cow.shakeAvatar border
TS
cow.shake
|Jurus COW PROTOCOL Ala Mantan Presiden PKS| Luthfi Bantah Dekat Dengan Fathanah
Luthfi Bantah Dekat Dengan Fathanah
Rabu, 04/12/2013 - 22:48



JAKARTA, (PRLM).-Mantan Presiden Partai Keadialan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq membantah kedekatannya dengan Ahmad Fathanah. Suap Rp 1,3 miliar dari PT Indonesiauna Utama untuk menambah kuota impor daging sapi itu merupakan tindakan pribadi Fathanah tanpa sepengetahuan Luthfi. Pengacara Luthfi keberatan dengan susuna Majelis Hakim yang dinilai mempengaruhi hakim dalam menilai dan memutus perkara.

Luthfi membela dirinya di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelum majelis menjatuhkan vonis terhadapnya. Dalam pembelaannya, Luthfi membantah jika Fathanah adalah tangan kanannya seperti yang dituduhkan jaksa.

Ia mengaku tidak pernah menyuruh, meminta, maupun menikmati uang Rp 1,3 miliar yang didapat Fathanah dari Maria Elizabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indonesiauna Utama.

“Saudara Jaksa KPK mendasarkan perkenalan sejak kuliah sebagai keakraban. Mendasarkan percakapan di telepon sebagai sangat akrab, orang kepercayaan saya,” kata Luthfi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2013) malam.

Menurut Luthfi, ia tidak memiliki kedekatan dengan Fathanah.Apalagi dia mengetahui tabiat Fathanah yang tidak baik. Luthfi mengetahui Fathanah pernah dipidana di Australia karena masalah trafficking, penipuan, dan sengketa keuangan dengan mitra usahanya.

Ia sendiri pernah melaporkan Fathanah ke Polda akibat pemalsuan tanda tangannya, belum lagi perilaku Fathanah dengan perempuan baik istri maupun perempuan lainnya.

Dengan rekam jejak semacam itu, Luthfi berkeyakinan dirinya tidak mungkin bisa percaya dengan Fathanah. Dugaan jaksa yang menganggap Fathanah sebagai kaki tangannya untuk mendulang uang salah besar.

“Fathanah punya hutang kepada saya sejak 2004 atau 2005 hingga sekarang. Dalam persidangan ia mengakui seluruh tindakan dalam dakwaan tanpa sepengetahuan saya,” ujarnya.

Luthfi mengatakan, jika dia berniat menjanjikan atau meminta sesuatu dari Elizabeth ia bisa menghubunginya secara langsung tanpa bantuan Fathanah. Ia menilai tudingan jaksa yang mengaitkan tindakan Fathanah dengan upaya penyuapan terhadap dirinya tidak berdasar.

Jabatannya sebagai Anggota Komisi I DPR RI tidak mengurusi impor daging sapi. Komisi tersebut juga tidak bermitra dengan Kementerian Pertanian. Komisi IV lah yang seharusnya mengurusi persoalan impor daging sapi ini. Tapi ia mengakui jika ia menaruh perhatian pada kelangkaan daging sapi.

“Pada awalnya saya sebagai pimpinan parpol prihatin dengan kelangkaan dan mahalnya daging sapi. Maraknya peredaran daging celeng, tikus, oplosan dan lain sebagainya,” tutur Luthfi.

Atas dasar itulah ia berkenalan dengan Elizabeth yang menurut Fathanah mengetahui benar soal peredaran daging sapi di Indonesia. Luthfi mengakui jika dirinyalah yang mempertemukan Elizabeth dengan Mentan Suswono di Medan.

Pertemuan itu untuk memberikan informasi dan data dari pelaku usaha daging sapi langsung. Pertemuan itu berakhir dengan ketegangan karena perdebatan soal data daging sapi. “Pada akhirnya data Elizabeth dianggap tidak cocok dan tidak valid,” katanya.

Luthfi berkilah, tidak ada fakta dan bukti yang menunjukkan dia meminta memberikan janji mengabulkan penambahan impor daging, sebab penambahan impor daging tidak hanya diputuskan oleh Mentan tetapi juga Menteri Perdagangan dan Menteri Koordinator Ekonomi. Pada akhirnya pun tidak ada perubahan kuota impor.

Luthfi juga menyangkal adanya kesepakatan fee Rp 5.000 setiap kilogram penambahan kuota impor dengan dirinya dengan otoritas resmi PT Indonesiauna. “Yang ada hanyalah bualan Fathanah dengan temannya Bunda Elda (Elda Devianne Adiningrat),” ujarnya.

Ia menegaskan tidak pernah menggunakan APBN maupun APBD. Ia juga tidak pernah menerima uang dari Fathanah. Ia tidak punya kuasa untuk mengendalikan perilaku Fathanah yang menjual namanya untuk mendapatkan keuntungan. “Tidak ada satu Rupiah pun yang saya terima. Dia (Fathanah) pun tidak berniat menyerahkan uang pada saya,” katanya.

Pledoi Luthfi juga menjelaskan tentang tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan padanya. Ia membantah jika kekayaan yang didakwa jaksa berasal dari tindak pencucian uang. Harta yang dimiliki berasal dari bisnisnya di bawah bendera PT Sirat Inti Buana.

Nota pembelaan tidak hanya dibuat oleh Luthfi, tim penasihat hukumnya juga membuat pembelaan untuk kliennya. Dalam pledoinya, Mohamad Assegaf menyampaikan keberatannya atas susunan Majelis Hakim yang dinilainya kehilangan kemandirian dalam menilai dan memutus perkara.

Keberatan Assegaf didasarkan pada susunan Majelis Hakim yang menangani perkara Luthfi juga tergabung dalam Majelis Hakim yang memutus perkara yang sama dengan terdakwa yang berbeda, yaitu perkara Ahmad Fathanah dan perkara Arya Abdi Effendi yang digabungkan dengan Juard Effendi.

Dalam perkara Luthfi, empat hakim turut menjatuhkan vonis terhadap dua perkara itu. Hakim Purwono Edi Santoso merupakan Ketua Majelis Hakim perkara Juard dan Arya.

Sedangkan hakim Nawawi Pomolango, Made Hendra, dan Joko Subagyo mrnjadi Majelis Hakim perkara Fathanah. Hanya Ketua Majelis Hakim Gusrizal yang tidak terlibat memutuskan dua perkara yang saling berkaitan.

Dalam kasus Fathanah, Majelis Hakim berkeyakinan Fathanah bersama-sama Luthfi telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Empat dari lima hakim Majelis Hakim yang mengadili Luthfi sudah punya sikap terhadap terdakwa Luthfi. Mayoritas Majelis Hakim sudah berkeyakinan terdakwa bersalah melakukan korupsi. Satu hakim anggota sulit diharapkan bisa bersikap mandiri dalam perkara ini,” kata Assegaf.

Susunan majelis itu membuat adanya benturan kepentingan. Kepentingan untuk bersikap netral tetapi juga harus konsekuen dengan putusannya di perkara yang lain.

Hal itu menurut Assegaf merubah suasana persidangan yang seharusnya bersandar pada praduga tak bersalah menjadi praduga bersalah. “Mohon kiranya difahami kami tidak sedang mengkritisi profesionalisme hakim, namun kami mengkritisi mekanisme pemilihan hakim,” ujar Assegaf.

Setelah mendengar pledoi terdakwa, Jaksa tetap pada tuntutannya. Sebelumnya Luthfi dituntut 18 tahun penjara karena bersalah dalam melakukan korupsi dan pencucian uang. Ketua Majelis Hakim Gusrizal akan mengatakan, Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk Luthfi pada Senin (9/12/2013) mendatang. (A-170/A-89)***

Code:
http://www.pikiran-rakyat.com/node/261159


emoticon-NgakakLagi2 COW PROTOCOL, gak kenal dekat kok bisa diskusi tentang fusthun dan bulan madunya Luthfi-Darin (istrinya yg ABG) kok dibayari Fathanah?





emoticon-NgakakNih buktinya Fathanah beliin tiket ke Malaysia buat si beruang madu Luthfi supaya bisa bulan madu sama istri barunya yg masih ABG, Darin.

Spoiler for "Awas! SAPI PKS Terguncang!":


emoticon-NgakakJangan lupa Luthfi bersama Elda dan Fathanah pernah ketemu Maria Elizabeth Liman di Angus Steak House di Senayan City.

Spoiler for "Awas! SAPI PKS Terguncang!":


emoticon-NgakakSudah lupa ya Luthfi sendiri yg bilang: "Intinya swasembada daging bisa mengancam ketahanan pangan. Nanti kita setting saja." waktu minta 50 miliar.

Spoiler for "Awas! SAPI PKS nanti terguncang!":


emoticon-NgakakJangan lupa juga Elda si pembual yg disebut Luthfi juga sering berhubungan dgn Luthfi melalui Ahmad Rozi, pengacaranya Fathanah.

Spoiler for "Awas! SAPI PKS bakal terguncang!":
Diubah oleh cow.shake 05-12-2013 07:05
0
2.5K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan