panasbroAvatar border
TS
panasbro
Jokowi Terlibat Pengadaan Bus Berkarat Asal Cina


ASATUNEWS — Lagi, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono membuka suara terkait pengadaan bus TransJakarta dan bus kota terintegrasi bus TransJakarta (BKTB) pada tahun anggaran 2013. Sebanyak 14 dari total 531 bus yang belum beroperasi ditemukan berkarat dan ditemukan indikasi penggelembungan harga beli bus TransJakarta dan bus reguler. Udar Pristono menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengetahui semua proses pengadaan bus dan laporan adanya komponen bus berkarat.

"Pak Jokowi pasti tahulah. Tahu persis, tidak mungkin tidak tahu. Saat bus itu datang di Pelabuhan Tanjungpriok, saya dan Pak Jokowi datang ke sana. Saya punya video dan gambar-gambarnya," kata Pristono, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/5).

Pristono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejakasaa Agung terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan bus tahun 2013, menyesalkan mengapa hanya pihak Dinas Perhubungan DKI yang diperiksa Kejaksaa Agung. Pada keterangan Udar Pristono sebelumnya disebutkan Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin, dan sejumlah anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta diduga menerima uang fee untuk pengurusan anggaran pengadaan bus TransJakarta dan bus reguler sebesar total Rp 1,5 triliun.

"Sebetulnya, saya di sini dibiarkan sendiri menghadapi masalah yang begitu berat. Melihat puluhan anggota Dishub satu per satu diperiksa dan lima orang sudah jadi tersangka," kata Pristono yang terus menunjukkan raut mukanya lesu. Ia pun meminta meminta perlindungan dari pimpinannya. "Tidak ada hal-hal yang bisa meringankan beban kami, hal-hal yang sifatnya perdata menjadi kriminal. Kami ini PNS, aturan-aturannya administrasi negara, kami bukan penjahat," ujar Pristono.

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Penetapan Pristono sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lain selain Pristono. Tersangka lainnya adalah Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Penetapan Prawoto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-33/F.2/Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014.

Pristono telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014. Pemeriksaan kedua dilaksanakan pada 9 Mei 2014. Pada pemeriksaan terakhir, Pristono masih diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka sebelumnya, yakni Drajat Adyaksa dan Setyo Tuhu.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung belum memastikan kapan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Soyan, dan seluruh anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dipanggil penyidik untuk diminta keterangannya. | ST/ASN-021

sumber : http://asatunews.com/hukum-kriminal/...arat-asal-cina
0
1K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan