putroephangAvatar border
TS
putroephang
Sering Mati Lampu, PLN Aceh Digugat
BANDA ACEH - Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA) menggugat class action Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Aceh akibat seringnya dilakukan pemadaman listrik secara bergilir di Aceh. Akhir-akhir ini sering terjadi pemadaman bergilir yang merugikan seluruh pelanggan.

Pembacaan gugatan class action terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (13/5). Dalam gugatan itu, YARA menuntut PLN Aceh untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 190 miliar untuk 951.165 pelanggan yang ada di seluruh Aceh.

Uang ganti rugi itu nantinya akan dibagi-bagikan kepada seluruh pelanggan PLN yang ada di seluruh Aceh sebagai pengganti membeli lilin atau penerang lainnya saat listrik padam.

Selain PLN Aceh selaku tergugat satu, YARA juga menggugat Gubernur Aceh, Zaini Abdullah untuk bertanggungjawab atas pemadaman listrik yang terjadi akhir-akhir ini di Aceh. YARA menuntut Gubernur Aceh untuk menyediakan genset persatu pelanggan PLN di seluruh Aceh.

Persidangan class action itu yang dipimpin hakim ketua Supriadi, SH berlangsung lancar dan tertib. Kuasa hukum masing-masing, baik dari PLN dan Gubernur Aceh serta yang menggugat hadir dalam persidangan tersebut.

Tergugat PLN dihadiri oleh kuasa hukum Suprit SH Cs. Sedangkan dari tergugat kedua Gubernur Aceh dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian SH Cs dan beberapa kuasa hukum swasta lainnya ikut hadir dalam persidangan tersebut.

Sedangkan penggugat yaitu Anwar Yusuf Hajat selaku pelanggan PLN yang dirugikan diwakili oleh kuasa hukum dari YARA yaitu Agustiarman SH,I Cs dalam persidangan tersebut.

Hakim ketua, Supriadi usai persidangan mengatakan, YARA harus kembali melengkapi berkas serta menambah bukti-bukti untuk melengkapi berkas gugatan tersebut. Sehingga gugatan tersebut yang diajukan sesuai dengan gugatan class action.

"Gugatan ini kita menilai belum memenuhi unsur sebagai gugatan class action," tegas Supriadi.

Sementara kuasa hukum penggugat mengatakan siap untuk melengkapi berkas sebagaimana yang diminta oleh majelis hakim.

"Kita siap melengkapi berkas sebagaimana saran dari majelis hakim," imbuh Agustiarman.(sumber)

Semoga menang gugatannya, supaya jadi pelajaran ntuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) ,,, emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
0
1.1K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan