sukapenis
TS
sukapenis
Usai Libur Tahun Baru 198 PNS Bantul Tak Masuk Kerja
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Inspektorat Bantul pada Kamis (2/1/2014) kembali menggelar inspeksi terhadap sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab setempat. Dalam inspeksi tersebut, terdapat 196 PNS yang tidak masuk kerja.

Sekretaris Inspektorat Bantul, Anom Ardiyanto mengatakan, inspeksi usai liburan Tahun Baru tersebut, sengaja digelar untuk memonitor kedisiplinan para PNS. Dari 1.560 orang PNS di tingkat Dinas, Bagian, dan Kantor di lingkungan Pemkab, hanya 1.364 orang yang masuk.

“Memang belum semua pegawai di kantor pemerintah dilakukan inspeksi, kita hanya lakukan di tingkat Dinas, Bagian dan Kantor di lingkungan Pemkab, sebab masih keterbatasan personil,” katanya.

Adapun sebanyak 196 orang tidak masuk tersebut dengan rincian sebanyak 10 orang tidak masuk tanpa keterangan, 28 orang mengambil cuti, 17 orang sedang sakit, 50 orang mengajukan izin tanpa keterangan jelas, 14 orang datang terlambat, 45 orang tugas luar, 21 orang turun piket, enam orang tugas belajar, lima orang bebas tugas.

“Untuk PNS yang tidak masuk tanpa keterangan, akan diserahkan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” katanya dengan tidak menyebutkan identitas kantor para PNS bersangkutan.

Sebelumnya, pada Jum'at (27/12/2013) usai liburan Natal dan cuti bersama yakni 25 dan 26 Desember, Inspektorat juga mencatat ada sebanyak 213 orang PNS yang tidak masuk kerja. Dan 11 orang di antaranya tidak disertai keterangan yang jelas.

Bupati Bantul, Sri Suryawidati juga telah memerintahkan kepada bawahannya untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberi sanksi. Ke 11 orang PNS tersebut menurutnya akan diberi sanksi pengurangan dana Kesejahteraan (KS), dengan besaran memperhitungkan pangkat dan jabatannya.

Namun peringatan oleh Bupati tersebut tidak membuat para pegawai jera. Usai liburan Tahun Baru 2014 justeru ditemukan kembali perilaku tidak disiplin tersebut di lingkungan Pemkab Bantul.

Kepala BKD Bantul, Maman Permana mengatakan, sesuai aturan yang ada bagi PNS yang tidak masuk tanpa keterangan akan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan pemotongan tunjangan kesejahteraan sebesar dua persen.

“Apabila yang bersangkutan terjaring lagi, maka hukumannya berat berupa pemberhentian, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 (tentang disiplin PNS),” katanya.

Sedangkan 11 orang PNS yang tercatat tidak masuk usai liburan Natal dan cuti bersama, imbuh Maman, juga telah diproses. Yaitu berupa pemotongan jatah kesejahteraan dua persen dikalikan jumlah hari tidak masuk.(had)

sumber dab

RINCIAN : sebanyak 10 orang tidak masuk tanpa keterangan, 28 orang mengambil cuti, 17 orang sedang sakit, 50 orang mengajukan izin tanpa keterangan jelas, 14 orang datang terlambat, 45 orang tugas luar, 21 orang turun piket, enam orang tugas belajar, lima orang bebas tugas.

emoticon-Rate 5 Star
0
527
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan