GPO2AAvatar border
TS
GPO2A
Pelaku Pelecehan di Bus Transjakarta Tak Ditahan
Jakarta - Pelaku pelecehan seksual di Bus Transjakarta, Oktavianus (36), terhadap seorang mahasiswi berinisial SSNL (24), masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Pusat. Namun, ia tak akan ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

"Tidak ditahan, karena ancaman hukum terhadap pelaku di bawah lima tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan, Senin (31/3).

Dikatakan Tatan, tersangka saat ini masih bisa diperiksa di Polres Jakarta Pusat. "Sekarang masih di periksa di Polres secara intensif," ungkapnya.

Tatan menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika korban dan tersangka sama-sama naik Bus Transjakarta dari Grogol menuju Kwitang, sekitar pukul 13.00, Minggu (30/3).

"Posisi korban berdiri di depan pelaku dan situasi penumpang penuh atau padat," bilangnya.

Ia melanjutkan, dalam situasi padat, pelaku berhimpitan dengan korban. Hal itu, membuat pelaku terangsang.

"Pelaku terangsang dan mengeluarkan kemaluannya yang kemudian digesekkan ke pantat pelapor," bilangnya.

Mengetahui hal itu, tambahnya, korban pun teriak sambil menuding ke pelaku telah melakukan pelecehan seksual.

"Lalu pelaku diamankan petugas Bus Transjakarta dan selanjut diserahkan ke Polres Jakarta Pusat. Kemudian, korban membuat laporan polisi," tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Penulis: Bayu Marhaenjati/AF

http://m.beritasatu.com/megapolitan/...k-ditahan.html







emoticon-Mad (S) balsem baiknya
0
2.7K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan