brobensAvatar border
TS
brobens
Hasil BI Checking yang Membingungkan
Ketika saya mengetahui hasil BI cheking yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap diri saya tidak baik, dimana dinyatakan bahwa Bulan November 2013 saya memiliki tunggakan kartu kredit Permata selama 49 hari sebesar Rp 1.736.850. Padahal tagihan kartu kredit yang jatuh tempo 04/11/13 hanya sebesar Rp 211.417. Memang tagihan tersebut ternyata lupa saya bayarkan (itupun tidak ada peringatan dari Bank Permata) sehingga akumulatif di Desember 2013 jatuh tempo 01/12/13 sebesar Rp 421.819 (sudah termasuk bunga dan denda keterlambatan) yang kemudian sudah saya bayarkan lunas pada tanggal 29/11/13.
Oleh karena itu saya menghubungi call center permata dan juga mendatangi kantor cabang permata di SCBD. Hasil pengecekan menyatakan bahwa kartu kredit saya lancar. Atas dasar itulah maka pihak Bank Permata mengeluarkan Surat Lancar tertanggal 8 Januari 2014. Pada tanggal 20 Februari 2014 saya kembali ke Bank Permata SCBD dan dilayani oleh CS bernama Yusuf, tujuannya adalah untuk permohonan pemutihan agar data di BI berubah menjadi lancar. Namun setelah diproses ternyata perhomonan saya ditolak.
Yang saya bingungkan adalah mengapa permohonan saya ditolak, padahal angka tunggakan yang ada di Bank Indonesia jelas berbeda dengan tagihan kartu kredit saya setiap bulannya, artinya Bank Permata melakukan pelaporan yang salah ke Bank Indonesia yang mengakibatkan hasil BI Checking saya tidak baik. Bukankah seharusnya Bank Permata berkewajiban melaporkan data yang benar ke Bank Indonesia agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan nasabahnya.
0
6.2K
18
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan