funriseAvatar border
TS
funrise
( Mulai Retak ) Kalah di PTUN Buruh, Ahok Banding, Jokowi Tidak Banding
Kalah di PTUN, Jokowi Tak Banding



JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak akan mengajukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN atas kekalahannya dari buruh.

Menurut Jokowi, sudah selayaknya perusahaan membayar sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2013. "Kan sudah saya sampaikan sejak awal, kita ndak akan banding," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta pada Selasa (12/11/2013).

Dengan demikian, ia meminta tujuh perusahaan yang telah menangguhkan UMP 2013 selama tujuh bulan hingga diputuskan di PTUN agar membayar buruh sesuai dengan UMP 2013, yakni Rp 2,2 juta.

Caranya, yakni dengan merapel selisih gaji buruh dalam tujuh bulan itu. "Sesuai aturannya saja gimana. Kalau PTUN sudah mutusin ya sudah, laksanakan," lanjut Jokowi.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim di PTUN Jakarta, Kamis pekan lalu, membatalkan tujuh surat keputusan Gubernur DKI tentang izin bagi perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) untuk menangguhkan pembayaran UMP 2013 sebesar Rp 2,2 juta.

Hakim memutuskan agar tergugat, Joko Widodo, mencabut ketujuh surat keputusan itu. Gugatan tujuh SK Gubernur DKI telah diajukan buruh ke PTUN pada April 2013. Gugatan menyebutkan, tujuh SK itu masing-masing diberikan untuk PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia (garmen), PT Myungsung Indonesia (wig), PT Kyeungseng Trading Indonesia (garmen), PT Star Camtex (garmen), PT Good Guys Indonesia (garmen), dan PT Yeon Heung Mega Sari (garmen).

Ketua Majelis Hakim Husban menghukum tergugat (Gubernur DKI dan tujuh perusahaan penerima SK) membayar biaya perkara sebesar Rp 442.000 secara tanggung renteng.

Sumber

Kalah Lawan Buruh di PTUN, Ahok: Kita akan Banding

Jakarta - Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan buruh yang menggugat Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) terkait izin penangguhan pelaksanaan UMP 2013 di perusahaan tempat mereka bekerja. Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.

"Kita akan naik banding. Gampangkan? Biasa itu," ujar Ahok di kantornya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2013).

Majelis hakim PTUN mengabulkan tuntutan para buruh yang menggugat Jokowi hari Kamis (7/11) siang yang mengizinkan perusahaan tempatnya bekerja meminta penangguhan membayar upah sesuai UMP 2013.

Dengan putusan ini berarti 7 perusahaan yang selama ini menggaji mereka dengan kisaran Rp 1,9 juga harus membayar mereka sesuai dengan UMP 2013 yaitu sebesar Rp 2,2 juta.

Beberapa perusahaan yang diberikan izin penangguhan UMP rata-rata yang berlokasi di Kawasan Berikat Nasional (KBN) Cakung berdasarkan data Kadin DKI Jakarta yaitu PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Myungsung Indonesia, PT Kyungseung Trading Indonesia, PT Star Camtec, PT Good Guys Indonesia dan PT Yeon Heung Mega Sari,PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo, PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Winners International.

[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/08/123648/2407353/10/kalah-lawan-buruh-di-ptun-ahok-kita-akan-banding"]Sumber[/URL]

Konspirasi hati..... emoticon-Ngakak
0
3K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan