Felmentia1Avatar border
TS
Felmentia1
PULUHAN ANJING DAN KUCING DI SUNTIK MATI DI BALI + VIDEO



Sekedar informasi mengenai kasus yang saat ini santer mengenai "suntik mati" anjing di Bali.

Sebelum isu semakin berkembang ke arah yang "salah", gue mau coba sharing tentang Perda no15 th 2009 Propinsi Bali tentang penanggulangan rabies.

Perda ini dibuat akibat merebaknya kasus rabies di Bali pada tahun tersebut, isinya mengatur semua hal terkait ttg rabies, mulai dr aturan tentang pemeliharaan, vaksinasi, mobilisasi HPR (hewan penular rabies) seperti anjing, kucing, kera, dll. Hingga proses pencegahan penularan dan penanganan rabies. berikut rangkuman isi Perda nya.

Dalam perda no15 thn 2009 Propinsi Bali dijelaskan beberapa langkah penanganan rabies, diantaranya :

a. Melaksanakan vaksinasi dsertai registrasi pemilik HPR disertai kartu vaksinasi.
b. memberi tanda vaksinasi (di Bali ditandai dgn memakaikan kalung/colar berwarna kuning)
c. Melaksanakan PEMUSNAHAN scr EFEKTIF dan TERARAH pd HPR YG TDK TEREGISTRASI, menunjukan gejala, yg kontak dgn hewan yg sudah terinfeksi

JELAS dlm aturan Perda no15 th 2009 tersebut disebutkan bahwa pemusnahan bisa dilakukan pd HPR yg tidak teregistrasi. Aturan tersebut sudah berlaku sejak thn 2009. Tapi para penjual/pembeli yang tidak bertanggung jawab memilih untuk memasukan HOR tersebut melalu jalur ilegal (tanpa registrasi).

Resiko tersebut seharusnya bs dipahami oleh para penjual/pembeli anjing keluar-masuk pulau Bali mengingat hal ini sdh diatur scara hukum dan tidak ada alasan untuk tidak mengetahui hal ini. Oknum2 tersebut memilih memasukkan satwa secara ilegal ke Bali karena sangat sulit melakukannya secara legal. Lain halnya bila satwa yg dimasukkan scara legal dsita/ PTS oleh balai karantina. Permasalahannya, ini jelas2 pelanggaran aturan!

Jadi yg harus disalahkan disini adalah si penjual dan pembeli anjingnya, BUKAN PETUGAS yg melakukan PTS! Karena mereka hanya menjalankan aturan!

Isu ini menjadi besar berawal dr kekecewaan seseorg yg mengaku sebagai pemilik anjing yg d PTS, entah dia penjual/pembelinya. Padahal kesalahan ada pada dirinya sendiri, bukan pada mereka yg menegakkan hukum yg berlaku. Parahnya lagi, mereka mengatas namakan kecintaan terhadap satwa dlm hal ini, mengutuk pelaksanaan PTS tetapi lupa, bahwa mereka lah penyebabnya! Yang harus nya dicerca bukan petugas, tetapi para penjual/pembeli yg mengaku sbg pemilik anjing2 tsb! Anjing2 ras tersebut diduga akan diperdagangkan sbg komoditas atau dfungsikan untuk breeding komersil. Dugaan menggunakan anjing sbg dogfighter jg ada, mengingat ada ras pitbul yg jg menjadi korban.


Kenapa anjing2 tersebut bisa smpai di PTS? Karena tdk ada agen pengiriman yg mau bertanggung jawab terhadap mereka hingga anjing2 tersebut tidak bs dkirim balik, karena tidak ada penanggung jawab!
Spoiler for VIDEO:


karena kesalahan manusia, maka anjing dan kucing yg tdk bersalah kena dampaknya... di bunuh secara massal..

kalau saja manusia2 itu memvaksinasi dari awal tentu tdk akan ada hal seperti ini

emoticon-Matabeloemoticon-Matabelo emoticon-Matabelo
Diubah oleh Felmentia1 18-04-2014 07:59
0
4.9K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan