kedai.ukmAvatar border
TS
kedai.ukm
Konsep Investasi di UMKM, Pengusaha dan Investor Masuk
Yup..sebenarnya trit ini adalah jawaban atas trit ane di sebelah mari: http://www.kaskus.co.id/thread/52961...vestor-masuk/1 => cek dulu biar nyambung baca trit ini

Setelah ane pikir-pikir secara mendalam emoticon-Matabelo akhirnya ane temukan solusi ini:

ya..sepanjang yang ane temuin di forum UKM, ternyata penawaran investasi yang dilakukan oleh agan-agan pengusaha pada hakikatnya bukan penawaran investasi. tapi adalah penawaran kerjasama dalam bentuk pinjaman. tentu konsep tersebut berbeda dengan konsep investasi.
dalam pinjaman, investor hanya menerima bunga saja (kalo bahasa yg digunakan di forum ukm ini adalah "profit"). Sementara dalam investasi dalam bentuk modal (bahasa ane "penyertaan modal") maka investor bukan saja mendapat keuntungan tapi kalo bisnis lagi loss juga mendapat loss juga. mirip konsep bisnis syariah (untung dibagi, rugi juga dibagi).

nah kadang bahkan tidak sedikit konsep kerjasama dalam bentuk pinjaman menjadi "modus" bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "modus" tidak terpuji ini sering kali malah merugikan investor yang benar-benar berniat untuk membantu pengembangan usaha pengusaha UKM.

nah kalo "modus" tidak terpuji tsb dibiarkan, lama-lama forum UKM cuma jadi sarang penyamun. dan dalam jangka panjang tidak ada lagi unsur kepercayaan diantara agan-agan pengguna forum UKM ini (pikiran jelek ane).

nah untuk meminimalisir dampak tersebut, yaitu dampak yang dihasilkan oleh konsep kerjasama dalam bentuk pinjaman. ane menawarkan konsep kerjasama dalam bentuk investasi.

konsep tsb sebagai berikut:
  1. ada tiga pihak yang terlibat. 1) pengusaha UKM 2) investor 3) pencatat laporan (kalo di transaksi jual beli dinamakan rekber) - mungkin semacam akuntan.

  2. Perjanjian bersifat jangka panjang, bukan dalam hitungan bulanan.

  3. Kalau mau bersifat jangka pendek (bulanan), hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menilai aset bersama. investor mendapatkan uang investasinya kembali setelah aset dihitung ulang dan dibagi berdasarkan proporsi modalnya/proporsi sesuai dengan kesepakatan.


Peran Masing-Masing Pihak

1. pengusaha ukm
peran:
menjalankan bisnis
mengelola uang investor
memberikan bagi hasil usaha
melaporkan transaksi bisnis harian kepada pencatat laporan

2. investor
peran:
menginvestasikan uangnya kepada bisnis pengusaha UKM

3. pencatat laporan (akuntan/rekber)
peran:
mencatat uang yang diterima dan dikeluarkan oleh bisnis
mencatat aset yang dimiliki oleh usaha
*istilahnya melakukan pembukuan usaha
melaporkan setiap transaksi yang dilaporkan pengusaha kepada investor
membuat laporan keuangan
menentukan nilai aset pada saat usaha ingin dibubarkan

Pembagian Keuntungan
Untuk Pengusaha:
-menawarkan kepada investor besaran bagi hasil yang akan diberikan: misalnya 70% untuk pengusaha 30% untuk investor.

Untuk Investor:
investasi yang ditawarkan bisa dibagi menjadi beberapa paket (misal 10 jt dibagi menjadi 5 slot) -> pembagian bagi hasil berarti tiap slot dapat 30% x untung usaha yang dibagi x 1/5 bagian(slot).

Kondisi kalo untung:
keuntungan yang dibagi adalah keuntungan yang disepakati untuk dibagi. ditetapkan diawal perjanjian

Kondisi kalo rugi
Kerugian ditanggung sesuai dengan kesepakatan pembagian keuntungan. Kalo merugi terus mau dibubarkan usahanya juga bisa. supaya investor tidak terlalu banyak ruginya. tapi ini dibisa dinegosiasikan, apakah usaha terus lanjut tanpa suntikan modal baru, atau disuntik modal baru, atau mencari investor baru. tapi hal ini juga harus kesepakatan antar pihak.


Point Penting:
Pada prinsipnya model kerjasama ini dapat bertahan jika:
1. ada niat baik dari kedua belah pihak
2. keterbukaan informasi dari pengusaha terhadap laporan keuangan bisnis
3. pihak-pihak menjalankan tugasnya dengan baik

memang tidak dapat dipungkiri ada resiko bankrut atau kerugian dalam setiap usaha, terlebih usaha UMKM. tapi dengan adanya keterbukaan diantara para pihak maka resiko tersebut terasa lebih ringan karena resiko ditanggung bukan hanya satu pihak saja tapi keduanya. dan yang terpenting "kebangkrutan" usaha bukan dibuat-buat oleh pengusaha ukm untuk menghindari pengembalian modal (keliatannya ini banyak terjadi di model kerjasama skema pinjaman).

Nah Sebagai katalisator bentuk kerjasama model seperti ini, ane bersedia mengajukan diri sebagai pihak pencatat laporan (akuntan/rekber). ==> Hubungannya sm pihak pengusaha UMKM aja ya gan..bukan pihak investor (dan gak mau disangkutpautkan dengan perjanjian antara pengusaha UKM dan Investor)...nanti kalo kenapa-napa ato pihak pengusahanya ternyata tidak mempunyai itikad baik..ane malah diburu sm investor lagi

Kalo ada yang tertarik bisa contact ane. Tentu sebelumnya antara investor dan pengusaha ukm sudah sepakat untuk menggunakan skema model ini.


Note:
Konsep ini bukan cuma untuk usaha yang baru mulai berdiri, tapi juga untuk usaha yang sudah berjalan. Pada saat kerjasama investasi berakhir juga bukan berarti usaha dibubarkan tapi tetap jalan. Hanya modal yang diinvestasikan oleh investor dikembalikan dengan cara menghitung hulang semua aset yang terdapat dalam usaha, dan membaginya kepada investor sesuai dengan proporsi investasi terhadap aset usaha secara keseluruhan



Pin BBM Ane: 741E2AF4
Diubah oleh kedai.ukm 29-11-2013 06:30
0
4.2K
14
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan