swarakepriAvatar border
TS
swarakepri
Sidang Kasus Gelper Game Zone Nyaris Ricuh
Permintaan JPU untuk Hadirkan Saksi dari Kepolisian Ditolak Majelis Hakim

BATAM - swarakepri.com : Persidangan kasus dugaan tindak pidana perjudian dengan terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi, Hari Honi Fitriani alias Indri dan Si(dibawah umur) yang digelar siang tadi, Senin(3/2/2014) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam nyaris ricuh.

Para pengunjung sidang sempat berteriak dan menyesalkan kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto karena meminta kepada Majelis Hakim untuk bisa kembali menghadirkan saksi dari penyidik kepolisian Polda Kepri untuk mengkonfrontir keterangan terdakwa Nawi yang dianggap tidak berkesesuaian dengan keterangan yang ada di BAP.

Meski sempat gaduh karena teriakan dari pengunjung sidang, Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi dua orang Hakim Anggota tetap melanjutkan sidang dan akhirnya memutuskan menolak permohonan Jaksa Penutut Umum(JPU).

"Sidang ditunda hingga hari Senin depan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,"kata Jack sambil mengetok palu.

Sebelumnya dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan dari terdakwa tersebut, JPU mempermasalahkan keterangan dari terdakwa Nawi yang dianggap tidak berkesesuian dengan keterangan yang dibuat dalam BAP penyidik di Kepolisian.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim agar bisa menghadirkan penyidik Polda Kepri untuk bisa dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk bisa mengkonfrontir keterangan dari terdakwa," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, keterangan yang diberikan terdakwa Nawi di persidangan tidak berkesesuaian dengan keterangannya yang telah ditanda tangani di BAP, padahal dalam pemeriksaan oleh penyidik terdakwa didampingi oleh pengacara.

Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus sempat meminta kepada JPU untuk merinci keterangan mana saja yang dianggap tidak berkesesuaian. Jack pun kemudian kembali membacakan keterangan terdakwa Nawi yang ada di BAP dan kembali menanyakan kepada terdakwa Nawi.

"Apakah terdakwa mengakui keterangan yang tadi sudah dibacakan? tanya Jack yang kemudian dijawab terdakwa dengan iya pak.

Tidak mau permohonannya di tolak, JPU kemudian sempat menyampaikan argumentasi kepada Majelis Hakim yang kemudian akhirnya memancing emosi dari pengunjung sidang.

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto menjerat tiga orang terdakwa kasus Gelanggang Permainan Game Zone Nagoya Hill yakni Safrudin Ratutoli alias Nawi, Hari Honi Fitriani alias Indri dan Si(masih dibawah umur) dengan pasal perjudian.

"Atas perbuatannya, terdakwa Safrudin Ratuloli alias Nawi dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2 dan Hari Honi Fitriani alias Indri dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ayat 1 ke 2 KUHP tentang perjudian," ujar Wahyu saat membacakan dakwaan, pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2013 lalu di Pengadilan Negeri Batam.

Sementara itu terdakwa lainnya Si dilakukan sidang tertutup karena masih dibawah umur, Si dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP tentang perjudian.(www.swarakepri)
0
1.1K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan