juice kiddingAvatar border
TS
juice kidding
[ WAJIB MASUK ] Agan-agan yang punya kredit kendaraan Bermotor
Agan-agan yg punya kredit kendaraan bermotor,dan bermasalah dengan pembayaran angsuran,dan kendaraan agan DISITA atau istilah kerennya DIJABEL emoticon-Mad (S)

Langsung aja gan ya..
Ane cuma sharing,mudah"an ga emoticon-Repost (S)

Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK)
Nomor 8 tahun 1999
Dalam UUPK pasal 18 dinyatakan bahwa Lembaga Pembiayaan dilarang mencamtumkan klasula,yang memberikan kuasa dari konsumen kpd Lembaga Pembiayaan untuk melakukan segala tindakan sepihak, termasuk pembebanan denda dan penyitaan obyek Jaminan Fidusia.
Akibat pelanggaran terhadap pencamtuman Klausula baku tersebut, Lembaga Pembiayaan dapat dikenakan pidana penjara,pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Sangsi ini termuat dalam pasal 62 UUPK.

Pasal 18 (klausula baku)
UU no 42 tentang jaminan fidusia
(UUJF)
Dalam pasal 5 UUJF, disebutkan bahwa setiap Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia harus dibuat dengan akta notaris.
Syarat akte notariil adalah dibuat dihadapan dan dibacakan notaris di hadapan para pihak (konsumen dan Lembaga Pembiayaan).
Akte tersebut kemudian didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia, untuk diterbitkan sertifikat Jaminan Fidusia.
Ketentuan tersebut dilanggar o/ Leasing dengan tdk membuat perjanjian fidusia secara notariil, tetapi "dibawah tangan".
Hal itu dibuat oleh notaris dengan dasar kuasa konsumen kepada Lembaga Pembiayaan untuk membebankan hak Jaminan Fidusia.
Hal ini jelas-jelas melanggar UUPK yang menyebutkan bahwa Lembaga Pembiayaan dilarang membuat klausula baku yang memberikan kuasa untuk membebankan hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Pendaftaran fidusia tersebut merupakan hal "wajib" bagi Lembaga Pembiayaan sesuai dengan pasal 11 UUJF.
Apabila tidak didaftarkan, maka secara hukum perjanjian Jaminan Fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan merupakan perjanjian hutang piutang secara umum, tidak memiliki kewenangan eksekusi sebagaimana pasal 29 UUJF.

Menurut UUJF, setiap pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan guna mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu Kanwil Departemen Hukum dan HAM (kantor lembaga fidusia)

Semoga Bermanfaat gan,klo ada tambahan silahkan agan/sista..
CMIIW !!!

Jangan lupa emoticon-Rate 5 Star gan
[img]http://s.kaskus.id/images/2014/01/18/941154_
201401181139130554.gif[/img]

Timpuk emoticon-Blue Guy Cendol (L) jg ga nolak emoticon-Malu (S) emoticon-Ngakak (S)

Monggo mampir :

CURANREK (Pencurian KOREK)

Setelah Ada Farhat abbas

3S (senyum,salam,sapa)

KAYA bukan jaminan Bahagia,MISKIN belum tentu Sengsara

NIKE Mogan 3 Original
0
3.8K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan