ramdhonftek03Avatar border
TS
ramdhonftek03
[Berita Anas] KPK Balik Ucapkan Terima Kasih ke Anas

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi mengucapkan terima kasih kepada Anas Urbaningrum karena mau dan kooperatif selama menjalani pemeriksaan, Jumat 10 Januari 2014. KPK balik mengucapkan terima kasih setelah Anas meyatakan hal serupa kepada Ketua KPK, penyidik dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Lihat: Anas: Terima Kasih Pak SBY, Ini Hadiah Tahun Baru)

"Izinkan kami mengucapkan terima kasih kepada AU yang mau kooperatif," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Jumat 10 Januari 2014. "Sebaiknya AU menyampaikan semua informasi yang dia punya. Sila sampaikan ke penyidik agar KPK bisa menuntaskan kasus Hambalang setutntas-tuntasnya."

KPK akhirnya menahan Anas di Jumat "keramat" setelah diperiksa sekitar lima jam. Dengan rompi oranye tahanan KPK, Anas menyatakan terima kasih kepada Ketua KPK, Abraham Samad, yang menandatangani surat penahanan. Anas juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada penyidik KPK Endang tarsa dan Bambang Sukoco. "Di atas segala itu, saya mengucapkan terima kasih kepada pak SBY," ujar Anas. "Dengan penahanan ini bisa menjadi punya arti dan makna serta menjadi hadiah di tahun baru 2014."

Anas ditahan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait Proyek Hambalang. Dalam persidangan terdakwa dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Muhammad Arief Taufiqurrahman, mengatakan Anas mendapat fulus Rp 2,2 miliar dari perusahaannya.

Uang ini diduga dipergunakan untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli ponsel Blackberry yang dibagi-bagikan kepada pengurus Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat di daerah-daerah dan juga dibagikan secara tunai kepada pengurus DPC.

KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Dengan sangkaan ini, Anas terancam hukuman penjara 4 tahun hingga 10 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miiliar

saling mengucapkan terima kasih kayak habis tukar kado apa yah... emoticon-Ngakak
Spoiler for "sumber":
http://www.tempo.co/read/news/2014/01/10/063543861/KPK-Balik-Ucapkan-Terima-Kasih-ke-Anas
0
1.1K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan