Quote:
“Kalau memang tidak mau menganut satu dari enam agama yang ada,
dan kalau memang tidak beragama, kosongkan saja,” ujar pejabat kemdagri.
Maaf , klo judulnya terlalu provokatif
cuma ingin menyampaikan peraturan perundangan terbaru yg berlaku di negeri ini
Quote:
KOLOM AGAMA BOLEH DIKOSONGKAN SAAT MENGURUS ADMINISTRASI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbolehkan warga mengosongkan identitas agamanya saat mengisi formulir kepengurusan kependudukan. Meski mereka menyatakan tidak beragama, layanan administrasi tetap akan berjalan.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman mengatakan, kalau memang ada warga yang mengaku tidak beragama, tidak ada paksaan untuk mengisi kolom tersebut di formulirnya.
“Tidak usah khawatir, kami tetap akan mengurus administrasi kependudukannya dan mendapatkan pelayanan yang sama,” kata Irman dalam acara sosialisasi Undang-undang No 23 Tahun 2006 di Hotel Grand Sahid.
Irman menyebut, pihaknya menjamin tidak akan ada diskriminasi antara penduduk beragama dan bukan. Masyarakat justru diimbau untuk jangan mengkhawatirkan identitas agama di e-KTP mereka.
“Kalau memang tidak menganut satu dari enam agama yang ada, tulis saja jenis kepercayaannya, dan kalau memang tidak beragama, kosongkan saja,” tutup Irman.
Quote:
Kemendagri Tetap Layani Penduduk Tak Beragama
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap melayani masyarakat Indonesia yang dianggap tidak beragama. Identitas kepercayaan di kolom agama KTP elektronik akan dikosongkan bila mereka menganut di luar enam agama yang diakui negara.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman mengatakan, pihaknya tetap melayani administrasi kependudukan mereka. Jadi, tidak perlu khawatir bila kepercayaan yang dianutnya menghilangkan hak mereka sebagai warga.
"Kami tetap akan melayani mereka, bahkan penduduk tidak beragama yang mengosongkan kolom agamanya," kata Irman dalam jumpa pers acara rapat kerja nasional (Rakernas) perubahan administrasi kependudukan di Hotel Grand Sahid Jakarta, Ahad (8/12) malam.
Irman menuturkan, pihaknya tetap memunculkan kolom agama di KTP elektronik. Meski dikosongkan, namun dalam 'database' kependudukan, kepercayaan mereka tetap tercatat. Tetapi, Irman menegaskan hal tersebut bukan berarti memicu diskriminasi.
Kemendagri tidak mencantumkan kepercayaan selain enam agama resmi yang diakui pemerintah, yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Menurut Irman, apapun kepercayaan masyarakat, mereka tetap berhak mendapat pelayanan publik.
"Karena mereka bagian dari warga negara Indonesia," ujar Irman mengakhiri.
Quote:
TS HANYA MEMBERIKAN INFO
DIHARAPKAN TIDAK ADA DEBAT KUSIR DI TRIT ANE