batakposAvatar border
TS
batakpos
"Kasus Kriminal Rahmadian Shah" DPRD Ingatkan Jangan Sampai Masyarakat Anarkis
Kasus Kriminal Rahmadian Shah
DPRD Ingatkan Jangan Sampai Masyarakat Anarkis
Kamis, 12 Desember 2013 | 13:21: Wib
batakpos

BPB - Medan, Ketua Komisi A DPRD Kota Medan Porman Naibaho SH (foto) mendesak kepolisian untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap kasus-kasus kriminalitas yang semakin marak terjadi di Kota Medan. Penegakan tersebut juga termasuk dalam kasus penganiayaan yang dialami Eikel Banta Bangun di Café Enterance Hotel Grand Aston, Medan beberapa waktu lalu.

Pasalnya, kata Porman kepada BPB, Rabu (11/12) di gedung dewan, ada gejala penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian Kota Medan cenderung menurun. “Hal ini membuat tindak kriminalitas di Medan semakin meningkat. Karenanya pihak Polresta Medan harus lebih tegas dalam menyikapi kasus kriminal dan lakukan penahanan terhadap pelakunya tanpa pandang bulu berdasarkan bukti yang ada, termasuk untuk kasus penganiayaan Eikel Banta Bangun,” kata Porman.

Menurutnya, kasus penganiayaan Eikel Banta Bangun yang berdampak terjadinya keributan antara massa masyarakat Karo yang tergabung dalam Pemuda Merga Silima (PMS) dengan sekelompok massa yang menyerang PMS seusai menngelar aksi demo di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (10/12) lalu merupakan akibat dari kurang tegasnya pihak kepolisian dalam penanganan kasus kriminalitas.

Akibatnya, yang awalnya kasus ini berupa pengeroyokan terhadap korban Eikel Banta Bangun, akhirnya merembet ke perseteruan antara golongan. “Jangan sampai warga menyelesaikan persoalan perkara menurut caranya sendiri yang kemudian jadi aksi anarkis. Ini tidak kita harapkan, karena akan mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian Kota Medan. Intinya, Polresta Medan harus bersikap tegas dalam kasus ini, apalagi kepada pelaku kasus ini dikenakan pasal 170 (penganiayaan bersama-sama) yang dimungkinkan dilakukan penahanan,” sebut Porman.

Namun begitu, kata politisi Partai PDI Perjuangan Medan ini, dia juga menghimbau kepada masyarakat khususnya massa PMS untuk bersabar dalam menanti hasil kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus ini termasuk melakukan penahanan terhadap pelaku. Karena, katanya lagi, berdasarkan surat dari kepolisian yang diterima DPRD Medan dari massa PMS saat berunjukrasa, depat disimpulkan bahwa proses hukum untuk kasus ini tetap berjalan. “Di surat itu tertulis saksi-saksi kasus tersebut telah diperiksa dan tersangka sedang dicari. Jadi, tinggal masalah waktu saja untuk menangkap tersangka, kita minta pihak PMS mau bersabar,” ucapnya.

Ditambahkannya juga, lambatnya kepolisian melakukan penanganan suatu kasus karena disebabkan kurangnya jumlah aparat kepolisian dan minimnya anggaran untuk kepolisian, sementara perkara yang masuk sangat banyak. “Karenanya kita akan meminta dilakukannya penambahan anggaran untuk kepolisian supaya dapat menunjang kinerka mereka,” kata Porman.

Tetapi, katanya lagi, pihak kepolisian jangan menjadikan kekurangan-kekurangan tersebut menjadi menurunkan kinerja hukum. “Sekali lagi, kita minta ketegasan dan kerja keras kepolisian dalam suatu perkara dan tanpa pandang bulu,” tutupnya.

SPKap Dikeluarkan

Kapoldasu, Irjen Pol Syarief Gunawan mengatakan, Polresta Medan sedang menyelidiki (memburu-red) keberadaan Rahmadian Shah Cs karena Surat Perintah Penangkapan (SPKap) terhadap yang bersangkutan sudah dikeluarkan penyidik. "Kasusnya masih terus diproses. Penyidik juga sudah mengeluarkan SPKap atas nama terlapor dugaan penganiayaan itu," tegas Kapolda melalui Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan kepada BPB, Rabu (11/12).

Untuk itu, sambung Nainggolan, kepolisian sangat mengharapkan informasi dari masyarakat, jika mengetahui keberadaan Rahmadian Shah Cs yang dilaporkan telah menganiaya secara bersama-sama (pengeroyokan-red) korban Eikel Banta Bangun. "Kalau ada yang mengetahui keberadaannya cepat laporkan sama kita biar kita tangkap," kata mantan Kapolres Nisel tersebut.

Menjawab BPB, Nainggolan menyatakan, tidak mungkin proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polresta Medan dalam kasus penganiayaan Aikel Banta Bangun diambilalih Polda Sumut. Sebab, peristiwa penganiayaan tergolong kasus “kecil”, tidak seperti dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. "Ah, mana mungkin kita ambilalih, karena penganiayaan itu kan kasus kecil. Apalagi penyidik sudah mengeluarkan SPKap-nya," imbuh Nainggolan.

Sebelumnya, Aikel Banta Bangun, putra mantan Ketua DPRD Deliserdang telah dianiaya Rahmadian Shah Cs saat mereka berada di Pub Entrance Hotel Grand Aston Medan, sebulan lalu. Kasus pengeroyokan itu dilaporkan korban ke Polresta Medan, namun hingga kemarin Rahmadian Cs belum ditangkap. Padahal, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan memiliki bukti petunjuk, yakni rekaman CCTV peristiwa tersebut. DIK/DED

sumber : www.batakpos.co.id
0
2K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan