agninistanAvatar border
TS
agninistan
Kemendagri: Pengosongan Kolom Agama Bentuk Pengakuan Pengkayat
Kemendagri: Pengosongan Kolom Agama Bentuk Pengakuan Pengkayat
Selasa, 17 Desember 2013, 18:28 WIB
Komentar : 0
Republika/Tahta Aidilla
E-KTP. Rencana dihapusnya kolom agama di KTP menuai pro kontra
E-KTP. Rencana dihapusnya kolom agama di KTP menuai pro kontra
A+ | Reset | A-

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri menilai pengosongan kolom agama merupakan sebagai upaya menghormati keberadaan penganut kepercayaan. Bila di KTP elektronik kolom tersebut dikosongkan, bukan berarti warga tersebut tidak bertuhan.

Staf ahli kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, kalau dikosongkan berarti mereka adalah penganut aliran keyakinan tertentu. Namun, kepercayaan tetap tidak bisa diakui sebagai agama yang tercantum dalam eKTP.

"Justru itu bentuk pengakuan agama pada mereka, dan kami menjamin tidak boleh ada perbedaan dalam memberikan pelayanan publik," kata Donny pada Republika, Selasa (17/12).

Dia menambahkan, sudah ada perdebatan yang panjang sejak era 70-an mengenai pengakuan negara terhadap para pengkayat. Namun secara konstitusi dan undang-undang, sejumlah ajaran yang dianggap sebagai agama hanya enam tersebut.

Donny menjamin, tidak akan ada diskriminasi dalam layanan administrasi publik terhadap mereka. Sebab, kolom agama yang kosong harus diasumsikan kalau orang tersebut pengkhayat kepercayaan.

Dalam amanat undang-undang, negara menjamin agama serta kepercayaan masyarakatnya. “Justru yang terpenting, jangan sampai kolom agama itu dihapus, mau bagaimana nantinya,” ujar dia.

http://www.republika.co.id/berita/na...kuan-pengkayat

mendingan lebih baik dituliskan aja nama kepercayaanya karena jika dikosongkan akan menimbulkan kesan negatif yaitu tidak beragama alias atheis
0
4.8K
75
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan