waxantilengketAvatar border
TS
waxantilengket
Urutan Besaran Dana Kampanye Partai Pemilu 2014


Komisi Pemilihan Umum selama dua hari, hingga Ahad, 2 Maret 2014 digeruduk 15 partai politik untuk melaporkan dana kampanye mereka. Laporan itu adalah kewajiban semua partai politik berdasarka Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013.

Bunyi Pasal 61 Peraturan KPU, jika tidak melaporkan, maka KPU akan memberikan sanksi pada peserta Pemilu yaitu tidak ditetapkan sebagai calon terpilih dan tidak dapat diisi oleh calon pengganti.

Berikut, dana kampanye yang dilaporkan partai politik nasional dan tiga diantaranya adalah partai lokal di Nangroe Aceh Darusalam.

Komisi Pemilihan Umum selama dua hari, hingga Ahad, 2 Maret 2014 digeruduk 15 partai politik untuk melaporkan dana kampanye mereka. Laporan itu adalah kewajiban semua partai politik berdasarka Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013.

Bunyi Pasal 61 Peraturan KPU, jika tidak melaporkan, maka KPU akan memberikan sanksi pada peserta Pemilu yaitu tidak ditetapkan sebagai calon terpilih dan tidak dapat diisi oleh calon pengganti.

Berikut, dana kampanye yang dilaporkan partai politik nasional.

Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


sumber:
Code:
http://pemilu.tempo.co/read/news/2014/03/03/269558841/Rincian-Besaran-Dana-Kampanye-Tiap-Partai
0
2.3K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan