alryazharyAvatar border
TS
alryazhary
PRESIDENSIALISME VS PARLEMENTARISME
Dalam rangka perubahan UUD 45 dewasa ini berkembang luas perdebatan mengenai system pemerintah yg sebaiknya dikembangkan di Indonesia di masa depan. Bahkan hamper semua perdebatan politik yg berkaitan dengan mekanisme ketatanegaraan selalu dikaitkan dengan kontroversi berkenaan dengan ketidakpastian system ketatanegaraan yg bersumber pada kelemahan dalam rumusan UUD 45. Salah satu persoalan yg paling penting yg sering diperdebatkan ialah soal kepastian mengenai system pemerintahan.

Sejak dulu selalu dikatakan bahwa UUD 45 menganut system pemerintahan presidensial. Sekurang-kurangnya system demikian itulah yg semula dibayangkan ideal oleh kalangan para perancang UUD 45. Namun demikian, jika diteelah secara seksam, sebenarnya system presidensial yg dianut oleh UUD 45 itu sama sekali tidak murni sifatnya. Salah satu ciri pokok system parlementer yg dianut oleh UUD 45 ialah berkenaang dengan pertanggungjawaban presiden kepada MPR sebagai lembaga parlemen yg mempunyai kedudukan sebagai lembaga tertinggi Negara (supreme council). Dalam kedudukannya sebagai lembaga tertinggi Negara. MPR juga berwenang memberhentikan Presiden di tengah masa jabatannya karena tuduhan pelanggaran haluan Negara. Lagi pula pengertian haluan Negara itu sendiri bersifat sangat luas, yaitu dapat mencakup pengertian politik dan hokum sekaligus. Oleh karena itu, kesimpulan yg dapat ditarik dari berbagai pengalaman menerapkan system yg bersifat campuran dibawah UUD 45 ialah bahwa pilihan-pilihan mengenai system pemerintahan di Indonesia di masa depan perlu dengan sunguh-sungguh dikaji kembali untuk makin disempurnakan sehingga dapat menjamin kepastian system pemerintahan presidensiil atau parlementer
0
1.3K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan