- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengguna Repeater ilegal Dapat Diancam Hukuman Penjara
TS
Dj.Oldrich
Pengguna Repeater ilegal Dapat Diancam Hukuman Penjara
Quote:
Pengguna repeater ilegal dapat diancam hukuman penjara
Merdeka.com - Maraknya penggunaan alat penguat sinyal atau repeater ilegal membuat pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika gerah. Hingga Oktober 2013 telah terdeteksi sejumlah titik imbas dari repeater ilegal.
Kemkominfo mencatat dan telah mendeteksi di sejumlah titik ada gangguan sinyal telekomunikasi seluler akibat penggunaan alat penguat repeater ilegal.
Sinyal-sinyal telekomunikasi yang terkena imbasnya antara lain milik PT Telkomsel, PT Telkom, PT Indosat, PT XL Axiata dan PT Smart Telecom. Sementara, frekuensi yang terganggu keberadaan penguat sinyal ilegal di Jakarta umumnya pada frekuensi GSM 900 MHz (IMT 2000).
"Hingga Oktober 2013, ribuan sel jaringan seluler di Jakarta terganggu oleh repeater yang tidak terkontrol. Gangguan juga terdeteksi di Medan, Makassar, Denpasar dan Batam," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/12).
Gatot mengatakan gangguan sinyal telekomunikasi terjadi karena repeater berkemampuan menguatkan sinyal operator lain sehingga sinyal jaringan menjadi jenuh.
"Pemasangan repeater tanpa koordinasi dengan operator akan mengganggu sinyal dari menara BTS operator lain di sekitarnya," kata Gatot.
Penyebab lain yaitu kualitas repeater operator yang telah menurun sehingga mengganggu sinyal operator lain. Gatot menegaskan peredaran repeater secara bebas tanpa sertifikat dilarang dan menjadi tindakan melawan hukum.
"Penggunaan repeater oleh selain operator telekomunikasi tidak diizinkan karena menyebabkan gangguan jaringan publik dan terancam hukuman pidana," kata Gatot.
Kemkominfo berencana menertibkan kembali penggunaan perangkat penguat sinyal dan memerintahkan operator-operator telekomunikasi untuk menjaga kualitas layanan mereka.
"Rencana itu bukan berarti tidak ada konsekuensi bagi para operator karena penggunaan repeater oleh masyarakat salah satunya disebabkan kualitas layanan telekomunikasi yang buruk dari operator," ujar Gatot.
Pihak Kemkominfo juga telah mengirimkan pesan SMS secara random ke pengguna perangkat mobile tentang larangan penggunaan repeater serta denda yang harus dibayarkan apabila terbukti menggunakannya.
Bagi pelanggar atau pengguna repeater ilegal dapat dikenakan ancaman pidana dengan hukuman penjara 6 tahun atau denda uang sebesar Rp 600 juta.
sumber
Quote:
Pakai Penguat Sinyal, Bisa Dipenjara 6 Tahun
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah saat ini menegaskan larangan memakai penguat sinyal (repeater). Pasalnya dengan alat tersebut mengganggu sinyal operator seluler yang ada di sekitar.
Direktur Jenderal Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Budi Setiyawan menjelaskan jika ada satu pihak memakai repeater, akan dikenakan sanksi. Hukuman tersebut berupa penjara 6 tahun atau denda Rp 600 juta.
"Penggunaan spektrum harus ijin ke Kemenkominfo, kalau nggak akan melanggar UU," ujar Budi, Rabu (18/12/2013).
Pada awalnya pemerintah tidak mempedulikan masalah alat penguat sinyal. Namun selama tiga tahun ke belakang, repeater berkembang luas dan banyak diperjual-belikan sehingga merugikan banyak operator di dalam negeri.
"Repeater suatu konsep teknis, repeater awalnya masalah kecil, tapi jadi banyak dijumpai jadi mengganggu operator lain," ungkap Budi.
Budi menambahkan dengan adanya repeater justru tidak membantu pengguna telepon genggam mendapatkan sinyal, namun mengganggu sinyal. Dalam hal ini penguat sinyal tidak bisa digunakan orang banyak, dan yang tidak memakai akan terganggu sinyalnya.
"Justru pemasangan repeater sinyal selulernya jadi buruk," jelas Budi.
sumber
Quote:
Harga Alat Penguat Sinyal Hanya Rp 2 Juta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga alat penguat sinyal atau repeater yang dijual di pasaran dan internet mencapai Rp 1 sampai Rp 2 juta. Fungsi repeater pun bermacam-macam, ada yang menguatkan satu sinyal operator dan ada yang bisa memperkuat seluruh sinyal operator di dalam negeri.
"Harga satu repeater Rp 1 juta, untuk all brand mencapai Rp 2 juta," ujar Direktur Jenderal Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Budi Setiyawan, Rabu (18/12/2013).
Budi menjelaskan sejak tahun 2011, repeater sudah terjual bebas di pasaran. Namun setelah pemerintah mengeluarkan UU larangan penggunaan repeater, barang tersebut sudah langka di pasar bebas.
"Dulu di internet ada, sekarang kita peringatkan sudah tutup," ungkap Budi.
Saat ini Kementerian komunikasi dan informatika menjelaskan pemakaian repeater harus meminta izin dari operator yang bersangkutan. Setelah itu pihak yang akan menggunakan repeater harus juga mendapat izin dari Kementerian, jika tidak akan terkena sanksi.
"Aturan besarnya tidak boleh memakai semaunya, tinggal disadarkan pada yang punya sertifikat atau tidak," ungkap Budi.
sumber
kebetulan gw termasuk yang dapet smsnya neh
yang masih nakal make penguat sinyal bentuk mangkok,sendok, garpu apalah namanya atau yang paling modern sekalipun siap2 kena razia karena ada aktivitas sinyal yang aneh dari alamat anda
0
1.9K
Kutip
7
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan