novanrwAvatar border
TS
novanrw
(Ask) Hak Harta Warisan Pensiunan sebagai PNS
Permisi Agan-agan Melek Hukum,

Jika berkenan, saya mohon bantuan info nya tentang mengenai hak harta warisan karena saya cari-cari di google gak nemu yang pas dengan masalah yang sama dengan saya.
Masalah :
- Ayah kandung saya sudah meninggal, dan setelah beberapa tahun sendirian akhirnya ibu saya menikah lagi.
- Ayah Tiri saya seorang wiraswasta ketika menikah dengan ibu saya
- Ibu saya seorang PNS Non Guru ketika menikah dengan ayah tiri saya
- Ayah tiri saya, sudah mempunyai anak dari Istri nya terdahulu
- Ibu saya tidak mempunyai anak dari hasil pernikahan dengan Ayah tiri saya
- Setelah beberapa tahun menikah, ayah tiri saya sudah tidak bekerja lagi
- Sampai saat ini, biaya kehidupan sehari-hari ditanggung oleh ibu saya (karena ayah tiri tidak mempunyai penghasilan lagi)
- Ibu saya, dalam waktu dekat akan Pensiun sebagai PNS dan pemberian pensiun tidak diberikan setiap bulan seperti dulu, namun langsung diberikan secara penuh. kemungkinan ibu saya akan mendapatkan uang pensiun yang sangat besar berdasarkan golongan terakhir sebagai PNS.

Info yang saya ingin tanyakan/cari :
- Apakah Ayah tiri saya berhak mendapatkan uang pensiun dari ibu saya?
- Apakah anak2 dari ayah tiri saya berhak mendapatkan uang pensiun tersebut juga?
- Bagaimana status uang pensiun tersebut, apakah termasuk dengan harta bersama atau harta bawaan sebelum menikah?

Alasan saya mencari info ini :
- Semenjak ibu saya menikah lagi, harta bawaan ketika masih dengan ayah kandung saya, semakin berkurang ( banyak aset dan properti yang dijual untuk kebutuhan biaya sekolah saudara tiri, keinginan ayah tiri untuk beli2 sesuatu. bahkan kendaraan dari harta bawaan, sekarang dibawa kerumah saudara tiri saya untuk dipakai mereka). Aset keluarga, bukannya bertambah, malah sekarang makin berkurang drastis, padahal anak2 kandung ibu saya sudah bekerja semua, yang harusnya ibu saya sudah tidak mempunyai tanggungan lagi untuk biaya sekolah saya dan adik saya.
- Posisi saya sekarang, bekerja di sebuah perusahaan yang jauh dari rumah (Luar Jawa), sehingga saya tidak dapat memantau perkembangan dirumah. hanya mendapatkan kabar dari adik kandung saya jika ada hal2 yang besar dirumah.
- Kemudian, hal lainnya, karena ayah tiri saya berkuasa atas apa yang ada dirumah, padahal rumah itu adalah harta bawaan dari ibu saya dan ayah tiri saya hanya menumpang dirumah ibu saya. selain itu, ayah tiri saya seringkali melarang-larang ibu saya dan memarahinya.
- Setelah menikah dengan ayah tiri saya, hubungan kekerabatan dengan keluarga besar semakin renggang, banyak saudara-saudara dari keluarga besar ibu saya menyayangkan hal itu.

Maaf agan2 melek hukum, karena thread nya terlalu panjang, dan maaf kalo berantakan karena saya tidak biasa membuat thread, hanya baca-baca saja.

Bagi yang sempat meluangkan waktunya untuk memberikan info, saya ucapkan banyak terimakasih....
0
2K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan