pempekmaknyusAvatar border
TS
pempekmaknyus
Brunei Terapkan Hukum Syariah Kamis Esok
Liputan6.com, Bandar Seri Begawan
- Sultan Brunei Hassanal Bolkiah akan menerapkan sistem hukum baru di negara pimpinannya. Hukum pidana kontroversial itu menganut ajaran agama Islam atau disebut juga hukum syariah. Meski mendapatkan kritik dari pejabat HAM PBB, peraturan hukum syariah itu akan tetap diberlakukan secara bertahap oleh sang pemimpin Brunei, mulai Kamis 1 Mei esok.
"Hari ini, dengan nama Allah dan
bersyukur kepada-Nya, saya mengumumkan bahwa besok, Kamis
1 Mei 2014, akan diberlakukan
hukum syariah tahap satu, dan akan
diterapkan secara bertahap," ucap
Sultan dalam sebuah pidato seperti
dimuat Channel News Asia, Rabu
(30/4/2014).
Hukuman syariah itu akan diperkenalkan bertahap, mencakup
hukuman cambuk, memotong anggota badan hingga hukum mati
dengan rajam untuk berbagai jenis
kejahatan.
Hukum itu memang tak main-main,
apalagi yang menerepkannya Sultan
berusia 67 tahun, penguasa mutlak
dan salah satu orang terkaya di
dunia. Seorang ayah sekaligus tokoh
yang kata-katanya tidak diragukan
lagi di negara yang kaya akan minyak
itu.
Banyak anggota etnis mayoritas
Melayu Muslim telah mendukungan
hukum terbaru itu, dengan berhati-
hati. Hukum syariah juga telah
memicu keprihatinan dan
kekhawatiran banyak warga non-
Muslim.
Otomatis, pemberlakuan hukum
syariah pun menuai kritik dari para
pengguna media sosial Brunei baru-
baru ini.
Mendengar kritik tersebut, Sultan
pun menjawabnya dengan
memerintahkan penghentian kritik
tersebut. Mereka pun akhirnya
bungkam. "Teori menyatakan bahwa
hukum Allah itu kasar dan tidak
adil, tapi Allah sendiri telah
mengatakan bahwa hukum itu
memang adil," kata Sultan
mengometari kritikan itu.
Kantor hak asasi manusia PBB
sebelumnya telah menyatakan
sangat prihatin tarhadap hukum
tersebut. Sebab hukuman rajam --
hukum cambuk-- berdasarkan hukum
internasional diklasifikasikan sebagai
penyiksaan atau hukuman sadis,
tidak manusiawi atau perlakuan
merendahkan hukuman lain.
Hampir 70 persen dari 400.000
warga Brunei adalah orang Muslim
Melayu, sementara sekitar 15 persen
adalah etnis Tionghoa non-Muslim.
Para pejabat mengatakan, kasus
syariah akan membutuhkan
pembuktian yang benar-benar tingg.
Hakim harus bekerja keras untuk
menghindari hukuman syariah.
Sementara Sultan memperingatkan,
pengaruh asing seperti internet itu
merusak dan ia bermaksud menekankan nilai-nilai keislaman di negara Muslim konservatif itu.
Sebelumnya, Reuters melaporkan,
pemberlakukan peradilan Islam itu
terhitung pada hari ini atau Rabu 30
April. Seterlah diterapkan, warga negara negeri yang didominasi
muslim Melayu itu akan dikenakan
denda atau penjara jika melakukan
perbuatan melawan hukum seperti
hamil di luar nikah, tidak menunaikan salat Jumat dan
menyebarkan agama selain Islam.
Sementara fase lanjutan penerapan
hukuman syariah itu --fase kedua,
akan diterapkan 12 bulan kemudian
kepada para pencuri dan peminum
alkohol dengan hukuman cambuk
dan potong. Hukuman mati,termasuk dengan dirajam, akan dikenalkan pada fase terakhir setahun kemudian untuk pelaku zina, sodomi, dan menghina Alquran,serta Nabi Muhammad SAW.
0
1.3K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan