Quote:
JAKARTA - Kegaduhan kasus pemidanaan dr Dewa Ayu Sasiary yang divonis bersalah oleh MA belum juga surut. Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Genekologi Indonesia (POGI) Nurdadi Saleh dakwaan terhadap dokter Dewa Ayu Sasiary beserta rekan-rekannya sangatlah tidak tepat. Sebab, dalam dakwaannya, jaksa menjabarkan, sebelum melakukan operasi, dokter tidak melakukan pemeriksaan penunjang, seperti pemeriksaan jantung dan foto rontgen dada.
Nurdadi menjelaskan, pasien hamil seperti Siska Makatey tidak bisa dirontgen karena dapat membahayakan keselamatan bayi.
"Dilarang periksa rontgen pada orang hamil karena akan mengenai bayi dan bisa jadi kanker," kata Nurdadi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (31/11).
Dalam dakwaan jaksa juga dijelaskan, tanda tangan Siska yang tertera dalam surat persetujuan pelaksanaan operasi berbeda dengan tanda tangan Siska pada kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu Asuransi Kesehatannya.
Menurut Nurdadi, tidak mungkin dokter Ayu cs memalsukan tanda tangan pasien. Lagipula sudah ada pengakuan dari ibu pasien mengenai itu. "Yang tanda tangan pasien dan ibunya," kata Nurdadi.
Menurut Nurdadi, perbedaan tanda tangan pasien disebabkan karena dia menandatanganinya dalam kondisi sakit. Sehingga tanda tangannya tidak sama seperti di KTP dan kartu Askes. (gil/jpnn)
http://www.jpnn.com/read/2013/11/30/...ontgen-Pasien-
hasil gogling:
rontgen dada masih bisa dilakukan kalau sangat perlu asal dilakukan oleh ahli radiologi dengan melindungi bagian abdomen, apalagi alat rontgen udah makin canggih.
ada yg rekues komen biar katanya netral, neh gw taruh.
Quote:
Original Posted By novi78►Ibu itu emang tanda tangan (kata dia) Tapi apa dia memalsukan tanda tangan anaknya?
Fakta dipersidangannya itu lembar tindakan medis itu adalah tanda tangan korban yang dipalsukan, bukan tanda tangan ibu korban
Jadi ibu itu tanda tangan lembar apa?
Quote:
Original Posted By sijagoan►2. Ini yang menjadi pertanyaan saya. Kenapa tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan malah memilih mogok.
Ternyata PK sudah diajukan semenjak berbulan-bulan yang lalu. Tetapi prosesnya dinilai berbelit-belit dan akhirnya malah tidak digubris sama sekali. Padahal adalah hak setiap warga negara untuk mengajukan PK. Jadi tuntutan mogok adalah supaya dr Ayu dkk bisa diberikan izin untuk PK, bukan untuk langsung dibebaskan dari hukuman atau malah dikebalhukumkan.
memang amar putusan MA kapan sih? koq sudah bisa ajukan PK berbulan2 yang lalu aneh banget?????
Quote:
Original Posted By nomersatu►
1. setahu saya, ada di berita, tanda tangan cuman 1 kali, setelah operasi. tapi ternyata ada 3 tanda tangan yang ditunjukan oleh rumah sakit.
2. tuntutan demo jelas, jika PK dokter ayu tidak diterima/dibebaskan kami akan... dan,,,
3. kapan disuruh beli obat ?? jam 8 malam kah ?? padahal datang dari pagi.
4. kenapa terjadi empboli ???jika langsung ditangani berapa besar kemungkinan terjadi emboli ??
5. gak punya izin praktek kok dicabut izin nya ??? apa yang mau dicabut ??? apa yang mau dibekukan ???
6. yang mengurus izin memang institusi, tapi emangnya si dokter gak tahu dia gak punya ijin ???
7. katanya dokter selalu standby, masak RS sebesar ini gak ada dokternya ??? padahal sudah dari pagi.
kalau pasien datang kritis langsung dioperasi bolehlah ngeles darurat. lha ini pasien udah ngendom 15 jam. masak masih ngaku darurat