swarakepriAvatar border
TS
swarakepri
Randi Pratama terus Berjuang Mencari Keadilan
Putusan Kasasi di MA, Randi tetap Divonis 5 Tahun Penjara

BATAM - swarakepri.com : Upaya Randi Pratama, terdakwa kasus narkotika yang telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Batam akhir bulan Juli 2013 untuk mencari keadilan terus berlanjut. Meskipun dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi dan Kasasi di Mahkamah Agung tetap dijatuhkan vonis bersalah, Randi tetap akan menempuh upaya hukum selanjutnya yakni Peninjauan Kembali(PK).

Hal tersebut disampaikan Angel Damanik selaku pengacara Randi Pratama, siang ini, melalui sambungan telepon.

"Dalam persidangan 4 saksi dari Kepolisian sudah menyatakan Randi bukan pemilik shabu 0,5 gram tersebut, apa sebenarnya salah anak ini? Kasasi kami tetap tidak ada gunanya,"ujar Angel.

Angel menyebutkan setelah Randi divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, pihaknya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi di Pekanbaru, di Pengadilan Tinggi Randi justru divonis 5 tahun penjara. Randi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya tetap sama dengan putusan PT dengan vonis 5 tahun penjara.

"Kami menduga BAP telah direkayasa oleh oknum Hakim di Pengadilan Negeri Batam, tidak ada kesaksisan Polisi yang menyebutkan Randi sebagai pemilik shabu. Kami akan mengajukan PK," tegas Angel.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp Miliyar subsider 1 bulan penjara terhadap Randi Pratama selaku terdakwa kasus narkotika, Rabu(31/7/2013).

Djarot, anggota Majelis Hakim dalam pembacaan vonis mengatakan bahwa terdakwa Randi Pratama terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat atas narkotika golongan satu," ujar Djarot didampingi Ketua Majelis Hakim,Merrywati dan Yuli selaku Hakim anggota.

Dikatakan Djarot bahwa keputusan tersebut diambil Majelis Hakim setelah mempertimbangkan dakwan JPU yang sesuai dengan fakta persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah ikut menyaksikan dan mengetahui adanya transaksi narkotika tapi tidak melaporkan ke aparat kepolisian. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," terang Djarot.

Mendengar vonis Majelis Hakim tersebut, Randi Pratama langsung menyatakan tidak menerima dan mengajukan banding. Aji Satrio selaku JPU pengganti menyatakan pikir-pikir dulu terkait putusan Majelis Hakim tersebut.

Sementara itu Angel Damanik, Kuasa Hukum Randi yang dilarang beracara dipersidangan mengatakan vonis Majelis Hakim tersebut merupakan hukum rimba karena dalam fakta persidangan terdakwa Randi Pratama sama sekali tidak bisa dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana narkotika seperti yang ada dalam dakwaan JPU.

"Majelis Hakim tidak punya hati nurani, orang miskin yang tidak bersalah dihukum. Fakta persidangan sama sekali tidak didengar dan tidak dilihat oleh hakim," tegas Angel.

Hal senada juga dikatakan Erna Misnan, Ibu kandung dari terdakwa Randi Pratama. Ia mengaku hanya bisa pasrah dengan hukuman yang telah dijatuhka Majelis Hakim terhadap anaknya.

'Biar Tuhan yang membalas atas orang-orang yang menzalimi anaknya, kata perempuan berusia lanjut yang hanya berprofesi sebagai tukang cuci musiman ini sambil menangis.(www.swarakepri.com)
0
1.2K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan