Komisi Pemilihan Umum selama dua hari, hingga Ahad, 2 Maret 2014 digeruduk 15 partai politik untuk melaporkan dana kampanye mereka. Laporan itu adalah kewajiban semua partai politik berdasarka Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013.
Bunyi Pasal 61 Peraturan KPU, jika tidak melaporkan, maka KPU akan memberikan sanksi pada peserta Pemilu yaitu tidak ditetapkan sebagai calon terpilih dan tidak dapat diisi oleh calon pengganti.
Berikut, dana kampanye yang dilaporkan partai politik nasional dan tiga diantaranya adalah partai lokal di Nangroe Aceh Darusalam.
Komisi Pemilihan Umum selama dua hari, hingga Ahad, 2 Maret 2014 digeruduk 15 partai politik untuk melaporkan dana kampanye mereka. Laporan itu adalah kewajiban semua partai politik berdasarka Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013.
Bunyi Pasal 61 Peraturan KPU, jika tidak melaporkan, maka KPU akan memberikan sanksi pada peserta Pemilu yaitu tidak ditetapkan sebagai calon terpilih dan tidak dapat diisi oleh calon pengganti.
Berikut, dana kampanye yang dilaporkan partai politik nasional.
Quote:
6. Partai Gerindra
Laporan Sumbangan Periode Pertama : Rp184.580.579.070
Laporan Sumbangan Periode Kedua : Rp 122 Miliar
Total Laporan Awal Dana Kampanye : Rp306.580.579.070
Quote:
7. Partai Demokrat
Laporan Sumbangan Periode Pertama : Rp139.091.134.444
Laporan Sumbangan Periode Kedua : Rp 129 Miliar
Total Laporan Awal Dana Kampanye : Rp268.091.134.444
Quote:
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
Laporan Sumbangan Periode Pertama : Rp86.342.968.557
Laporan Sumbangan Periode Kedua : Rp 170 Miliar
Total Laporan Awal Dana Kampanye : Rp256.342.968.557
Quote:
10. Partai Hanura
Laporan Sumbangan Periode Pertama : Rp136.372.137.926
Laporan Sumbangan Periode Kedua : Rp 104.7 Miliar
Total Laporan Awal Dana Kampanye : Rp241.072.137.926
Quote:
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Laporan Sumbangan Periode Pertama : Rp130.842.436.120
Laporan Sumbangan Periode Kedua : Rp 90 Miliar
Total Laporan Awal Dana Kampanye : Rp220.842.436.120
Quote:
5. Partai Golkar
Laporan Sumbangan Periode Pertama : Rp75.037.763.861
Laporan Sumbangan Periode Kedua : Rp 99 Miliar
Total Laporan Awal Dana Kampanye : Rp174.037.763.861
Quote:
1. Partai Nasdem
Laporan Sumbangan Periode Pertama : Rp41.186.935.500
Laporan Sumbangan Periode Kedua : Rp97.790.669.354
Total Laporan Awal Dana Kampanye : Rp138.977.622.854
Quote:
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Laporan Sumbangan Periode Pertama : Rp45.058.531.231
Laporan Sumbangan Periode Kedua : Rp51.712.646.787
Total Laporan Awal Dana Kampanye : Rp96.771.178.018
Quote:
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Laporan Sumbangan Periode Pertama : Rp32.481.388.425,90
Laporan Sumbangan Periode Kedua : Rp 50 Miliar
Total Laporan Awal Dana Kampanye : Rp82.481.388.425,90
Quote:
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Laporan Sumbangan Periode Pertama : Rp54.204.938.236,11
Laporan Sumbangan Periode Kedua : Rp 15.5 Miliar
Total Laporan Awal Dana Kampanye : Rp69.704.938.236
Quote:
14. Partai Bulan Bintang (PBB)
Laporan Sumbangan Periode Pertama : Rp29.107.872.785
Laporan Sumbangan Periode Kedua : Rp 18.3 Miliar
Total Laporan Awal Dana Kampanye : Rp47.407.872.785
Quote:
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Laporan Sumbangan Periode Pertama : Rp19.682.719.813
Laporan Sumbangan Periode Kedua : Rp 16.7 Miliar
Total Laporan Awal Dana Kampanye : Rp36.382.719.813
sumber:
Code:
http://pemilu.tempo.co/read/news/2014/03/03/269558841/Rincian-Besaran-Dana-Kampanye-Tiap-Partai