- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pemimpin Redaksi "Obor Rakyat" Diperiksa Polkis Gan
TS
tinahendiana
Pemimpin Redaksi "Obor Rakyat" Diperiksa Polkis Gan
pemilik redaksi obor rajyat dipanggil polisi untuk mempertanggung jawabkan isi artikelnya nih gan orang macam gini nih enaknya jangan diserahkan sama polisi. dia bisa bikin majalah menyimpang gitu pun berani karna pasti punya bekingan kuat mending lepas aja,biar massa aja yg urus cekidot
JAKARTA — Pemimpin Redaksi tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono memenuhi panggilan kedua Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi. Deputi Staf Khusus Kepresidenan Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah ini berdalih tidak hadir pada panggilan pertama karena masih menjalani masa cuti.
"Panggilan pertama masih cuti, surat panggilan dikirim ke kantor. Itu dibolehkan orang tidak hadir di panggilan pertama, tidak ada masalah," ujar Setyardi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Setyardi menyadari bahwa sebagai pemimpin redaksi ia bertanggung jawab penuh terhadap karya jurnalistiknya, apalagi jika berkaitan dengan ranah hukum pidana maupun perdata.
"Kalau Anda bersalah bukan Anda yang dipanggil pengadilan, tapi pemred Anda," ujarnya.
Setyardi enggan berandai-andai mengenai proses hukum ke depan. Ia menyatakan akan mengikuti proses yang berlangsung.
Dalam pemeriksaan kali ini, Setyardi didampingi kuasa hukumnya yang diklaim memiliki latar belakang ahli hukum pers, Hinca Panjaitan.
"Kita jalani proses hukum satu per satu. Itu kita hormati. Ini baru permulaan, kita tunggu pemeriksaan itu nanti kita kasih tahu," kata Hinca.
Setyardi datang dengan mengenakan kemeja kotak-kotak khas Jokowi. Sebelumnya, saat membuka identitasnya sebagai Pemred Obor Rakyat kepada publik, Setyardi juga mengenakan kemeja dengan motif yang sama.
Tim advokasi pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah melaporkan Setyardi dan redaktur Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa, ke Bareskrim Polri, Senin (16/6/2014). Mereka dianggap sengaja menyebarkan kebencian kepada kubu Jokowi-JK secara terbuka kepada publik.
Tabloid Obor Rakyat beredar di sejumlah pondok pesantren di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Isi tabloid yang sarat unsur SARA tersebut menghujat Jokowi tanpa menyebut narasumber ataupun penulis berita.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otda Velix Wanggai menegaskan, tindakan yang dilakukan asistennya itu dalam penerbitan tabloid Obor Rakyat merupakan sikap dan langkah pribadi yang diinisiasi sendiri oleh Setyardi. Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. (baca: Soal Pemred "Obor Rakyat", Istana Hormati Proses Hukum)
Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman menegaskan, polisi akan menindak pengelola tabloid Obor Rakyat dengan tiga ketentuan undang-undang. Ketiga UU tersebut adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.sumber
JAKARTA - Pemimpin Redaksi tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono, hari ini memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dia tiba sekira pukul 10.20 WIB dengan mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak, dengan didampingi pengacaranya, Hinca Panjaitan.
"Pak Setiyardi didampingi kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik yang sudah diterima dua kali, pertama Pak Setiyardi tidak bisa datang dan kami hadir untuk beri jawaban klarifikasi untuk penyidik," kata Hinca di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Selain menyambangi Bareskrim Mabes Polri, dia juga akan mendatangi kantor Dewan Pers untuk memberi klarifikasi.
"Kalau pers, cover both side toh, nanti saya kira dewan pers perlu dijelasin dulu. Oleh karena itu, sebelum dewan pers memutuskan, dia harus dengarkan dulu. Kalau diadukan yang teradu harus didengarkan," terang Hinca.
"Justru kami mau sampaikan ini produk pers, kalau berkembang nanti dijelaskan. Kita ingin mengatakan ini pers yang sisinya lain, harus menggunakan elektronik dan cetak. Kalau cetak boleh partisan, elektronik tidak boleh," timpalnya lagi.
Sementara itu, Setyardi mengaku kehadiran dirinya memenuhi panggilan penyidik merupakan hal yang lumrah.
"Awak media dipanggil sebagai saksi hal yang lumrah. Saya dipanggil sebagai pemred Obor Rakyat itu biasa saja," ujar Setyardi yang nampak sumringah.
Saat disinggung soal kemeja kotak-kotak lengan panjang yang dikenakannya, Setyardi mengaku hal itu bukan bentuk penghinaan kubu capres tertentu, karena menurutnya mengenakan pakaian merupakan pilihan setiap orang.
"Di mana menghina, anda boleh pakai baju kotak-kotak boleh pilih nomor satu, boleh nomor dua (boleh)," pungkasnya. (put)sumber
Quote:
Polisi Periksa Pemred "Obor Rakyat"
JAKARTA — Pemimpin Redaksi tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono memenuhi panggilan kedua Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi. Deputi Staf Khusus Kepresidenan Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah ini berdalih tidak hadir pada panggilan pertama karena masih menjalani masa cuti.
"Panggilan pertama masih cuti, surat panggilan dikirim ke kantor. Itu dibolehkan orang tidak hadir di panggilan pertama, tidak ada masalah," ujar Setyardi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Setyardi menyadari bahwa sebagai pemimpin redaksi ia bertanggung jawab penuh terhadap karya jurnalistiknya, apalagi jika berkaitan dengan ranah hukum pidana maupun perdata.
"Kalau Anda bersalah bukan Anda yang dipanggil pengadilan, tapi pemred Anda," ujarnya.
Setyardi enggan berandai-andai mengenai proses hukum ke depan. Ia menyatakan akan mengikuti proses yang berlangsung.
Dalam pemeriksaan kali ini, Setyardi didampingi kuasa hukumnya yang diklaim memiliki latar belakang ahli hukum pers, Hinca Panjaitan.
"Kita jalani proses hukum satu per satu. Itu kita hormati. Ini baru permulaan, kita tunggu pemeriksaan itu nanti kita kasih tahu," kata Hinca.
Setyardi datang dengan mengenakan kemeja kotak-kotak khas Jokowi. Sebelumnya, saat membuka identitasnya sebagai Pemred Obor Rakyat kepada publik, Setyardi juga mengenakan kemeja dengan motif yang sama.
Tim advokasi pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah melaporkan Setyardi dan redaktur Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa, ke Bareskrim Polri, Senin (16/6/2014). Mereka dianggap sengaja menyebarkan kebencian kepada kubu Jokowi-JK secara terbuka kepada publik.
Tabloid Obor Rakyat beredar di sejumlah pondok pesantren di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Isi tabloid yang sarat unsur SARA tersebut menghujat Jokowi tanpa menyebut narasumber ataupun penulis berita.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otda Velix Wanggai menegaskan, tindakan yang dilakukan asistennya itu dalam penerbitan tabloid Obor Rakyat merupakan sikap dan langkah pribadi yang diinisiasi sendiri oleh Setyardi. Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. (baca: Soal Pemred "Obor Rakyat", Istana Hormati Proses Hukum)
Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman menegaskan, polisi akan menindak pengelola tabloid Obor Rakyat dengan tiga ketentuan undang-undang. Ketiga UU tersebut adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Quote:
Pemred Obor Rakyat Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
JAKARTA - Pemimpin Redaksi tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono, hari ini memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dia tiba sekira pukul 10.20 WIB dengan mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak, dengan didampingi pengacaranya, Hinca Panjaitan.
"Pak Setiyardi didampingi kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik yang sudah diterima dua kali, pertama Pak Setiyardi tidak bisa datang dan kami hadir untuk beri jawaban klarifikasi untuk penyidik," kata Hinca di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Selain menyambangi Bareskrim Mabes Polri, dia juga akan mendatangi kantor Dewan Pers untuk memberi klarifikasi.
"Kalau pers, cover both side toh, nanti saya kira dewan pers perlu dijelasin dulu. Oleh karena itu, sebelum dewan pers memutuskan, dia harus dengarkan dulu. Kalau diadukan yang teradu harus didengarkan," terang Hinca.
"Justru kami mau sampaikan ini produk pers, kalau berkembang nanti dijelaskan. Kita ingin mengatakan ini pers yang sisinya lain, harus menggunakan elektronik dan cetak. Kalau cetak boleh partisan, elektronik tidak boleh," timpalnya lagi.
Sementara itu, Setyardi mengaku kehadiran dirinya memenuhi panggilan penyidik merupakan hal yang lumrah.
"Awak media dipanggil sebagai saksi hal yang lumrah. Saya dipanggil sebagai pemred Obor Rakyat itu biasa saja," ujar Setyardi yang nampak sumringah.
Saat disinggung soal kemeja kotak-kotak lengan panjang yang dikenakannya, Setyardi mengaku hal itu bukan bentuk penghinaan kubu capres tertentu, karena menurutnya mengenakan pakaian merupakan pilihan setiap orang.
"Di mana menghina, anda boleh pakai baju kotak-kotak boleh pilih nomor satu, boleh nomor dua (boleh)," pungkasnya. (put)
0
1.9K
Kutip
9
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan