yudihard93Avatar border
TS
yudihard93
"Guru" Calon Koruptor
Sumber : http://m.kompasiana.com/post/read/624425/2

Guru” Calon Koruptor dalam Pendidikan

Apa harapan baru paling utama yang harus dicapai dalam tahun 2014 ini? Ketika ditanya demikian, jawabnya cukup sederhana: para pengelola pembangunan pendidikan di Indonesia jangan sampai menjadi “guru” koruptor bagi generasi muda. Kenapa demikian? Sebab, pendidikan merupakan penentu baik-buruknya masa depan para generasi muda Indonesia. Namun, kasus-kasus korupsi dalam pembangunan pendidikan terbilang tidak kecil.Ketika Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ditetapkan, sempat menciptakan harapan besar karena hal itu dapat mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan Bangsa Indonesia seperti yang dicita-citakan pendiri bangsa (dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945). Sebab, sejak diberlakukan UU Sisdiknas, anggaran negara (APBN dan APBD) yang dialokasikan untuk urusan wajib pendidikan menjadi semakin besar (minimal 20% dari total anggaran). Tapi apa yang terjadi kemudian? Semenjak UU Sisdiknas diberlakukan dan dilengkapi dengan Undang Undang Nomor.9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), isu liberalisasi pendidikan di Indonesia kerap jadi sorotan karena biaya pendidikan sering dikeluhkan jadi mahal.Ironinya, di tengah isu mahalnya pendidikan itu diperkeruh oleh munculnya kasus-kasus dugaan korupsi dalam pembangunan pendidikan. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), dana pendidikan dari APBN dan APBD termasuk menjadi sasaran empuk para koruptor. Dalam Siaran Pers ICW tentang "Satu Dasawarsa (2003-2013) Pemberantasan Korupsi Pendidikan" terungkap bahwa selama satu dasawarsa terakhir terdapat 296 kasus korupsi pendidikan. Sedang indikasi kerugian negara mencapai Rp. 619 miliar rupiah dengan tersangka pelaku sebanyak 479 orang.Dana pendidikan yang diselewengkan antara lain adalah dana BOS, beasiswa sekolah, pembangunan dan rehabilitasi sekolah, gaji dan honor guru, pengadaan buku, pengadaan sarana prasarana (sarpras) serta operasional perguruan tinggi, operasional di Kemdikbud dan Dinas Pendidikan. Sedang pelaku penyeleweng adalah politisi, rektor dan pejabat kampus, kepala sekolah, pejabat dan rekanan pemerintah yang terkait pendidikan.Sumber: Sumber Grafik: Indonesia Corruption WatchKalau kasus korupsi anggaran urusan pendidikan semacam ini terus berjalan leluasa tanpa ada tindakan tegas dari penegak hukum, hal itu bukan hanya mengancam gagalnya cita-cita mencerdaskan kehidupan Bangsa Indonesia (sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945), tapi juga dapat menjadi “guru” korupsi bagi generasi muda Indonesia. Sebab, jika dalam pembangunan pendidikan terdapat banyak contoh tindak korupsi, jangan-jangan hal itu dapat menjadi contoh atau "guru" kurang baik bagi para peserta didik di sekolahan yang akhirnya dapat mendorongnya tumbuh sebagai calon koruptor baru. Karena itu, tak berlebihan jika pada tahun 2014 ini punya harapan besar agar anggaran pendidikan dalam APBN maupun APBD dapat diamankan.Selamat tahun baru 2014, para koruptor.


Tolong jangan ganggu anggaran pendidikan untuk para generasi bangsamu.

0
1.5K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan