- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jika Pemotor Lawan Arus Berujung Kecelakaan, Siapa yang Salah?
TS
psycho182
Jika Pemotor Lawan Arus Berujung Kecelakaan, Siapa yang Salah?
Quote:
Jakarta - Pemotor melawan arus dan tertabrak mobil yang melintas. Kemudian pemotor itu meninggal. Hal ini menyisakan pertanyaan mengenai siapa yang salah. Namun sudah ada UU dan KUHPidana yang mengatur soal kecelakaan lalu lintas.
"Kalau di UU jelas, apabila tersangka menjadi korban itu ya nanti kami gelar perkara dan laporkan ke pimpinan. Kalau tersangka menjadi korban dan meninggal maka akan SP3," ujar Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur, AKP Agung Budi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (14/5/2014).
Hal ini mengacu pada peristiwa kecelakaan yang diawali Muhammad dengan motornya Honda Scoopy B 3800 TLS melawan arus lalu lintas. Saat bersamaan mobil Toyota Yaris B 1597 TOA melintas dengan kecepatan 60 Km/jam. Benturan tak terhindarkan antara motor dan mobil itu, Muhammad pun meregang nyawa.
"Kalau memang bukti-bukti yang dikumpulkan dan keterangan saksi menguatkan tersangka itu menjadi korban dan meninggal dunia," kata Agung mengenai penyebab kecelakaan itu.
Peristiwa kecelakaan pemotor melawan arus dan tertabrak mobil itu terjadi pada pukul 09.30 WIB, Selasa (13/5) kemarin, di Jl I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur. Pihak kepolisian telah mengumpulkan 6 saksi dan semuanya memberikan keterangan yang sama, pemotor salah.
"Bukti-bukti dan saksi di lapangan melihat jelas, benturan jelas, apalagi dari keterangan 6 saksi. Dapat dinyatakan ini diawali dengan pelanggaran lalu lintas fatal, melawan arus. Ini perlu disikapi bersama," ujar Agung.
Sesuai aturan yang berlaku, semua pihak yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan diperiksa pihak kepolisian paling lama 1 x 24 jam. Untuk menguak kasus ini sendiri cukup sulit ketika ada saksi kunci yang tak mau membantu pihak kepolisian menguak apa yang sebenarnya terjadi.
"Kadang saksi susah, dia berani diwawancara media tapi begitu kami minta bantuan jadi saksi dia menghindar. Ya mungkin nggak mau repot tapi minimal ini untuk membantu si korban. Kalau mau menolong korban disitulah salah satu caranya, karena keterangannya menentukan siapa tersangka dan siapa korban," tutup Agung.
sumber
"Kalau di UU jelas, apabila tersangka menjadi korban itu ya nanti kami gelar perkara dan laporkan ke pimpinan. Kalau tersangka menjadi korban dan meninggal maka akan SP3," ujar Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur, AKP Agung Budi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (14/5/2014).
Hal ini mengacu pada peristiwa kecelakaan yang diawali Muhammad dengan motornya Honda Scoopy B 3800 TLS melawan arus lalu lintas. Saat bersamaan mobil Toyota Yaris B 1597 TOA melintas dengan kecepatan 60 Km/jam. Benturan tak terhindarkan antara motor dan mobil itu, Muhammad pun meregang nyawa.
"Kalau memang bukti-bukti yang dikumpulkan dan keterangan saksi menguatkan tersangka itu menjadi korban dan meninggal dunia," kata Agung mengenai penyebab kecelakaan itu.
Peristiwa kecelakaan pemotor melawan arus dan tertabrak mobil itu terjadi pada pukul 09.30 WIB, Selasa (13/5) kemarin, di Jl I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur. Pihak kepolisian telah mengumpulkan 6 saksi dan semuanya memberikan keterangan yang sama, pemotor salah.
"Bukti-bukti dan saksi di lapangan melihat jelas, benturan jelas, apalagi dari keterangan 6 saksi. Dapat dinyatakan ini diawali dengan pelanggaran lalu lintas fatal, melawan arus. Ini perlu disikapi bersama," ujar Agung.
Sesuai aturan yang berlaku, semua pihak yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan diperiksa pihak kepolisian paling lama 1 x 24 jam. Untuk menguak kasus ini sendiri cukup sulit ketika ada saksi kunci yang tak mau membantu pihak kepolisian menguak apa yang sebenarnya terjadi.
"Kadang saksi susah, dia berani diwawancara media tapi begitu kami minta bantuan jadi saksi dia menghindar. Ya mungkin nggak mau repot tapi minimal ini untuk membantu si korban. Kalau mau menolong korban disitulah salah satu caranya, karena keterangannya menentukan siapa tersangka dan siapa korban," tutup Agung.
sumber
Quote:
Sudah Tahu Berbahaya, Mengapa Tetap Banyak Pemotor Nekat Lawan Arus?
Pemotor Muhammad meninggal karena ditabrak mobil di Jl I Gusti Ngurah Rai, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Muhamad melawan arus lalu lintas di kawasan itu. Dari arah depannya datang mobil melaju kencang yang dikemudikan Austin. Siapa yang salah?
Soal pemotor melawan arus ini kerap didengungkan TMC Polda Metro Jaya. Para pengendara disarankan agar tidak melawan arus karena berbahaya. Tapi tetap saja, banyak pemotor yang nekat, cuek bebek seperti punya nyawa tujuh. Melawan arus seperti menjadi jalan pintas menuju kemudahan.
"Gunakan jalur sesuai ketentuan, jangan melawan arus karena rawan kecelakaan. Kesadaran kita keselamatan semua," imbau TMC Polda Metro Jaya, Rabu (14/5/2014).
Peristiwa yang dialami Muhammad terjadi pada Selasa (13/5). Korban meninggal di tempat. Sedang pengemudi mobil Austin, hampir menjadi bulan-bulanan warga di sekitar. Austin selamat, tapi mobilnya Toyota Yaris dirusak warga. Bersalahkan Austin?
Pihak kepolisian dalam kasus pemotor lawan arus itu menyarankan dilakukan perdamaian. Pihak kepolisian juga mengimbau jangan ada lagi melawan arus.
"Kami menyarankan agar jangan ada lagi. Keluarga pengendara mobil juga kami himbau berkomunikasi dengan keluarga korban untuk serta mensantuni karena pemotor ini meninggal dunia. Ini kan musibah, jadi tolong bantu meringankan keluarga korban," Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agung Budi Leksono kepada detikcom, Selasa (13/5) malam.
sumber
Quote:
kalo dikita salah jadi benar , benar jadi salah
Diubah oleh psycho182 14-05-2014 02:49
0
5.6K
Kutip
75
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan