Sebabkan Tujuh Orang Tewas, Anak Bungsu Ahmad Dhani Dituntut Setahun Penjara
Rabu, 18 Juni 2014 13:25 WIB Tribunnews/HERUDIN
Terdakwa, AQJ (tengah) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014) untuk menjalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada 8 September 2013 lalu. Mobil yang dikendarai AQJ menabrak 2 mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ, mengakibatkan 7 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. AQJ dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AQJ alias Dul baru saja mendengar tuntutan jaksa, terkait kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi 8 September 2014, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianti itu, dituntut masa percobaan dua tahun.
"Dul dituntut dua tahun masa percobaan," ucap Lydia Wongsonegoro, kuasa hukum Dul, Rabu, (18/6/2014), di PN Jakarta Timur.
Dalam tuntutan jaksa, apabila dalam masa percobaan dua tahun Dul melakukan tindakan yang melanggar hukum, dapat dikenakan hukuman penjara selama satu tahun.
"Tuntutannya percobaan, artinya dua tahun masa percobaan. Nah, kalau AQJ melakukan tindak pidana selama dalam kurun waktu dua tahun itu, maka dia akan menjalankan satu tahun hukuman penjara," lanjutnya.
"Tapi ini kan belum selesai, kami sudah jalani persidangan dengan baik. Tinggal dua tahap lagi. Selanjutnya kami akan melakukan pembelaan, setelah itu putusan," ucap Lydia.
Tuntutan itu lebih ringan dari dakwaan. Sebelumnya, Dul didakwa bersalah karena mengemudikan kendaraan bermotor di bawah umur dan melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Dul terancam dijerat pasal 310 ayat (1), ayat (3), ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Seperti diketahui, pada Minggu, 8 September 2013 dini hari, Dul mengalami kecelakaan maut di Tol Jagorawi bersama seorang rekannya. Mobil yang dikendarai Dul menabrak pembatas jalan dan menghantam minibus. Akibat kecelakaan ini, 7 orang tewas dan Dul mengalami patah tulang di bagian kaki. Hingga sekarang, polisi menetapkan Dul sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
tuntutan hanya 1 tahun, apriliani berapa tahun kemaren? berkaca dari kasus Rasyid harusnya langsung saja dibebaskan dan dihukum percobaan saja