swarakepriAvatar border
TS
swarakepri
Satu dari Tiga Terdakwa Kasus Gelper Game Zone belum Divonis
BATAM - swarakepri.com : Salah satu dari tiga terdakwa kasus Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone berinisial Si(dibawah) umur belum dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim karena tidak bisa hadir dalam persidangan pembacaan vonis pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2014 lalu.

Pembacaan putusan yang kembali diagendakan Majelis Hakim pada tanggal 10 Maret 2014 juga tidak dihadiri terdakwa yang sebelumnya telah ditangguhkan penahanannya oleh Pengadilan Negeri Batam atas jaminan dari orang tua dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah(KPPAD) Kepri.

Penasehat Hukum terdakwa, Megawani SH mengatakan sejak penangguhan penahanan terhitung sudah tiga kali Si tidak bisa dihadirkan Penuntut Umum di persidangan.

"Untuk menghadirkan terdakwa di persidangan adalah kewenangan JPU," ujarnya, siang tadi,Kamis(13/3/2014) di Batam Center.

Kasi Pidum Kejari Batam, Armen Wijaya ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa Penuntut Umum terus berupaya untuk bisa menghadirkan terdakwa untuk mengikuti persidangan pembacaan vonis.

"Kita terus upayakan untuk menghadirkan terdakwa di persidangan," jelasnya sore tadi diruang kerjanya.

Ketika disinggung mengenai adanya informasi yang menyebutkan terdakwa telah melarikan diri keluar Batam, Armen enggan berkomentar, namun demikian ia menegaskan bahwa terdakwa tetap akan dihadirkan di persidangan.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan menegaskan bahwa pihaknya tetap mendesak Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa di persidangan.

"Kami tetap mendesak Penuntut Umum agar mengadirkan terdakwa dipersidangan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dengan memutuskan kedua terdakwa kasus Gelper Game Zone, Safrudin Ratutoli alias Nawi dan Hari Honi Fitriani alias Indri terbukti secara sah melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP dan diganjar hukuman penjara selama 6 bulan 21 hari, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, sore tadi, Selasa(5/3/2014) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 dan dijatuhkan hukuman penajara selama 6 bulan 21 hari dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus.

Sementara itu terdakwa lainnya Si(dibawah umur), tidak bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) di persidangan untuk mendengar putusan Majelis Hakim.

"Terhadap terdakwa Si, kita agendakan kembali pada hari Senin tangga 10 Maret, mohon JPU agar bisa menghadirkan terdakwa di persidangan," tegas Jack.(www.swarakepri.com)
0
788
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan