Quote:
Berbagi pengalaman, kesehatan adalah sesuatu yang mahal dan benar-benar akan kita rasakan saat kita terserang penyakit, mau ga mau kita harus berobat kedokter.
Tapi tahukah agan-agan kalau kita sebenarnya punya hak untuk memperoleh kesehatan dengan murah?!.
Quote:
Pertama-tama kita harus tahu dulu tentang regulasi berikut :
UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999. Dokter bisa dikategorikan pelaku usaha atau penyedia jasa, sementara pasien adalah konsumen.
Dan Isi UU Perlindungan konsumen sbb:
Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), hak konsumen adalah:
a) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d) hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e) hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f) hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g) hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Quote:
PP No 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian khususnya Pasal 24 ayat B, posisi dokter serta pasien adalah setara. Konsekuensinya adalah pasien punya hak mengubah keputusan dokter yang memberi obat bermerek menjadi obat generik. Dalam memilih obat generik yang sesuai atau mengandung zat yang sama dengan obat bermerek, apoteker wajib mengarahkan pasien untuk memilih obat generik tertentu apabila pasien keberatan dengan obat bermerek yang diresepkan dokter dengan alasan tertentu, misalnya harganya terlalu mahal.
Quote:
Keputusan Menteri kesehatan Nomor K. 02. 02/Menkes/068/I/2010 pasal 4 ayat 1 menyebutkan tentang dokter yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah wajib menulis resep obat generik bagi pasien sesuai indikasi medis.
Quote:
Terus mari kita simak dulu pengalaman Medina (29 tahun, bukan nama sebenarnya), dari Cipete, Jakarta Selatan. Setiap kali membawa anaknya berobat, dokter selalu memberinya segepok obat.
Kali ini Rifki (3 tahun, anaknya) terserang diare. Selain diberi obat untuk menghentikan mencret, dokter juga meresepkan obat antimual, antikembung, suplemen untuk meningkatkan nafsu makan, imunomodulator untuk meningkatkan kekebalan tubuh, beberapa botol cairan elektrolit, dan probiotik atau bakteri baik,” tutur Madina, saat dijumpai di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. Karena obat-obatan itu bukan obat generik, maka ia harus menebus 7 jenis obat itu seharga ratusan ribu rupiah.
Padahal, obat-obat itu tidak diperlukan. “Penyakit harian seperti diare, batuk, pilek, demam ringan, serta radang tenggorokan umumnya tidak perlu obat,” kata Dr Purnamawati. Sebab, kata dokter yang akrab disapa Wati ini, penyebabnya adalah virus dan akan sembuh sendiri dengan istirahat. Kalaupun perlu obat, biasanya tidak lebih dari 2 jenis.
Quote:
Ane yakin agan-agan pernah ngalamin apa yang dialami medina, harusnya kejadian tersebut tidak perlu kita alamin gan seandainya kita tahu hak kita.
Terus apa yang harus kita lakukan ketika diposisi melinda:
1. Sebelum dokter nulis resep, kita bilang dulu kita minta resep obat generik
2. Terus minta penjelasan fungsi masing-masing obat yang ditulis dalam resep
3. Tanyakan di apotik apakah obat tersebut generik atau bukan, kalau udah terlanjur dikasih obat paten atau OGB, bilang aja ke apotekernya bisa diganti obat generik atau tidak.
Kalau ada yang pengen tahu lebih banyak agan bisa berkunjung ke thread yang ditulis agan kaskuser lainnya berikut:
1.Tips Dan Trik Membaca Resep Dari Dokter
2.obat paten??? obat generik ??? obat generik berlogo ??? sama aja kok
Kalau suka di cendolin, dirate juga ya gan