar2 nya. | Trrimakasih atas Masukan dan Teguranya.”
Namun, permohonan maaf Ferdian tak menghentikan dampak bagi programa YKS, yang selama ini selain menarik perhatian cukup banyak penonton, juga mengundang protes kalangan lainnya ini.
Walhasil, ketika KPI memutuskan untuk menghentikan tayangan YKS itu, warga Twitter seperti pemilik aku @illukim3 pun mensyukurinya.
“hahahahaha :v inilah yg seharusnya dilakukan dari dulu,” ujar akun @illukim3.
Sebelumnya, sudah muncul kicauan di Twitter dengan hastag yang intinya meminta agar program YKS dihentikan.
Tak hanya di Twitter, pada situs yang memberi peluang warga untuk mengajukan petisi change.org juga muncul tuntutan agar acara kontroversial ini dihentikan.
Berikut beberapa twit yang menuntut penghentian program YKS:
@Oldygoldi
Alhamdulillah cc: @negativisme "@Bisniscom: Akhirnya, KPI Hentikan Program 'Yuk Keep Smile' http://bit.ly/1pQJj7f "
@jokoanwar
Episode Yuk Keep Smile yg melecehkan Benyamin Sueb (mulai menit 10:50) #StopYKS [youtube]BpniXMHP6IE
@alifaldila
In the following link you will see a petition to stop the broadcast of a tv show called "Yuk Keep Smile." I… — https://path.com/p/2iDZGw
@arinavanelani
YUK KEEP SMILE TRANS TV Netizen Bentuk Hastag #StopYKS http://bit.ly/1mjGWJd
@rhizki023
Stop making people stupid #StopYKS # youtube YKS Part 01 Yuk Keep Smile 20 Juni 2014 http://youtube.com/watch ? v[/youtube]
@Okke_Kris
#stopYKS @KPI_Pusat @biem_benjamin @TRANSTV_CORP @YukKeepSmile_TV
Karena aksi tersebut, Ferdian dikritik oleh para pemirsa, tak terkecuali yang menggunakan media sosial. Ia dianggap menghina Benyamin. Oleh karena itu, kemudian secara terbuka ia meminta maaf melalui akun Twitter-nya.
"Mohon Maaf U/ Waga Betawi. Bukan mksud untuk Melcehkan Ybs. Sy sudah meminta maaf & Menjelaskan maksudnya | Sy juga penggemar Beliau.. Trims," tulis pemilik akun @FerdiansSetiadi ini, Selasa (24/6/2014).
"Kami Sudah Mreminta maaf dan klirifikasi secara Live..| Sekali lagi mohon Maaf yang sebesar2 nya. | Trrimakasih atas Masukan dan Teguranya," tulis dia lagi.
Sementara itu, menanggapi protes dari pihak keluarga dan penggemar Benyamin, pihak TransTV dan tim produksi YKS mengaku menyadari kesalahan itu.
Sementara itu, Ferdian Setiadi sang penghipnotis telah menyampaikan permohonan maaf atas ketersinggungan yang terjadi di masyarakat.
Dalam kicauannya di akun @FerdiansSetiadi bertanda waktu 23 Juni, Ferdian mengirimkan permintaan maaf.
“Mohon Maaf U/ Waga Betawi. Bukan mksud untuk Melcehkan Ybs. Sy sudah meminta maaf & Menjelaskan maksudnya | Sy juga penggemar Beliau.. Trims.”
“Kami Sudah Mreminta maaf dan klirifikasi secara Live..| Sekali lagi mohon Maaf yang sebesar2 nya. | Trrimakasih atas Masukan dan Teguranya.”
Namun, permohonan maaf Ferdian tak menghentikan dampak bagi programa YKS, yang selama ini selain menarik perhatian cukup banyak penonton, juga mengundang protes kalangan lainnya ini.
Walhasil, ketika KPI memutuskan untuk menghentikan tayangan YKS itu, warga Twitter seperti pemilik aku @illukim3 pun mensyukurinya.
“hahahahaha :v inilah yg seharusnya dilakukan dari dulu,” ujar akun @illukim3.
Sebelumnya, sudah muncul kicauan di Twitter dengan hastag yang intinya meminta agar program YKS dihentikan.
Tak hanya di Twitter, pada situs yang memberi peluang warga untuk mengajukan petisi change.org juga muncul tuntutan agar acara kontroversial ini dihentikan.
Berikut beberapa twit yang menuntut penghentian program YKS:
@Oldygoldi
Alhamdulillah cc: @negativisme "@Bisniscom: Akhirnya, KPI Hentikan Program 'Yuk Keep Smile' http://bit.ly/1pQJj7f "
@jokoanwar
Episode Yuk Keep Smile yg melecehkan Benyamin Sueb (mulai menit 10:50) #StopYKS [youtube]BpniXMHP6IE
@alifaldila
In the following link you will see a petition to stop the broadcast of a tv show called "Yuk Keep Smile." I… — https://path.com/p/2iDZGw
@arinavanelani
YUK KEEP SMILE TRANS TV Netizen Bentuk Hastag #StopYKS http://bit.ly/1mjGWJd
@rhizki023
Stop making people stupid #StopYKS # youtube YKS Part 01 Yuk Keep Smile 20 Juni 2014 http://youtube.com/watch ? v[/youtube]
@Okke_Kris
#stopYKS @KPI_Pusat @biem_benjamin @TRANSTV_CORP @YukKeepSmile_TV
Karena aksi tersebut, Ferdian dikritik oleh para pemirsa, tak terkecuali yang menggunakan media sosial. Ia dianggap menghina Benyamin. Oleh karena itu, kemudian secara terbuka ia meminta maaf melalui akun Twitter-nya.
"Mohon Maaf U/ Waga Betawi. Bukan mksud untuk Melcehkan Ybs. Sy sudah meminta maaf & Menjelaskan maksudnya | Sy juga penggemar Beliau.. Trims," tulis pemilik akun @FerdiansSetiadi ini, Selasa (24/6/2014).
"Kami Sudah Mreminta maaf dan klirifikasi secara Live..| Sekali lagi mohon Maaf yang sebesar2 nya. | Trrimakasih atas Masukan dan Teguranya," tulis dia lagi.
Sementara itu, menanggapi protes dari pihak keluarga dan penggemar Benyamin, pihak TransTV dan tim produksi YKS mengaku menyadari kesalahan itu.
Quote:
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Setelah mendapat dua kali teguran, program Yuk Keep Smile (YKS) yang tayang setiap Senin-Jumat di Trans TV, akhirnya tersandung adegan lawakan hipnotis. YKS dinilai telah melecehkan sosok aktor kondang dan tokoh Betawi almarhum Benyamin Sueb, sehingga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara.
''Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI, dan hasil analisa KPI, tayangan tersebut mengandung pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) KPI 2012," papar Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dalam keterangan persnya, Kamis (26/6).
Program YKS yang bermasalah itu tayang pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB. YKS, menurut KPI, menayangkan adegan pengisi acara yang sedang dihipnotis sehingga melecehkan artis Benyamin Sueb. Yaitu, pemeran bernama Caisar, dalam salah satu segmen, dihipnotis oleh Ferdian Setiadi agar tidak takut dengan anjing. Caranya, disarankan membayangkan wajah Benyamin S.
Keluarga almarhum Benyamin S dan warga Betawi pun protes keras. Upaya mediasi mengalami jalan buntu dan Trans TV terancam dilaporkan ke polisi.
Hal itu dinilai KPI melanggar pasal 24 ayat (1) SPS. "SPS melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia," katanya.
Sanksi bagi YKS diambil KPI setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi Trans TV, termasuk Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni, Rabu (25/6). "Trans TV mengakui adanya kelalaian di pihak mereka, dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi ini," ungkap Judha.
Program YKS sebelumnya juga mendapat sanksi administratif berupa teguran pertama pada 3 Januari 2014, teguran kedua pada 5 Februari 2014, dan pengurangan durasi pada 13 Maret 2014. ''Sanksi penghentian sementara ini diambil sesuai dengan kewenangan KPI sebagaimana yang diberikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 55 ayat (2)," kata Judha.
Dia menegaskan, sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya. Ini sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam SPS.
Belajar dari peristiwa ini, KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapidiselenggarakan di luar program kesehatan. Judha mengatakan, hipnoterapi adalah salah satu metode penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan.
“Karenanya, hari ini KPI juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan hipnoterapi, relaksasi dansejenisnya di luar program kesehatan”, ujar Judha.
KPI juga memerintahkan manajemen Trans TV melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil.
''Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI, dan hasil analisa KPI, tayangan tersebut mengandung pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) KPI 2012," papar Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dalam keterangan persnya, Kamis (26/6).
Program YKS yang bermasalah itu tayang pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB. YKS, menurut KPI, menayangkan adegan pengisi acara yang sedang dihipnotis sehingga melecehkan artis Benyamin Sueb. Yaitu, pemeran bernama Caisar, dalam salah satu segmen, dihipnotis oleh Ferdian Setiadi agar tidak takut dengan anjing. Caranya, disarankan membayangkan wajah Benyamin S.
Keluarga almarhum Benyamin S dan warga Betawi pun protes keras. Upaya mediasi mengalami jalan buntu dan Trans TV terancam dilaporkan ke polisi.
Hal itu dinilai KPI melanggar pasal 24 ayat (1) SPS. "SPS melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia," katanya.
Sanksi bagi YKS diambil KPI setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi Trans TV, termasuk Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni, Rabu (25/6). "Trans TV mengakui adanya kelalaian di pihak mereka, dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi ini," ungkap Judha.
Program YKS sebelumnya juga mendapat sanksi administratif berupa teguran pertama pada 3 Januari 2014, teguran kedua pada 5 Februari 2014, dan pengurangan durasi pada 13 Maret 2014. ''Sanksi penghentian sementara ini diambil sesuai dengan kewenangan KPI sebagaimana yang diberikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 55 ayat (2)," kata Judha.
Dia menegaskan, sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya. Ini sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam SPS.
Belajar dari peristiwa ini, KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapidiselenggarakan di luar program kesehatan. Judha mengatakan, hipnoterapi adalah salah satu metode penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan.
“Karenanya, hari ini KPI juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan hipnoterapi, relaksasi dansejenisnya di luar program kesehatan”, ujar Judha.
KPI juga memerintahkan manajemen Trans TV melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil.
Quote:
SIAPAKAH Ferdians Setiadi
BACA DI SINI
SUATU SAAT NANTI ANAK CUCU KAMI AKAN MENYEBUT MU ANJING, ITU KARENA PERBUATAN MU DI MASA LALU,,INGAT ITU
BACA DI SINI
Quote:
[
KAMI AKAN MENGINGATMU SEBAGAI ACARA TERBURUK YANG PERNAH ADA DI PERTELEVISIAN INDONESIA
SUMBER
SUMBER
SUMBER
Quote:
ya ALLAH salah apa H Benyamin S hingga di samakan dengan anj==ng???
0
4K
Kutip
43
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan