hadifatayaAvatar border
TS
hadifataya
Inilah fitnah-fitnah TrioMacan terhadap Dahlan Iskan
1. Eng ing eeeng… inilah fitnah kami ke @iskan_dahlan si penggelap dana bencana hak2 rakyat korban bencana NTT, Aceh, Wasior dst

2. Bahwa Rakyat Indonesia tidak hanya membutuhkan seorang Pemimpin yg populer, pinter bohong dan janji palsu, berani, blusukan dst
3. Namun yang paling penting adalah bagaimana seorang Pemimpin mempunyai Visi dan Misi untuk mensejahterakan rakyatnya
4. Pemimpin anti praktik-praktik korupsi yang saat ini merupakan musuh bersama yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya

5. Bahwa Dahlan Iskan Menteri Negara BUMN merupakan salah satu peserta Konvensi Calon Presiden yang diselenggarakan oleh Partai Demokrat.

6. Bahwa salah satu upaya untuk turut serta dalam pemberantasan Korupsi, Banyak pihak telah melaporkan Dahlan Iskan ke Pihak berwajib
7. Diantarnya laporan dengan STPL/P Nomor : Dumas/55/X/2013/Tipidkor tertanggal 08 Oktober 2013 (Fotocopy Surat Terlampir)
8. Atas Tindak Pidana Korupsi saat Dahlan menjabat Direktur Utama PT. PLN (Persero) Tahun Anggaran 2009-2010 Sebesar Rp. 37,6 Triliun
9. Bahwa hingga saat ini, penyidik Bareskrim sedang melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait laporan korupsi @iskan_dahlan dimaksud

10. Bahwa KPK juga sdh menerima 3 laporan pengaduan korupsi @iskan_dahlan di PLN dan di BUMD Perusda Kaltim dan PT. CFK PLTU Embalut
11. Bahwa Dugaan korupsi @iskan_dahlan juga ditemukan di proyek Pembangunan PLTU Waai, Ambon, senilai Rp. 247 miliar dan US$ 27 juta
12. Bahwa penyidik @KPK_RI juga sdg mengusut korupsi @iskan_dahlan dgn STLP KPK No. : 054/X-1/2013 dan akan ambil alih usut korupsi PLTU/CFK
13. Bahwa akibat korupsi @iskan_dahlan di PLTU Embalut dan PLTU Waai, rakyat Kaltim dan Ambon, Maluku mengalami krisis listrik bertahun2

14. Bahwa perlu diketahui dugaan tindak pidana Dahlan Iskan bukan hanya dilakukan saat menjabat sebagai Direktur Utama PT. PLN (Persero),
15. namun dilakukan juga pada bencana gempa bumi yang menelan ratusan korban tanggal 12 Des 1992 di Kabupaten Sikka dan Ende, Flores.
16. Bahwa atas peristiwa tersebut, Jawa Pos membuka rekening Simpati Bencana dan menampung bantuan uang dari ribuan pembaca Jawa Pos
17. sehingga bila diakumulasikan jumlah sumbangan para pembaca Jawa Pos total Rp. 1.7 M, plus buku-buku, selimut, baju, kasur, tikar dll.

18. Bahwa hingga saat ini bantuan dana bencana gempa NTT Maumere itu tidak pernah sampai kepada para korban bencana yg berhak
19. Hal ini sesuai dengan surat Bupati Ende Frans Gedulowo via surat No. BAP I.050/420/1994 tertanggal 1 Maret 1994
20. Bupati menegaskan bantuan Jawa Pos tidak ada. Dan terbukti bantuan bencana dari pembaca JP itu digelapkan
@iskan_dahlan & Nany Wijaja
21. Bupati Sikka - Maumere Alexander Idong via surat No. Sos.466.1/37/1994 tgl 28 Februari 1994 sebut penggelapan dahlan iskan/Jawa Pos

22. Bahwa tindakan Dahlan Iskan dimaksud selaku Dirut dan pemilik Jawa Pos, dapat dikualifisir sebagai tindak pidana PENGGELAPAN
23. Dan PERBUATAN AMORAL @iskan_dahlan itu adalah perbuatan Melawan Hukum dalam ranah pidana (Wedderechtlijke).

24. Bahwa atas kasus dimaksud, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, telah melakukan Penyelidikan terhadap @iskan_dahkan dan Nany Wijaja/JP
25. Sbgmn Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Surabaya No.: 42/P.5.9/DEK.1/09/1998, tanggal 12 September 1998,
26. Bahwa kasus tersebut tidak jelas penuntasannya hingga saat ini. Tidak ada SP3, tidak juga dilimpahkan ke Pengadilan. Ada apa ?

27. Bahwa bukan hanya itu saja, pada Tahun 2002 perbuatan korupsi Dahlan Iskan di Perusda Ketenagalistrikan Kalimantan Timur terbongkar
28. Dahlan Iskan cs selaku Dirut Perusda Listrik Kaltim patut diduga secara hukum telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 96 Miliar.
29. Bahwa Melalui Perda No. 08/2002 tanggal 23 Oktober Tahun 2002, Pemda Kalimantan Timur membentuk Perusda Ketenagalistrikan Kaltim

30. Bahwa tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 821/K.358/2002 tanggal 24 Oktober Tahun 2002,
32. Yaitu tentang Pengangkatan Dahlan Iskan sebagai Dirut Perusda Ketenagalistrikan Kalimantan Timur.
33. Bahwa pengangkatan Dahlan Iskan sebagai Dirut Perusda Listrik Kaltim bertentangan dengan Perda No. 08/2002 tgl 23 Oktober Tahun 2002,
34. Yaitu tentang Pembentukan Perusda Ketenagalistrikan Kaltim, hal mana salah satu point di dalam Perda dimaksud

35. Bahwa untuk diangkat menjadi Direksi di syaratkan harus mempunyai jenjang pendidikan Minimal Strata 1 dan Pengalaman min 5 tahun
36. Bahwa jenjang pendidikan Dahlan Iskan sesuai pengakuannya sendiri adalah tidak lulus kuliah IAIN Sunan Ampel - Samarinda. Drop out (DO)
37. Bahwa Dahlan Iskan telah berbohong, mengklaim dan mengaku sebagai lulusan Sarjana Strata 1 kepada Gubernur Kaltim Suwarna AF
38. Bahwa Dahlan Iskan yang tidak pernah menyelesaikan study Strata 1 nya adalah suatu fakta hukum dan kebohongan Dahlan adalah Pidana

39. Bahwa ditemukan FAKTA HUKUM, Dahlan Iskan selaku Dirut Perusda Ketenagalistrikan Kaltim membuat kontrak pengadaan Mesin Power Plant
40. Bahwa Kontrak dan atau perjanjian pengadaaan dgn sebuah Perusahaan bernama New Dragon Development Ltd pada tanggal 15 Oktober 2002,
41. SEDANGKAN Perda No. 08/2002 tanggal 23 Oktober Tahun 2002, tentang Pembentukan Perusda Ketenagalistrikan Kaltim,
42. Jo Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 821/K.358/2002 tanggal 24 Oktober Tahun 2002,
43. Yaitu tentang Pengangkatan Dahlan Iskan sebagai Dirut Perusda Ketenagalistrikan Kalimantan Timur.

44. Bahwa BAGAIMANA MUNGKIN Dahlan Iskan bertindak selaku Dirut untuk dan atas nama Perusda Ketenagalistrikan Kalimantan Timur
45. Dalam hal membuat kontrak perjanjian dengan sebuah Perusahaan bernama New Dragon Development Ltd pada tanggal 15 Oktober 2002,
46. SEDANGKAN Perda No. 08/2002 tentang Pembentukan Perusda Ketenagalistrikan Kaltim Jo Keputusan Gubernur Kalimantan Timur
47. Yakni No. 821/K.358/2002, baru diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2002 dan 24 Oktober 2002.

48. Bahwa tindakan Dahlan Iskan yang bertindak selaku Dirut Perusda secara hukum terdapat unsur Dwang, Dualing, Bedrog
49. (Yaitu Penipuan, Kekhilafan dan atau Paksaan) sehingga berimplikasi pada pelanggaran hukum baik secara Pidana maupun Keperdataan.
50. Bahwa tindakan Dahlan Iskan yang bertindak selaku Dirut untuk dan atas nama Perusda Ketenagalistrikan Kalimantan Timur tersebut
51. Yaitu kontrak perjanjian dengan New Dragon Dev Ltd pada tanggal 1510/ 2002 adalah cacat hukum, baik secara formil maupun materil.

52. Bahwa hal mana Dahlan Iskan sama sekali tidak mempunyai kedudukan dan atau kapasitas hukum
53. Dahlan tdk punya Legal Standing dalam hal bertindak selaku Dirut untuk dan atas nama Perusda Ketenagalistrikan Kalimantan Timur.

54. Bahwa kontrak antara Perusda Ketenagalistrikan Kalimantan Timur dan New Dragon Development Ltd pada tanggal 15 Oktober 2002,
55. Sangat patut secara hukum menerabas dan melanggar ketentuan UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Jo UU No 28 Tahun 1999
56. Yaitu tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Jo Kepres No 18 Tahun 2000
57. Yaitu tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Dahlan Iskan patut diduga adalah seorang kriminal, koruptor
58. Dan Pelanggaran Dahlan Iskan pada UU No. 20/ 2001 ttg Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

59. Demikian sekilas ‘fitnah’ kami terhadap @iskan_dahlan terduga koruptor dan terperiksa penggelap dana hak korban bencana Gempa NTT
60. Kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Tahu dan Maha Kuasa kami mohon ampun. Kepada seluruh rakyat Indonesia kami mohon maaf. Aamiin YRA
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
4K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan