morinanggroeAvatar border
TS
morinanggroe
( Beranikah KPK ) Gerak Aceh Laporkan Korupsi Rp172,3 Miliar



Banda Aceh, 26/3 (Antaraaceh) – Gerakan Antikorupsi Aceh melaporkan tiga kasus dugaan korupsi di daerah itu dengan total indikasi kerugian mencapai Rp172,3 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Ada tiga kasus yang dilaporkan ke KPK dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp172,3 miliar,” kata Kepala Bidang Advokasi Korupsi GeRAK Aceh Hayatuddin di Banda Aceh, Rabu.

Laporan itu disampaikan bersama bersama Sekretaris Nasional Forum Indonesia Transparansi Anggaran (Seknas Fitra). Nomor agenda laporan adalah 2014-03-000122

“Dari tiga kasus indikasi korupsi yang dilaporkan ke KPK, dua kasus di antaranya bantuan hibah atau bantuan sosial dan satu kasus indikasi suap aparat negara terhadap sengketa lahan,” ungkap Hayatuddin.

Kasus pertama dilaporkan, kata dia, bantuan hibah untuk kegiatan modal usaha dan pemberdayaan ekonomi kelompok ternak tahun anggaran 2013. Modus korupsi kasus ini adalah fiktif dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp35,4 miliar

“Data terjadinya indikasi korupsi diperoleh dari investigasi di dua kabupaten/kota. Dari hasil investigasi, ternyata masyarakat tidak pernah menerima bantuan hibah tersebut,” kata dia.

Kasus lainnya, lanjut dia, bantuan hibah untuk masyarakat dalam bentuk kapal 30 gross ton (GT) dan 40 GT. Modusnya, kapal dibuat tidak sesuai spesifikasi dan berkualitas rendah. Indikasi kerugian negaranya mencapai Rp136 miliar.

Untuk kasus ini juga, sebut dia, anggaran pembuatan kapal ikan ini bersumber dari APBA tahun anggaran 2013 belum dibahas di DPR Aceh, sehingga anggarannya dianggap liar.

“Parahnya lagi, daftar penerima bantuan hibah ini belum ada, tetapi pelelangan dan pekerjaan pembuatan kapalnya sudah selesai. Seharusnya, daftar penerima sudah ada sebelum pekerjaan bantuan hibah ini ditenderkan,” kata dia.

Menurut dia, tindakan ini Peraturan Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

Kasus ketiga yang dilaporkan, sebut Hayatuddin, indikasi suap aparat negara atas sengketa lahan antara PT Padang Palma Permai dengan PT Para Sawita di Aceh Timur. Laporan indikasi suap ini sesuai kuitansi yang diperoleh dari PT Padang Palma Permai.

“Berdasarkan kuitansi itu disebutkan institusi kepolisian dan militer menerima sekitar Rp326 juta, majelis hakim Rp116 juta, badan pertanahan Rp88 juta, legislatif Rp10 juta, dan tokoh masyarakat Rp39 juta,” ungkap Hayatuddin.



Sumber





Beranikah KPK dengan Provinsi ini ????
0
518
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan